GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hak Asuh Anak Inara Rusli Terancam Dicabut, Praktisi Hukum Beberkan Peluang Virgoun

Hak asuh anak Inara Rusli terancam dicabut, praktisi hukum ungkap peluang Virgoun setelah polemik asmara yang memicu sorotan publik. Simak penjelasannya!
Minggu, 7 Desember 2025 - 17:07 WIB
Inara Rusli dan Virgoun
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ Viva - Rizkya Fajarani/ Instagram @virgoun_

 

tvOnenews.com - Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik setelah polemik asmara yang melibatkan dirinya, Insanul Fahmi, dan Mawa terus bergulir bak bola panas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nama Inara Rusli pun kian ramai diperbincangkan lantaran isu sensitif yang menyeret kehidupan pribadinya, khususnya terkait nasib anak-anaknya. 

Di tengah derasnya pemberitaan, Inara Rusli dikabarkan tengah berupaya memperbaiki citra dirinya di mata publik.

Kisruh ini bermula saat terungkap fakta bahwa pria yang dinikahi Inara disebut telah memiliki istri dan anak di kampung halamannya. 

Situasi tersebut membuat sang mantan suami, Virgoun, mengambil langkah cepat.

Penyanyi bersuara emas itu dikabarkan langsung mengamankan anak-anaknya agar tidak terdampak gejolak emosional dari polemik yang tengah berkembang.

Hingga kini, beredar kabar bahwa anak-anak Inara masih tinggal bersama Virgoun. 

Fakta ini pun memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, salah satunya yang paling banyak disorot adalah soal hak asuh anak yang dianggap berada dalam situasi tak menentu.

Di tengah ramainya perbincangan publik, seorang praktisi hukum, Toni RM, turut memberikan pandangannya terkait posisi hukum dalam perkara ini, terutama mengenai hak asuh anak ketika seorang ibu berada dalam pusaran persoalan hukum dan moral.

praktisi hukum
Praktisi Hukum, Toni RM soal Hak Asuh Anak Inara Rusli dan Virgoun. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)

Dalam video penjelasan yang diunggah oleh kanal YouTube Intens Investigasi, Toni RM menegaskan, “mengenai kasus Inara Rusli dan mantan suaminya Virgoun, yaitu mengenai hak asuh anak. Satu, dasar pengambilan hak asuh anak dalam hukum keluarga Indonesia. Hak kasuh biasanya jatuh ke tangan ibunya, khususnya jika anak di bawah 12 tahun.”

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum keluarga, khususnya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mencapai usia mumayyiz atau belum berusia 12 tahun secara prinsip berada dalam pengasuhan ibu.

Toni menambahkan, “Sebenarnya anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun hak asuhnya itu jatuh kepada ibunya. Hal ini diatur di dalam pasal 105 huruf A kompilasi hukum Islam dimana disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.”

Dalam konteks hukum Islam, istilah mumayyiz berarti anak yang telah mampu membedakan mana yang baik dan buruk, biasanya berada di rentang usia 7 hingga 12 tahun. 

Sebelum mencapai tahap ini, hak asuh anak umumnya diberikan kepada ibu, sementara ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah dan menjamin kesejahteraan anak.

Meski hak asuh biasanya berada di tangan ibu, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak dan tidak dapat berubah. 

Toni RM menjelaskan bahwa terdapat pengecualian yang memungkinkan hak asuh dicabut jika terdapat kondisi tertentu yang membahayakan anak.

Ia menyatakan, “Bisa saja. Ini diatur di dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam dimana disebutkan bahwa apabila Pemegang hadhanah (hak asuh anak) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak Hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai Hak Hadhanah pula.”

Lebih lanjut, Toni memberikan contoh kondisi ekstrem yang dapat menjadi dasar pencabutan hak asuh,  “Nah, jadi hak asuh anak pada ibunya itu bisa dicabut bilamana ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya tersebut. Misalnya, ibunya gila. Kalau ibunya gila tentu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.”

Ia juga menambahkan, “Kemudian yang kedua, ibunya kejam. kejam, suka menganiaya. Ya, tentu kalau kejam suka menganiaya tentu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.”

Tak hanya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam, ia juga mengaitkan dengan regulasi yang lebih luas dalam Undang-Undang Perkawinan.

Toni RM mengutip, “ Selain diatur di dalam pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, juga diatur di dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. di mana pada ayat satunya berbunyi, ‘Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih apabila A. Ia sangat melalaikan kewajibannya, B. ia berkelakuan buruk sekali.’”

Artinya, jika seorang orang tua terbukti melalaikan kewajiban merawat anak atau memiliki perilaku yang dinilai sangat buruk, maka hak asuh anak dapat dicabut secara hukum.

Menanggapi peluang Virgoun untuk mengambil alih hak asuh anak, Toni RM menyebut bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan jika ada pembuktian yang kuat.

Ia menegaskan, “Jadi kalau virgoun ingin mengambil alih hak asuh anak melalui pengadilan, maka virgoun harus dapat membuktikan tindakan atau perbuatan Inara Rusli itu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Kemudian yang kedua, melalaikan kewajibannya merawat anak. Dan yang ketiga harus bisa membuktikan kelakuan Inara Rusli sangat buruk sekali.”

Hingga kini, polemik yang melibatkan Inara Rusli dan Virgoun masih terus menjadi perbincangan hangat publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepastian mengenai hak asuh anak pun masih menjadi tanda tanya besar di tengah spekulasi yang berkembang.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

BEI libur 14–15 Mei 2026 saat long weekend. Simak apakah transaksi saham, reksa dana, emas, dan ST016 tetap berjalan serta jadwal cair dananya.
Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.
Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 39 Brigjen Pol pada Mei 2026. Sejumlah jenderal polisi dipercaya menempati posisi strategis baru.
MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

Pemerintah mengungkap program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 61,9 juta penerima, namun tata kelola MBG masih menghadapi banyak tantangan.
Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Ketua Umum PSBI, Effendi Muara Sakti Simbolon, memimpin langsung acara konsolidasi organisasi yang berlangsung khidmat di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir,

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT