News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya

Ingin balik nama sertifikat rumah tanpa notaris? Simak cara mengurus di BPN, syarat dokumen, biaya BPHTB, dan waktu prosesnya.
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:55 WIB
Ilustrasi rumah baru.
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Proses balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli properti, warisan, atau hibah.

Proses ini bertujuan agar kepemilikan tanah dan bangunan sah secara hukum atas nama pemilik yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun banyak orang memilih menggunakan jasa notaris, sebenarnya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa perantara, asalkan semua dokumen dan persyaratan lengkap.

Berikut ini tahapan-tahapan umum dan persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah di BPN tanpa notaris.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah awal sebelum mengurus balik nama sertifikat adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh BPN. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • Sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dibalik nama.
  • Fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru.
  • NPWP pemilik baru (jika diminta).
  • Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta warisan, tergantung alasan perubahan kepemilikan.
  • Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa, atau surat pernyataan tanah bebas sengketa bila diperlukan.

Semua dokumen ini harus dilengkapi agar proses administrasi di BPN berjalan lancar tanpa kendala verifikasi.

2. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Jika balik nama dilakukan karena transaksi jual beli, maka Akta Jual Beli (AJB) wajib dibuat terlebih dahulu.

Meskipun dalam kasus ini proses balik nama dilakukan tanpa notaris, AJB tetap harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB menjadi bukti sah bahwa transaksi kepemilikan rumah telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan atau secara daring melalui layanan elektronik BPN jika tersedia di wilayah tersebut.

Sertakan seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya telah dilegalisir bila diperlukan.

4. Verifikasi Dokumen oleh BPN

Tahapan berikutnya adalah verifikasi dokumen. Petugas BPN akan meneliti keabsahan dokumen, memastikan bahwa data dalam AJB, sertifikat, dan identitas pemilik baru sesuai dengan data yang tercatat di buku tanah BPN.

Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum proses berlanjut.

5. Bayar Biaya Administrasi dan BPHTB

Sebelum sertifikat dapat diproses, pemilik baru wajib membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besaran BPHTB biasanya mencapai 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau dari nilai transaksi, tergantung ketentuan daerah.

Selain BPHTB, ada pula biaya administrasi BPN yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta tergantung luas tanah dan lokasi.

Beberapa daerah juga mengenakan biaya administrasi tambahan di tingkat kelurahan atau desa.

6. Proses Balik Nama dan Pencetakan Sertifikat Baru

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan pembayaran selesai, BPN akan memproses pencatatan perubahan nama di buku tanah serta penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik baru.

Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah berkisar antara 2 hingga 4 minggu setelah semua dokumen diverifikasi.

Lama proses bisa berbeda di tiap daerah tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Setelah sertifikat baru diterbitkan, pemilik baru akan menerima sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri sebagai bukti sah kepemilikan properti tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya, mengurus balik nama langsung ke BPN bisa menjadi pilihan praktis asalkan memahami prosedurnya dengan benar.

Selain lebih efisien, cara ini juga memberikan pengalaman langsung memahami proses hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pernah Menang 7-0, China Malu Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-17

Pernah Menang 7-0, China Malu Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-17

Lewat gol tunggal, Keanu Sanjaya, Timnas Indonesia U-17 mengamankan poin penuh dari China di Lapangan Latihan Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, Selasa (5/5/2026). 
Lensa Berbicara: Traffic Light di Simpang Kranji Bekasi Roboh

Lensa Berbicara: Traffic Light di Simpang Kranji Bekasi Roboh

Sebuah traffic light di simpang tiga Kranji, Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, roboh setelah ditabrak truk bermuatan besar, Rabu (6/5/2026). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.
Ekonomi Sumatera Mulai Bangkit Pascabencana, Satgas PRR Sebut Pasar di Sumbar Sudah Pulih 100 Persen

Ekonomi Sumatera Mulai Bangkit Pascabencana, Satgas PRR Sebut Pasar di Sumbar Sudah Pulih 100 Persen

Satgas PRR menyebut ekonomi Sumatera mulai bangkit pascabencana. Pasar di Sumbar pulih 100 persen, layanan kesehatan kembali normal.
FIA Siap Kembalikan Mesin V8 ke Formula 1, Presiden FIA Berharap Hal Itu Bisa Terwujud di F1 2031

FIA Siap Kembalikan Mesin V8 ke Formula 1, Presiden FIA Berharap Hal Itu Bisa Terwujud di F1 2031

Presiden FIA, Mohammed Ben Sulayem, mengungkapkan rencana untuk bisa mengembalikan mesin V8 ke gelaran F1.
8 Anggota JAD Afiliasi ISIS Diciduk di Sulawesi Tengah, Ditangkap Dini Hari

8 Anggota JAD Afiliasi ISIS Diciduk di Sulawesi Tengah, Ditangkap Dini Hari

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengungkap aktivitas jaringan terorisme di Indonesia
Jakarta Bhayangkara Presisi Siapkan Super Team untuk AVC Champions League 2026, Rekrut 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Bhayangkara Presisi Siapkan Super Team untuk AVC Champions League 2026, Rekrut 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Bhayangkara Presisi siap mengguncang AVC Champions League 2026. Tim voli kebanggaan Indonesia itu dikabarkan menyiapkan 'Super Team' dengan merekrut empat pemain kelas dunia.

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT