Kok Bisa Pelapor Doktif dan Terlapor dr Richard Lee Sama-sama Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Pengamat Hukum
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
tvOnenews.com - Perselisihan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee masih berlanjut.
dr Richard Lee baru saja memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Richard Lee mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah hampir 10 jam pemeriksaan dengan dicecar 73 dari 85 pertanyaan, Richard Lee keluhkan kondisi kesehatannya karena kurang enak badan.
Sehingga dirinya meminta pemeriksaan dihentikan sementara.
“Pada pukul 18.00 WIB itu dihentikan sementara karena istirahat ya. Dilanjutkan lagi pada pukul 19.00 WIB. kemudian pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan lagi pemeriksaan, dilanjutkan lagi pemeriksaan dan tadi baru selesai pada pukul 22.00 WIB,” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, pada Kamis (8/1/2026).
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2025.
Sementara itu, dr Samira Farahnaz atau Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan penetapan status tersangka terhadap Doktif dilakukan sejak 12 Desember 2025.
“Perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik dengan penerapan UU ITE Pasal 27A. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” kata Dwi, pada Kamis (25/12/2025).
Mengapa bisa pelapor dan terlapor, dalam kasus ini yaitu dr Richard Lee dan Doktif, sama-sama berstatus tersangka?
- YouTube/tasyafarasya/richardlee
Seorang Pengamat Hukum, Beny Daga dalam wawancaranya pada program Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne mengungkapkan hal ini sangat biasa terjadi.
Penyidik dapat memberikan status tersangka kepada para terlapor selama unsur-unsurnya telah terpenuhi.
“Pasti publik bertanya-tanya kenapa dua-duanya jadi tersangka. Satu tersangka di Polda Metro Jaya, satu tersangkanya di Polres Metro Jakarta Selatan. Mungkin publik melihat bahwa (keduanya tersangka) tidak biasa. Kok pelapor justru tersangka,” ungkap Beny Daga pada program Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne.
Load more