News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikmati Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Simak Syarat dan Tarif Terbarunya

PLN beri diskon tambah daya listrik 50 persen dalam program Gebyar Awal Tahun 2026. Simak syarat, cara klaim, dan tarif lengkapnya di sini.
Jumat, 9 Januari 2026 - 14:53 WIB
Diskon PLN Awal Tahun 2026
Sumber :
  • Instagram/pln_id

tvOnenews.com - Awal tahun 2026 menjadi kabar gembira bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menghadirkan promo besar-besaran berupa diskon tambah daya listrik hingga 50 persen.

Program bertajuk “Gebyar Awal Tahun 2026” ini berlangsung mulai 7 hingga 20 Januari 2026, dan berlaku untuk seluruh pelanggan aktif PLN dari berbagai golongan tarif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan resmi PLN, promo ini ditujukan bagi pelanggan yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2026.

Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kapasitas daya listrik rumah atau tempat usahanya, agar kebutuhan energi bisa lebih stabil dan efisien di tahun baru.

Syarat untuk Mendapatkan Diskon Tambah Daya

Agar bisa menikmati potongan harga sebesar 50 persen, pelanggan wajib memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh PLN.

Pertama, pelanggan harus melunasi seluruh tagihan listrik dan kewajiban lainnya sebelum mengajukan permohonan tambah daya.

Kedua, pelanggan wajib membayar biaya penyambungan secara penuh tanpa cicilan.

Selain itu, pembelian token atau pembayaran tagihan listrik wajib dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

Setiap transaksi yang dilakukan di aplikasi ini akan memberikan voucher khusus tambah daya 50 persen.

Cara klaim voucher cukup mudah:

  • Buka aplikasi PLN Mobile.
  • Lakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik seperti biasa.
  • Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan memperoleh nomor voucher tambah daya.
  • Gunakan nomor voucher tersebut saat mengajukan permohonan tambah daya melalui aplikasi.

PLN menegaskan, setiap akun PLN Mobile hanya bisa mendapatkan maksimal empat voucher tambah daya untuk IDPEL (ID Pelanggan) berbeda. Program ini tidak berlaku bagi pelanggan yang baru mendaftar setelah 1 Januari 2026.

Selain itu, pelanggan yang sudah menikmati program diskon ini tidak dapat mengajukan penurunan daya selama satu tahun, kecuali setelah melakukan tambah daya kembali dengan biaya normal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tahun baru bukan sekadar rencana, kenyamanan rumah ikut terjaga. Gebyar Awal Tahun 2026 kembali menyapa. Yuk tambah daya, diskon 50 persen dan wujudkan listrik nyaman untuk semua kebutuhan,” tulis PLN dalam keterangan resminya.

Tarif Tambah Daya dengan Diskon 50 Persen

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT