News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Doktif dan dr Richard Lee Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Pengamat Hukum: Aneh

Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka meski belum dilakukan penahanan
Kamis, 8 Januari 2026 - 23:45 WIB
dr Richard Lee dan Doktif
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

tvOnenews.com - Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan pada (15/12/2025), dr Richard Lee telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dr Samira Farahnaz atau Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee.

Dalam perkara ini, Doktif disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sementara dr Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain UU Kesehatan, Polda Metro Jaya juga menjerat Richard dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan pasal tersebut, dr Richard mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Akan tetapi, keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang pengamat hukum, Beny Daga dalam wawancaranya pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne menyampaikan pendapatnya.

Beny menilai hal ini sedikit aneh dan tidak lazim dalam praktik hukum.

“Aneh, untuk saya sedikit aneh ya,” ungkap Beny Daga pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne (8/1/2026).

Pengamat Hukum, Beny Daga
Pengamat Hukum, Beny Daga
Sumber :
  • Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Siang

Kemudian, Beny mengungkapkan pertimbangan penahanan dapat dilihat dari aspek pidana dengan ancaman hukuman penjara.

“Pertama, untuk dokter Samira atau Doktif mungkin kita bisa pertimbangkan dari sisi aspek pidananya. Karena hukuman ancaman pidana dia itu 2 tahun ya,” ujarnya.

“Jadi ada kewenangan penyidik, subjektivitas penyidik untuk menahan atau tidak menahan,” sambungnya.

Dalam praktik hukum, bagi seseorang yang disangkakan pidana penjara dibawah lima tahun, maka tidak berhak untuk ditahan kecuali dalam kondisi tertentu.

“Tapi umum dalam berpraktik itu dibawah lima tahun tidak ditahan. Itu praktik lazim di pidana,” kata Beny.

Sementara itu, Beny menilai berdasarkan pasal yang disangkakan kepada dr Richard Lee, seharusnya pihak kepolisian sudah melakukan penahanan.

“Jangan salah, kalau Pasal 435 dan Pasal 381 itu kalau tidak salah ancamannya 12 tahun. Penyidik tidak ada pilihan, harus tahan itu. Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu,” jelas Beny Daga.

“Karena diatas 5 tahun, penyidik punya kewenangan untuk menahan itu,” tegasnya.

Dari kedua kasus tersebut, Beny menjelaskan perbedaan yang seharusnya dilakukan kepada kedua tersangka. 

“Jadi ada dua perbedaan ini. Kalau Doktif itu hanya ancaman 2 tahun, di bawah 5 tahun. Jadi penyidik tidak berhak untuk menahan, terkecuali dalam kondisi tertentu,” terangnya.

“Sedangkan kalau di atas 5 tahun terhadap dr Richard Lee, penyidik harusnya menahan,” pungkasnya.

dr Richard Lee telah menghadiri undangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (7/1/2026) di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang dilakukan hampir 10 jam ini dipantau langsung oleh Doktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Doktif juga mendesak polisi agar segera menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka.

(kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Bakal Dibangun, Ditargetkan Rampung 2028

Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Bakal Dibangun, Ditargetkan Rampung 2028

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan peletakan batu pertama fasilitas pejalan kaki (pedestrian deck) Dukuh Atas.
Profil Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi, Satu-satunya Wakil Indonesia di Final Macau Open 2026

Profil Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi, Satu-satunya Wakil Indonesia di Final Macau Open 2026

Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi yang jadi satu-satunya wakil Merah Putih di final Macau Open 2026. Simak profil, perjalanan karier, dan prestasinya.
KPK Periksa Silmy Karim Pasca Ditetapkan Tersangka, Dalami Soal Asal-usul Aset yang Telah Disita

KPK Periksa Silmy Karim Pasca Ditetapkan Tersangka, Dalami Soal Asal-usul Aset yang Telah Disita

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (19/6) kemarin, penyidik mendalami soal penerimaan yang berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dalam kasus tersebut.
Pria Panjat Genteng Hendak Melarikan Diri Usai Diduga Rudapaksa Anak di Jakarta Timur, Pelaku Pendatang dan Beraksi Berulang Kali

Pria Panjat Genteng Hendak Melarikan Diri Usai Diduga Rudapaksa Anak di Jakarta Timur, Pelaku Pendatang dan Beraksi Berulang Kali

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria naik ke atas genteng yang diduga hendak melarikan diri usai merudapaksa anak di bawah umur.
Dibantai Belanda 1-5, Graham Potter Ambil Hikmah untuk Selamatkan Swedia di Piala Dunia 2026

Dibantai Belanda 1-5, Graham Potter Ambil Hikmah untuk Selamatkan Swedia di Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Swedia, Graham Potter, tidak ingin larut dalam kekecewaan setelah timnya dibantai Belanda pada lanjutan Grup F Piala Dunia 2026. Mantan pelatih Chelsea itu justru mengambil hikmah dari kekalahan tersebut.
Jonathan Tah Bongkar Kunci Kebangkitan Jerman usai Comeback Dramatis atas Pantai Gading hingga Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Jonathan Tah Bongkar Kunci Kebangkitan Jerman usai Comeback Dramatis atas Pantai Gading hingga Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Bek Timnas Jerman, Jonathan Tah, mengungkapkan kunci kemenangan dramatis Jerman atau Pantai Gading. Der Panzer mampu comeback dengan skor 2-1 di matchday kedua Grup E Piala Dunia 2026, Minggu (21/6/2026).

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Timnas Belanda tampil menggila saat bantai Swedia 5-1 dalam lanjutan Grup F Piala Dunia 2026. Namun, Ronald Koeman menegaskan De Oranje masih memiliki banyak PR
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT