News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Denada Dituntut Miliaran karena Diduga Telantarkan Anak, Hotman Paris Beri Pandangan Tajam

Hotman Paris beri pandangan soal gugatan Rp7 miliar Ressa terhadap Denada, sebut bisa masuk ranah perdata dan tak perlu tes DNA jika anak di luar nikah.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:15 WIB
Hotman Paris, Denada
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

tvOnenews.com - Kasus hukum antara penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano terus menarik perhatian publik.

Ressa menggugat Denada dengan tuduhan penelantaran anak biologis dan menuntut pengakuan hukum atas statusnya sebagai anak kandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi ini juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya selama puluhan tahun.

Gugatan ini kemudian memunculkan berbagai opini publik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan penjelasan tajam mengenai dasar hukum dan arah dari kasus yang sedang ramai ini.

Menurut Hotman Paris, gugatan seperti yang dilakukan Ressa terhadap Denada dapat masuk dalam dua ranah hukum, yakni pidana maupun perdata.

Namun hingga saat ini, belum ada preseden hukum yang jelas di Indonesia mengenai kasus serupa yang melibatkan dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang ibu.

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum. Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden,” ujar Hotman Paris.

Dalam konteks hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa gugatan Ressa kemungkinan besar diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

“Berarti dia menempuh upaya hukum perdata. Itu pasti larinya pasal 1365 perbuatan melawan hukum. Pembuktiannya adalah, saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah, kau di mana, aku di mana, uang sekolah saya tidak dibayar, ya itu pembuktiannya,” terang Hotman.

Artinya, Ressa harus bisa membuktikan adanya hubungan hukum dan kelalaian yang dilakukan Denada selama ia tumbuh dewasa.

Pembuktian ini dapat berupa dokumen hukum, kesaksian keluarga, hingga bukti bahwa Denada memang tidak pernah memberikan perhatian atau dukungan finansial sejak Ressa kecil.

Soal tuntutan ganti rugi hingga miliaran rupiah, Hotman Paris menjelaskan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang berlebihan, terutama bila melihat preseden hukum di negara lain.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

“Kalau di luar negeri itu bisa besar-besar banget, karena nilai kemanusiaan itu di luar negeri sangat besar,” kata Hotman.

Namun, di Indonesia, nilai ganti rugi sering kali ditentukan oleh pertimbangan hakim yang melihat konteks sosial, kemampuan ekonomi pihak tergugat, serta seberapa besar kerugian emosional atau psikologis yang bisa dibuktikan oleh penggugat.

Menariknya, Hotman juga menyinggung soal tes DNA yang sering kali menjadi topik utama dalam sengketa anak biologis.

Menurutnya, tes DNA tidak diperlukan apabila pihak ibu secara hukum diakui sebagai orang tua kandung dari anak di luar nikah.

“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya. Enggak perlu tes DNA. Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA,” jelas Hotman Paris.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, anak di luar nikah tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu biologisnya.

Oleh sebab itu, jika Denada nantinya mengakui bahwa Ressa memang anak kandungnya, maka secara hukum tanggung jawab perdata sebagai ibu akan tetap melekat.

Sebaliknya, jika Denada membantah tuduhan tersebut, maka Ressa sebagai penggugat harus dapat membuktikan bahwa Denada benar-benar merupakan ibu kandungnya.

Dalam kondisi seperti ini, tes DNA bisa menjadi alat bukti tambahan, meskipun bukan satu-satunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjadwalkan sidang mediasi lanjutan hari ini, 15 Januari 2026.

Publik menantikan apakah Denada akan hadir serta memberikan klarifikasi langsung terkait tuduhan tersebut. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Strategi Hyundai Hillstate Musim Depan Terbongkar, Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Jadi Kunci Utama

Strategi Hyundai Hillstate Musim Depan Terbongkar, Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Jadi Kunci Utama

Hyundai Hillstate menyiapkan perubahan besar untuk menghadapi V League 2026/2027 dengan mengandalkan duet pemain asing baru Megawati Hangestri dan Jordan Wilson
Transformasi Danantara Diklaim Dongkrak Kinerja BUMN, KNPI Beri Apresiasi

Transformasi Danantara Diklaim Dongkrak Kinerja BUMN, KNPI Beri Apresiasi

Rusdi Ali Hanafia menilai peningkatan kinerja sejumlah BUMN sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan transformasi dan penguatan tata kelola yang dijalankan Danantara mulai memberikan hasil.
Ribuan Buruh Tambang Pasir Turun Jalan di Banyuwangi, Ini Tuntutannya

Ribuan Buruh Tambang Pasir Turun Jalan di Banyuwangi, Ini Tuntutannya

Puluhan dump truk memadati jalanan Kota Banyuwangi saat ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh (Serbu) Tambang Banyuwangi menggelar aksi unjuk rasa.
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Memperingati delapan dekade pengabdian kepada negeri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat perannya sebagai bank nasional pertama milik negara melalui transformasi berkelanjutan.
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ketum TP PKK Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat, Tekankan Penguatan Kelembagaan

Ketum TP PKK Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat, Tekankan Penguatan Kelembagaan

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Samantha Dewi Erwan Setiawan sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Jawa Barat

Trending

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat di rumah sakit sebelum sidang.
Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia langsung melesat di ranking FIVB setelah berhasil mengalahkan Korea Selatan di final AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT