Insanul Fahmi dan Inara Rusli Minta Damai ke Wardatina Mawa, Publik Tegas Ingatkan: Jangan Mundur!
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS/ viva.co.id
tvOnenews.com - Kasus dugaan perselingkuhan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli yang dilaporkan oleh istri sah, Wardatina Mawa, masih terus bergulir dan kini memasuki babak baru.
Setelah menjadi sorotan publik selama berminggu-minggu, keduanya dikabarkan mengajukan permohonan damai atau restorative justice (RJ) ke pihak kepolisian.
Kabar ini dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa Insanul dan Inara berharap kasus laporan perzinahan yang dilayangkan Mawa bisa diselesaikan tanpa proses hukum panjang.
Namun, hingga kini upaya tersebut belum bisa diproses karena Mawa tidak kunjung mencabut laporannya.
“Jadi saat ini perkara sedang menunggu jadwal untuk dilakukan gelar perkara ya. Sedang menunggu jadwal untuk gelar perkara. Update-nya itu dan dapat kami sampaikan di kesempatan ini bahwa dari pihak terlapor (Insan dan Inara) ada mengajukan permohonan RJ atau restorative. Namun belum melampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan,” ujar Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menambahkan bahwa pihak penyelidik masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk konfirmasi resmi dari pihak pelapor.
- Instagram @insanulfahmi
"Kawan-kawan penyelidik masih belum mengetahui apakah mereka sudah berdamai atau belum, karena belum ada surat pencabutan laporan kepada penyelidik,” lanjutnya.
Reonald juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan belum ada keputusan terkait penghentian perkara.
"Masih dalam proses berjalan, masih menunggu jadwal gelar perkara untuk laporan yang dilayangkan oleh saudari WM kepada terlapor IR dan IF,” katanya.
Terkait waktu pelaksanaan gelar perkara, pihak kepolisian menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.
“Yang pasti kalau gelar perkara kan sesegera mungkin setelah penyelidik mengantongi minimal dua alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” tambah Reonald.
Meskipun upaya damai diajukan oleh pihak terlapor, publik justru memberikan dukungan penuh kepada Wardatina Mawa agar tidak mencabut laporannya.
- Kolase tvOnenews.com / YouTube MAIA ALELDUL TV / Instagram @gosip_danu
Di media sosial, khususnya di TikTok dan Instagram, warganet menyerukan agar Mawa tetap kuat dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“INI HARUS MENANG LOH MAWA. AGAR DI INDONESIA PERNIKAHAN BUKAN PERMAINAN DAN DISEPELEKAN,” tulis seorang netizen.
Komentar serupa juga membanjiri berbagai platform media sosial.
Banyak yang menilai bahwa perdamaian hanya akan membuat pelaku merasa tidak bersalah dan menganggap tindakan poligami tanpa izin sebagai hal yang bisa ditoleransi.
“Ka Mawa jangan mundur ya, ini adalah kasus yang membuktikan bahwa istri sah itu lebih kuat dari apa pun,” tulis netizen lainnya.
“Jangan mau damai, nanti dia petantang-petenteng berasa jadi pemenangnya,” ujar pengguna TikTok lain yang ikut menyuarakan dukungan untuk Mawa.
Hingga berita ini diturunkan, Wardatina Mawa belum memberikan tanggapan resmi mengenai ajakan damai tersebut.
Namun sebelumnya, ia sempat menegaskan melalui unggahan media sosialnya bahwa tidak ada niat untuk mencabut laporan dan menolak segala bentuk rekayasa perdamaian.
Dalam unggahan di Instagram Story beberapa waktu lalu, Mawa menulis pesan yang diduga ditujukan untuk sang suami dan Inara Rusli.
Ia menegaskan tidak akan mundur dari perjuangannya dan ingin memperjuangkan haknya sebagai istri sah.
“Tim lebih baik mundur daripada disandingkan apalagi diajakin kolaborasi,” tulis Mawa dalam unggahannya yang sempat viral di media sosial.
Publik pun menilai bahwa keputusan Mawa untuk tetap melanjutkan proses hukum merupakan langkah berani di tengah tekanan besar.
Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai batas antara poligami dan perzinahan, serta pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap perempuan sebagai pihak yang dirugikan. (adk)
Load more