Hotman Paris Analisis Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Rujuk Tak Hilangkan Unsur Pidana Perzinahan
- Tangkapan layar
Hotman menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pengetahuan mengenai status perkawinan pasangan menjadi hal krusial.
- Instagram @wardatinamawa
Jika seseorang mengetahui bahwa pasangannya sudah menikah secara sah dengan orang lain, namun tetap melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan hukum negara, maka unsur pidana bisa terpenuhi.
“Begini loh, mereka itu kan belum nikah secara hukum negara ya. Mau si cowok berbohong atau tidak pun, yang jelas itu belum nikah secara hukum negara. Artinya bahwa kalau benar bisa dibuktikan bahwa si cowok itu sudah punya istri, dan ternyata dia masih berhubungan dengan suami orang, ya itu termasuk tindak pidana perzinaan. Itu aja kuncinya,” jelas Hotman.
Lebih lanjut, pengacara kondang itu menegaskan bahwa laporan pidana tetap bisa berlanjut jika bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor kuat, termasuk rekaman, pesan digital, atau keterangan saksi.
“Kalau ada bukti kalau si cewek benar melakukan hubungan dengan suami orang, ya bisa kena perzinahan,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, pasal yang dimaksud Hotman adalah Pasal 284 KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan.
Pasal tersebut menyebut bahwa perzinahan terjadi jika salah satu pihak telah menikah secara sah dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Sementara itu, publik menilai langkah Inara mencabut laporan terhadap Insanul dan memilih rujuk justru memperumit persepsi publik terhadap kasus ini.
Banyak yang menyoroti bahwa keputusan tersebut tampak bertentangan dengan posisi Inara sebelumnya, yang sempat menuduh Insanul melakukan penipuan dan menyembunyikan status perkawinannya. (adk)
Load more