Ditetapkan Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee Malah Komentari Ucapan Pandji Pragiwaksono: Pret Lah
- Kolase tangkapan layar YouTube dr Richard Lee & Instagram/@pandji.pragiwaksono
Ia memahami betul sosok artis pasti memiliki fans yang banyak. Namun hal itu tidak menjadi alasan bisa mendapatkan dorongan kuat dari belakang ketika mem-bully fisik seseorang.
"Saya udah nyerah edukasi netizen negara ini," tegasnya.
Sindir Ucapan Kontroversi Pandji Pragiwaksono
- Tangkapan Layar YouTube: Total Politik
Lebih lanjut, Richard Lee seolah memberikan halus atas ucapan kontroversi sang komika. Dengan kelakarnya, ia ingin melihat seberapa jauh seseorang melakukan aksi bullying di ruang publik.
"Yuk, saling bully fisik aja, sampai kalian capek, yang capek bisa ke klinik saya sampai jadi cantik dan nggak di-bully lagi," kelakar Richard Lee.
dr Richard Lee Komentari Pandji saat Baru Menjadi Tersangka
- Istimewa
Sindiran itu berlangsung saat Polda Metro Jaya mengumumkan Richard Lee sebagai tersangka. Polisi menetapkan statusnya atas dugaan pelanggaran perlindungan dari produk dan layanan kecantikan.
Pasalnya Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Doktif. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah berlangsung sejak 15 Desember 2025.
"Pelapor inisial HH yaitu kuasa hukum dari saudari S, yang melaporkan atau terlapor saudara RL yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," ujar Reonald dalam konferensi pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).
Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee sebagai Tersangka
Reonald menjelaskan alasan penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Dokter kecantikan itu dinilai manggir atas pemanggilan pada 23 Desember 2025.
"Namun memberikan pemberitahuan kepada penyidik untuk bersedia hadir padad tanggal 7 Januari 2026," lanjut Reonald.
Reonald menegaskan, pemanggilan pada Rabu, 7 Januari 2026, bersifat final. Richard Lee akan dijemput paksa apabila kembali mangkir.
Reonald menjelaskan, Richard Lee terjerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan dengan produk tidak memenuhi standar keamanan. Richard juga terjerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Load more