Sebelum Gugat Denada, Ressa Ternyata Pernah Jadi Sopir Pribadi Neneknya Emilia Contessa
- YouTube/denadaindonesia
tvOnenews.com - Kasus gugatan Ressa Rizky Rosano terhadap penyanyi Denada Tambunan masih menjadi perhatian publik.
Pemuda asal Banyuwangi itu menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk meminta pengakuan sebagai anak kandung, sekaligus menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Namun, di balik gugatan yang sedang bergulir itu, muncul fakta baru, Ressa ternyata pernah bekerja sebagai sopir pribadi Emilia Contessa, ibu kandung Denada.
Ressa membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menuntut Denada demi mencari sensasi atau keuntungan pribadi.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sejak muda dirinya sudah terbiasa bekerja keras dan tidak bergantung pada orang lain.
“Saya tidak perlu itu, saya bukan pansos, tapi ini kenyataan hidup yang harus saya lewati,” ujar Ressa dilansir dari YouTube Cumicumi.
Dalam pengakuannya, Ressa menyebut dirinya pernah bekerja untuk Emilia Contessa, sosok penyanyi legendaris yang juga ibu kandung Denada.

- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
Ressa mengaku dipercaya menjadi sopir pribadi Emilia di masa kampanye.
“Saat kampanye dulu, saya pernah jadi sopir Bunda Emilia dan sering disuruh-suruh juga dengan Mama demi dapat upah,” ungkap Ressa dengan tenang.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaannya bukan hanya mengantar-jemput, tetapi juga membantu beberapa urusan pribadi keluarga.
Untuk pekerjaan itu, Ressa menerima gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan, jumlah yang menurutnya cukup besar bagi anak muda di masa itu.
Pengalaman bekerja langsung untuk neneknya, kata Ressa, menjadi momen yang tak pernah ia lupakan.
Selain menjadi sopir, Ressa juga terbiasa membantu pekerjaan lain di luar keluarga Emilia Contessa.
Ia sempat bekerja di toko kelontong dan membantu juragannya berbelanja ke distributor hingga menyuplai barang ke toko-toko lain.
“Bukan hanya jaga toko, jadi sering bantu-bantu belanja beberapa barang yang habis. Dapat ceperan,” kata Ressa.
Ressa resmi menggugat Denada ke PN Banyuwangi pada akhir 2025 dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw.
Dalam gugatannya, ia meminta agar Denada mengakui statusnya sebagai anak biologis dan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp7 miliar.
Namun, proses mediasi yang dijadwalkan oleh pengadilan masih menemui jalan buntu.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menjelaskan bahwa Denada melalui tim hukumnya menolak seluruh tuntutan, termasuk klausul pengakuan sebagai anak kandung.
“Denada tidak hadir secara langsung dalam mediasi dan menolak semua tuntutan klien kami,” ujar Ronald.
Pihak Denada berdalih masih memiliki kesibukan pekerjaan di luar kota dan memilih untuk menunggu jadwal mediasi lanjutan secara daring.
Namun, langkah itu dianggap Ressa dan kuasa hukumnya sebagai bentuk kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ressa juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan finansial dari Denada, baik sejak kecil hingga dewasa.
Semua biaya hidup, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari ditanggung oleh orang tua angkat yang telah merawatnya sejak bayi.
“Setahu saya, saya tidak pernah menerima apapun dari Mbak Denada. Semua biaya hidup saya dari Mama dan Papa (adik Emilia Contessa) yang mengurus semua kebutuhan saya,” ungkap Ressa.
Selama 24 tahun hidupnya, Ressa mengaku tidak pernah menjalin hubungan intens dengan Denada.
Bahkan, pertemuan mereka bisa dihitung dengan jari, termasuk ketika menghadiri pemakaman Emilia Contessa beberapa tahun lalu.
“Itu pun cuma salim aja, datang, salim, lalu pulang,” katanya.
Kini, setelah gugatan resmi berjalan, publik menantikan bagaimana pengadilan akan menilai hubungan darah antara Denada dan Ressa. (adk)
Load more