Hotman Paris Analisis Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Rujuk Tak Hilangkan Unsur Pidana Perzinahan
- Tangkapan layar
tvOnenews.com - Kasus rumah tangga Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa masih menjadi perhatian.
Setelah sempat ramai karena tuduhan penipuan dan dugaan perzinahan, kini Inara memilih mencabut laporannya terhadap Insanul dan memutuskan untuk rujuk serta menjadi istri kedua dari sang pengusaha.
Langkah ini memunculkan sorotan, salah satunya Hotman Paris Hutapea, yang memberikan analisis tajam terkait posisi hukum keduanya.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Inara menjelaskan alasan dirinya memilih kembali bersama Insanul Fahmi.
Ia menegaskan bahwa keputusannya bukan karena paksaan, melainkan bentuk ketaatan sebagai seorang istri setelah mendapatkan arahan dari keluarga dan ulama.
“Saya tetap harus mendengarkan dan patuh terhadap suami saya. Karena biar bagaimanapun Saudara Insan sudah menjadi suami saya, karena Saudara Insan sudah menunjukkan etiket baik untuk menemui pihak keluarga saya dan mau mengklarifikasi semuanya. Buya juga sudah memberikan nasihatnya. Jadi saya sebagai muslimah mencoba untuk taat,” kata Inara Rusli.
- Kolase tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV / Instagram @gosip_danu
Meski demikian, keputusan rujuk ini tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya dilaporkan oleh Mawa, istri sah Insanul Fahmi.
Dalam laporan sebelumnya, Mawa menuduh suaminya dan Inara melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuannya, yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina dalam konteks hukum positif Indonesia jika terbukti dilakukan sebelum ada pernikahan sah di mata negara.
Menanggapi hal ini, Hotman Paris Hutapea memberikan pandangannya dari sisi hukum pidana.
Menurutnya, status rujuk atau pernikahan siri yang dilakukan belakangan tidak otomatis menghapus unsur tindak pidana yang sudah terjadi sebelumnya.
“Dalam suatu tindak pidana perzinaan tidak bisa mengatakan bahwa aku tidak tahu dia nikah, aku tidak tahu pasangan saya itu sudah punya istri. Itu alasan yang berat untuk dipakai membebaskan diri. Nanti semua orang akan bilang begitu, ‘Aku enggak tahu dia punya suami.’ Ya, jadi kurang beralasan kalau mengatakan saya tidak tahu dia punya istri. Masa enggak tahu identitas lelaki sedangkan mereka sudah menempuh kenikmatan dunia,” ujar Hotman Paris.
Hotman menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pengetahuan mengenai status perkawinan pasangan menjadi hal krusial.
- Instagram @wardatinamawa
Jika seseorang mengetahui bahwa pasangannya sudah menikah secara sah dengan orang lain, namun tetap melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan hukum negara, maka unsur pidana bisa terpenuhi.
“Begini loh, mereka itu kan belum nikah secara hukum negara ya. Mau si cowok berbohong atau tidak pun, yang jelas itu belum nikah secara hukum negara. Artinya bahwa kalau benar bisa dibuktikan bahwa si cowok itu sudah punya istri, dan ternyata dia masih berhubungan dengan suami orang, ya itu termasuk tindak pidana perzinaan. Itu aja kuncinya,” jelas Hotman.
Lebih lanjut, pengacara kondang itu menegaskan bahwa laporan pidana tetap bisa berlanjut jika bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor kuat, termasuk rekaman, pesan digital, atau keterangan saksi.
“Kalau ada bukti kalau si cewek benar melakukan hubungan dengan suami orang, ya bisa kena perzinahan,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, pasal yang dimaksud Hotman adalah Pasal 284 KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan.
Pasal tersebut menyebut bahwa perzinahan terjadi jika salah satu pihak telah menikah secara sah dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Sementara itu, publik menilai langkah Inara mencabut laporan terhadap Insanul dan memilih rujuk justru memperumit persepsi publik terhadap kasus ini.
Banyak yang menyoroti bahwa keputusan tersebut tampak bertentangan dengan posisi Inara sebelumnya, yang sempat menuduh Insanul melakukan penipuan dan menyembunyikan status perkawinannya. (adk)
Load more