GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Denada Dituntut Miliaran karena Diduga Telantarkan Anak, Hotman Paris Beri Pandangan Tajam

Hotman Paris beri pandangan soal gugatan Rp7 miliar Ressa terhadap Denada, sebut bisa masuk ranah perdata dan tak perlu tes DNA jika anak di luar nikah.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:15 WIB
Hotman Paris, Denada
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

tvOnenews.com - Kasus hukum antara penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano terus menarik perhatian publik.

Ressa menggugat Denada dengan tuduhan penelantaran anak biologis dan menuntut pengakuan hukum atas statusnya sebagai anak kandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi ini juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya selama puluhan tahun.

Gugatan ini kemudian memunculkan berbagai opini publik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan penjelasan tajam mengenai dasar hukum dan arah dari kasus yang sedang ramai ini.

Menurut Hotman Paris, gugatan seperti yang dilakukan Ressa terhadap Denada dapat masuk dalam dua ranah hukum, yakni pidana maupun perdata.

Namun hingga saat ini, belum ada preseden hukum yang jelas di Indonesia mengenai kasus serupa yang melibatkan dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang ibu.

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum. Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden,” ujar Hotman Paris.

Dalam konteks hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa gugatan Ressa kemungkinan besar diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

“Berarti dia menempuh upaya hukum perdata. Itu pasti larinya pasal 1365 perbuatan melawan hukum. Pembuktiannya adalah, saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah, kau di mana, aku di mana, uang sekolah saya tidak dibayar, ya itu pembuktiannya,” terang Hotman.

Artinya, Ressa harus bisa membuktikan adanya hubungan hukum dan kelalaian yang dilakukan Denada selama ia tumbuh dewasa.

Pembuktian ini dapat berupa dokumen hukum, kesaksian keluarga, hingga bukti bahwa Denada memang tidak pernah memberikan perhatian atau dukungan finansial sejak Ressa kecil.

Soal tuntutan ganti rugi hingga miliaran rupiah, Hotman Paris menjelaskan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang berlebihan, terutama bila melihat preseden hukum di negara lain.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

“Kalau di luar negeri itu bisa besar-besar banget, karena nilai kemanusiaan itu di luar negeri sangat besar,” kata Hotman.

Namun, di Indonesia, nilai ganti rugi sering kali ditentukan oleh pertimbangan hakim yang melihat konteks sosial, kemampuan ekonomi pihak tergugat, serta seberapa besar kerugian emosional atau psikologis yang bisa dibuktikan oleh penggugat.

Menariknya, Hotman juga menyinggung soal tes DNA yang sering kali menjadi topik utama dalam sengketa anak biologis.

Menurutnya, tes DNA tidak diperlukan apabila pihak ibu secara hukum diakui sebagai orang tua kandung dari anak di luar nikah.

“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya. Enggak perlu tes DNA. Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA,” jelas Hotman Paris.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, anak di luar nikah tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu biologisnya.

Oleh sebab itu, jika Denada nantinya mengakui bahwa Ressa memang anak kandungnya, maka secara hukum tanggung jawab perdata sebagai ibu akan tetap melekat.

Sebaliknya, jika Denada membantah tuduhan tersebut, maka Ressa sebagai penggugat harus dapat membuktikan bahwa Denada benar-benar merupakan ibu kandungnya.

Dalam kondisi seperti ini, tes DNA bisa menjadi alat bukti tambahan, meskipun bukan satu-satunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjadwalkan sidang mediasi lanjutan hari ini, 15 Januari 2026.

Publik menantikan apakah Denada akan hadir serta memberikan klarifikasi langsung terkait tuduhan tersebut. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Juga Jadi WNI, Striker Gacor Asal Brasil Ini Sudah Permalukan Lini Depan Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Belum Juga Jadi WNI, Striker Gacor Asal Brasil Ini Sudah Permalukan Lini Depan Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Belum juga jadi WNI, striker asal Brasil yang kini memperkuat Malut United itu sudah menunjukkan performa luar biasa lampaui torehan gol skuad Garuda saat ini.
‎Kata-kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Masuk Grup Neraka di Piala AFF U-17 2026

‎Kata-kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Masuk Grup Neraka di Piala AFF U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 tergabung di grup berat Piala AFF U-17 2026 bersama Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste. Kurniawan Dwi Yulianto tegaskan Garuda Asia siap bertarung.
Rakit Petasan dan Balon Udara, 11 Anak di Bawah Umur di Ponorogo Dilaporkan ke Polisi Oleh Orang Tuanya

Rakit Petasan dan Balon Udara, 11 Anak di Bawah Umur di Ponorogo Dilaporkan ke Polisi Oleh Orang Tuanya

Sebelas anak di bawah umur asal Dukuh Porwosari, Desa Gelang Lor, Sukorejo, Ponorogo, dilaporkan orang tuanya sendiri ke pihak perangkat desa, hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan
Resmikan SPPG di Jakarta, Kadin Targetkan Pembangunan 1000 Dapur MBG

Resmikan SPPG di Jakarta, Kadin Targetkan Pembangunan 1000 Dapur MBG

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta.
Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Australia 2026: Ferrari Buktikan Dominasi! Leclerc dan Hamilton Tercepat di Sesi Pertama

Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Australia 2026: Ferrari Buktikan Dominasi! Leclerc dan Hamilton Tercepat di Sesi Pertama

Hasil latihan bebas 1 F1 GP Australia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Albert Park pada hari Jumat 6 Maret, dimana Ferrari langsung menunjukan dominasinya.
Dewa United Kalah 0-1 dari Manila Digger di Filipina, Jan Olde Riekerink Ungkap Penyebab Kekalahan dan Kirim Peringatan untuk Leg Kedua

Dewa United Kalah 0-1 dari Manila Digger di Filipina, Jan Olde Riekerink Ungkap Penyebab Kekalahan dan Kirim Peringatan untuk Leg Kedua

Dewa United kalah 0-1 dari Manila Digger pada leg pertama perempat final AFC Challenge League. Jan Olde Riekerink optimistis Banten Warriors bisa membalikkan keadaan.

Trending

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob yang jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha. Simak rekam jejak YouTuber Nice Guy Mo dan akun TikTok Resbob.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT