News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Atalia Praratya Titip Pesan di Sidang Gugatan Cerai Perdananya dengan Ridwan Kamil

Meski tidak menghadiri sidang perdana perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bandung Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tetap menunjukkan sikap saling ...
Rabu, 17 Desember 2025 - 16:31 WIB
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Sumber :
  • Instagram @ataliapr

​​​​​​​Jakarta, tvOnenews.com — Meski tidak menghadiri sidang perdana perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bandung Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tetap menunjukkan sikap saling menghormati dengan mendoakan keputusan terbaik bagi masing-masing pihak.

Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (17/12/2025) dengan agenda awal mediasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Atalia Praratya Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa kliennya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Denny Sumargo / Instagram @ataliapr

Namun Atalia berhalangan hadir secara langsung karena tengah menjalankan agenda kedinasan.

“Terkait tuntutan, Bu Atalia hanya menyampaikan agar saling mendoakan saja. Semoga ada keputusan terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujar Debi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).

Debi juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan cerai telah dibicarakan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai pembahasan harta gono-gini.

“Keputusan ini tentu sudah dibicarakan dengan keluarga. Kalau soal harta gono-gini, itu masih terlalu jauh. Saat ini kami fokus pada proses gugatan cerainya terlebih dahulu,” jelasnya.

Ridwan Kamil & Atalia Praratya
Ridwan Kamil & Atalia Praratya
Sumber :
  • Instagram/@ridwankamil

Lebih lanjut Debi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan isi materi gugatan karena bersifat privat dan telah diatur dalam perundang-undangan.

“Materi gugatan perceraian bersifat tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama. Jadi hal tersebut tidak bisa dipublikasikan,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Ridwan Kamil Wenda Aluwi menyampaikan bahwa kliennya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski tidak hadir secara langsung dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pesan dari Pak Ridwan Kamil adalah saling menghormati proses yang sedang berjalan. Gugatan sudah diajukan dan kami hadir untuk mengikuti proses tersebut,” ujar Wenda.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan kemungkinan kehadiran langsung kedua belah pihak.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT