Yai Mim Resmi Jadi Tersangka, Sahara Mendesak Aparat Bertindak Tangkap Eks Dosen UIN Malang
- YouTube/DennySumargo
Zaki berharap, setelah penetapan tersangka, penyidik segera melanjutkan proses hukum dengan menahan Yai Mim.
“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Maka secara formal bisa dilakukan penahanan. Harapan kami memang demikian, tetapi semua kembali pada kewenangan penyidik,” ujar Zaki kepada wartawan.
Menurut Zaki, penetapan tersangka terhadap Imam Muslimin sudah melalui proses hukum yang matang.
Dua laporan yang dilayangkan kliennya, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pornografi, telah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan penyidik, khususnya Unit PPA Reskrim. Laporan kami yaitu pelecehan seksual dan pornografi keduanya sudah gelar perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Zaki.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada September 2025, saat Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota karena merasa dilecehkan secara verbal dan visual melalui tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Laporan tersebut juga disertai bukti berupa tangkapan layar dan video yang diduga kuat memperlihatkan perilaku asusila dari Yai Mim.
Setelah hampir empat bulan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Yai Mim yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, kini akan menjalani pemeriksaan ulang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim hingga kini belum memberikan pernyataan publik. (adk)
Load more