Kisah Pilu Ressa Rizky saat Menunggu 3 Jam di Depan Rumah Denada
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com - Kasus yang menyeret nama Denada atas dugaan penelantaran anak kembali menyita perhatian publik. Perkara ini terus bergulir dan memasuki babak baru setelah Denada kembali mangkir dalam sidang mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pada 15 Januari 2026.
Sidang tersebut seharusnya menjadi momentum penting untuk mencari jalan tengah atas gugatan yang dilayangkan oleh Ressa Rizky, pria yang mengaku sebagai anak kandung Denada.
Pada mediasi kedua ini, Ressa Rizky hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Namun, dari pihak Denada hanya diwakili oleh kuasa hukum tanpa kehadiran sang artis.

Ressa Rizky dan Denada. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia)
Padahal sebelumnya, penyanyi sekaligus pelatih Zumba itu dikabarkan akan datang dan berupaya menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Sayangnya, kehadiran Denada kembali urung terwujud.
Alasan ketidakhadiran Denada pun diungkapkan oleh kuasa hukum Ressa, Ronald, dalam keterangan yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada 16 Januari 2026.
Ronald menyampaikan bahwa Denada tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena terikat jadwal dan kontrak kerja.
“Jadi hari ini kebetulan kuasa tergugat hadir tanpa juga dihadiri oleh tergugat. Alasannya tadi tergugat karena banyak schedule pekerjaan, mungkin dari kontrak yang tidak bisa dia tinggal,” ujar Ronald.
Akibat absennya Denada, mediasi kedua pun belum menemukan titik temu. Pengadilan akhirnya menjadwalkan mediasi ketiga yang akan digelar pada 22 Januari 2026 mendatang.
Hal ini tentu menambah panjang proses hukum yang tengah dijalani Ressa Rizky dalam memperjuangkan haknya.
Dalam kesempatan yang sama, Ronald juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya bukan semata-mata tanpa dasar.
Menurutnya, sebagai anak, Ressa memiliki hak-hak keperdataan yang seharusnya dipenuhi oleh ibu kandungnya.
“Sebetulnya yang pertama pengakuan Ressa selaku anak ya, karena kita kan juga melindungi haknya. Haknya Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan, jelas anak itu punya hubungan keperdataan dengan ibunya. Makanya kewajiban ibunya untuk memberikan uang nafkah, uang biaya pendidikan, biaya pengobatan ketika dia sakit, nah itu wajib dipenuhi,” jelas Ronald.
Load more