News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Denada Dituntut Miliaran karena Diduga Telantarkan Anak, Hotman Paris Beri Pandangan Tajam

Hotman Paris beri pandangan soal gugatan Rp7 miliar Ressa terhadap Denada, sebut bisa masuk ranah perdata dan tak perlu tes DNA jika anak di luar nikah.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:15 WIB
Hotman Paris, Denada
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

tvOnenews.com - Kasus hukum antara penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano terus menarik perhatian publik.

Ressa menggugat Denada dengan tuduhan penelantaran anak biologis dan menuntut pengakuan hukum atas statusnya sebagai anak kandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi ini juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya selama puluhan tahun.

Gugatan ini kemudian memunculkan berbagai opini publik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan penjelasan tajam mengenai dasar hukum dan arah dari kasus yang sedang ramai ini.

Menurut Hotman Paris, gugatan seperti yang dilakukan Ressa terhadap Denada dapat masuk dalam dua ranah hukum, yakni pidana maupun perdata.

Namun hingga saat ini, belum ada preseden hukum yang jelas di Indonesia mengenai kasus serupa yang melibatkan dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang ibu.

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum. Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden,” ujar Hotman Paris.

Dalam konteks hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa gugatan Ressa kemungkinan besar diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

“Berarti dia menempuh upaya hukum perdata. Itu pasti larinya pasal 1365 perbuatan melawan hukum. Pembuktiannya adalah, saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah, kau di mana, aku di mana, uang sekolah saya tidak dibayar, ya itu pembuktiannya,” terang Hotman.

Artinya, Ressa harus bisa membuktikan adanya hubungan hukum dan kelalaian yang dilakukan Denada selama ia tumbuh dewasa.

Pembuktian ini dapat berupa dokumen hukum, kesaksian keluarga, hingga bukti bahwa Denada memang tidak pernah memberikan perhatian atau dukungan finansial sejak Ressa kecil.

Soal tuntutan ganti rugi hingga miliaran rupiah, Hotman Paris menjelaskan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang berlebihan, terutama bila melihat preseden hukum di negara lain.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

“Kalau di luar negeri itu bisa besar-besar banget, karena nilai kemanusiaan itu di luar negeri sangat besar,” kata Hotman.

Namun, di Indonesia, nilai ganti rugi sering kali ditentukan oleh pertimbangan hakim yang melihat konteks sosial, kemampuan ekonomi pihak tergugat, serta seberapa besar kerugian emosional atau psikologis yang bisa dibuktikan oleh penggugat.

Menariknya, Hotman juga menyinggung soal tes DNA yang sering kali menjadi topik utama dalam sengketa anak biologis.

Menurutnya, tes DNA tidak diperlukan apabila pihak ibu secara hukum diakui sebagai orang tua kandung dari anak di luar nikah.

“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya. Enggak perlu tes DNA. Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA,” jelas Hotman Paris.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, anak di luar nikah tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu biologisnya.

Oleh sebab itu, jika Denada nantinya mengakui bahwa Ressa memang anak kandungnya, maka secara hukum tanggung jawab perdata sebagai ibu akan tetap melekat.

Sebaliknya, jika Denada membantah tuduhan tersebut, maka Ressa sebagai penggugat harus dapat membuktikan bahwa Denada benar-benar merupakan ibu kandungnya.

Dalam kondisi seperti ini, tes DNA bisa menjadi alat bukti tambahan, meskipun bukan satu-satunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjadwalkan sidang mediasi lanjutan hari ini, 15 Januari 2026.

Publik menantikan apakah Denada akan hadir serta memberikan klarifikasi langsung terkait tuduhan tersebut. (adk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Komentar John Herdman Usai Drawing Piala AFF 2026, Singgung Kutukan Final Timnas Indonesia

‎Komentar John Herdman Usai Drawing Piala AFF 2026, Singgung Kutukan Final Timnas Indonesia

‎Berdasarkan hasil drawing, Timnas Indonesia tergabung di Grup A Piala AFF 2026. Grup ini dihuni oleh Vietnam, Singapura, Kamboja, serta satu tim tambahan yang berasal dari pemenang babak playoff antara Brunei Darussalam atau Timor Leste.
Emosional, Rieke Diah Pitaloka Singgung Kasus Child Grooming dalam Buku "Broken Strings" Aurelie Moeremans: Selama Ini Kita Diam

Emosional, Rieke Diah Pitaloka Singgung Kasus Child Grooming dalam Buku "Broken Strings" Aurelie Moeremans: Selama Ini Kita Diam

Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti soal kasus child grooming dalam buku tulisan Aurelie Moeremans berjudul "Broken Strings". Ungkap selama ini negara diam.
Pengukuhan Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Soroti Pelemahan Independensi Lembaga Negara

Pengukuhan Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Soroti Pelemahan Independensi Lembaga Negara

Zainal Arifin Mochtar resmi dikukuhkan sebagai guru besar hukum kelembagaan negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pengukuhan berlangsung di Balai Senat UGM pada Kamis (16/1/2026).
Soal Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Tarif Cukai Hasil Tembakau, GAPPRI Minta Dilibatkan

Soal Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Tarif Cukai Hasil Tembakau, GAPPRI Minta Dilibatkan

Rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambah layer (Lapisan) dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) memicu respons dari para pelaku usaha. 
Ressa Hidup dari Gaji Rp1,5 Juta Perbulan, Siap Hadapi Denada di Pengadilan Tanpa Rasa Kecewa

Ressa Hidup dari Gaji Rp1,5 Juta Perbulan, Siap Hadapi Denada di Pengadilan Tanpa Rasa Kecewa

Ressa hidup dari gaji Rp1,5 juta per bulan sebagai penjaga toko, tetap tegar dan siap hadapi Denada di pengadilan tanpa rasa kecewa atas perilaku ibunya.
Oknum Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Lombok NTB Diduga Rudapaksa Ustazah, Bukti Rekaman Beredar

Oknum Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Lombok NTB Diduga Rudapaksa Ustazah, Bukti Rekaman Beredar

Dugaan skandal pelecehan seksual mengguncang sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah (Loteng), NTB. Seorang oknum pimpinan ponpes diduga merudapaksa ustazah.

Trending

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Syafiq Ali diketahui mendaki Gunung Slamet bersama rekannya, Himawan, melalui Basecamp Dipajaya, Desa Clekatakan, Pemalang, pada Sabtu (30/12/2025).
Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Medsos sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya pendaki di gunung Slamet beberapa waktu lalu. Kini pendaki tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal.
Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aksi Khairun Nisya yang menyamar sebagai pramugari Batik Air.
Agus Saputra Guru di Jambi Akui Lontarkan Kata "Miskin" hingga Berujung Dikeroyok oleh Puluhan Siswanya, Tapi...

Agus Saputra Guru di Jambi Akui Lontarkan Kata "Miskin" hingga Berujung Dikeroyok oleh Puluhan Siswanya, Tapi...

Viral di media sosial video pengeroyokan guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi bernama Agus Saputra oleh sejumah siswanya. Ini pengakuan sang guru..
Sifat Asli Denada Diungkap Mantan ART, Akui Mengenal Ressa Rizky dari Masa Kecil

Sifat Asli Denada Diungkap Mantan ART, Akui Mengenal Ressa Rizky dari Masa Kecil

Sifat asli Denada diungkap oleh mantan asisten rumah tangganya (ART), akui mengenal Ressa Rizky saat masih kecil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT