Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Bongkar Fakta Terbaru soal Sikap Denada, Singgung Komunikasi Diblokir
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Menurutnya, penyanyi kelahiran 19 Desember 1978 itu tidak menunjukkan adab. Selain itu, ia menilai Denada tidak ada itikad baik kepada keluarga Dino dan Ressa.
Karena tidak ada itikad baik, hal ini juga menjadi motif keluarga Dino Rossano Hansa ikut melayangkan gugatan kepada Denada.
"Kalau kita berbicara tentang etika santun ya, intinya mengajari adab orang Jawa sudah didatangi orang bagaimana adab seseorang," tegasnya.
Sebelumnya, Ressa menceritakan betapa pedihnya kondisi hidupnya sejak lahir. Ia harus tinggal di tengah keterbatasan ekonomi.
Ressa mengatakan dirinya jarang makan. Karena keterbatasan ekonomi, ia juga tidak bisa menuntaskan pendidikan tingginya di kampus swasta di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pemuda asal Banyuwangi berusia 24 tahun tersebut saat ini hanya bekerja sebagai penjaga toko kelontong 24 jam. Ia mengandalkan hidupnya dari gaji sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.
Proses gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 288 telah melalui dua kali agenda sidang mediasi. Namun demikian, Denada tetap mangkir dan hanya menugaskan tim kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal.
Ronald menyesali Denada tidak hadir. Ressa Rizky hanya meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran anak kandung selama 24 tahun.
"Ressa hidup sederhana bersama keluarga dari pihak almarhum neneknya, Emilia Contessa. Kami ingin kejelasan hukum agar dia mendapat haknya sebagai anak," ucapnya.
Alasan Denada tidak hadir dalam sidang mediasi kedua di PN Banyuwangi, Kamis (15/1/2026), sang artis masih memiliki banyak job sehingga tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
Ronald dan kuasa hukum Ressa lainnya, Andika Meigista memahami atas kondisi tersebut. Kebetulan pihak artis berusia 47 tahun itu meminta adanya diskusi di luar agenda mediasi.
Ronald mengatakan, pihak Ressa siap bertemu lantaran pemuda berusia 24 tahun itu masih memiliki itikad baik. Ressa juga siap hadir sesuai ketentuan waktu dan tempat ditetapkan Denada.
Sementara, PN Banyuwangi tetap membuka kesempatan agenda mediasi setelah pertemuan kedua berakhir buntu. Rencananya sidang mediasi ketiga dijadwalkan minggu depan pada 22 Januari 2026.
(hap)
Load more