GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya

Ingin balik nama sertifikat rumah tanpa notaris? Simak cara mengurus di BPN, syarat dokumen, biaya BPHTB, dan waktu prosesnya.
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:55 WIB
Ilustrasi rumah baru.
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Proses balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli properti, warisan, atau hibah.

Proses ini bertujuan agar kepemilikan tanah dan bangunan sah secara hukum atas nama pemilik yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun banyak orang memilih menggunakan jasa notaris, sebenarnya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa perantara, asalkan semua dokumen dan persyaratan lengkap.

Berikut ini tahapan-tahapan umum dan persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah di BPN tanpa notaris.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah awal sebelum mengurus balik nama sertifikat adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh BPN. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • Sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dibalik nama.
  • Fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru.
  • NPWP pemilik baru (jika diminta).
  • Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta warisan, tergantung alasan perubahan kepemilikan.
  • Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa, atau surat pernyataan tanah bebas sengketa bila diperlukan.

Semua dokumen ini harus dilengkapi agar proses administrasi di BPN berjalan lancar tanpa kendala verifikasi.

2. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Jika balik nama dilakukan karena transaksi jual beli, maka Akta Jual Beli (AJB) wajib dibuat terlebih dahulu.

Meskipun dalam kasus ini proses balik nama dilakukan tanpa notaris, AJB tetap harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB menjadi bukti sah bahwa transaksi kepemilikan rumah telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan atau secara daring melalui layanan elektronik BPN jika tersedia di wilayah tersebut.

Sertakan seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya telah dilegalisir bila diperlukan.

4. Verifikasi Dokumen oleh BPN

Tahapan berikutnya adalah verifikasi dokumen. Petugas BPN akan meneliti keabsahan dokumen, memastikan bahwa data dalam AJB, sertifikat, dan identitas pemilik baru sesuai dengan data yang tercatat di buku tanah BPN.

Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum proses berlanjut.

5. Bayar Biaya Administrasi dan BPHTB

Sebelum sertifikat dapat diproses, pemilik baru wajib membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besaran BPHTB biasanya mencapai 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau dari nilai transaksi, tergantung ketentuan daerah.

Selain BPHTB, ada pula biaya administrasi BPN yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta tergantung luas tanah dan lokasi.

Beberapa daerah juga mengenakan biaya administrasi tambahan di tingkat kelurahan atau desa.

6. Proses Balik Nama dan Pencetakan Sertifikat Baru

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan pembayaran selesai, BPN akan memproses pencatatan perubahan nama di buku tanah serta penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik baru.

Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah berkisar antara 2 hingga 4 minggu setelah semua dokumen diverifikasi.

Lama proses bisa berbeda di tiap daerah tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Setelah sertifikat baru diterbitkan, pemilik baru akan menerima sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri sebagai bukti sah kepemilikan properti tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya, mengurus balik nama langsung ke BPN bisa menjadi pilihan praktis asalkan memahami prosedurnya dengan benar.

Selain lebih efisien, cara ini juga memberikan pengalaman langsung memahami proses hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Hadapan Media Bulgaria, Ivan Kolev Peringatkan Mantan Anak Buahnya Jelang Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Di Hadapan Media Bulgaria, Ivan Kolev Peringatkan Mantan Anak Buahnya Jelang Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Ivan Kolev, memperingatkan eks anak buahnya yang akan menghadapi skuad Garuda. Bulgaria akan mengikuti FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta.
Khusus di Lebaran, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Tiga Jam

Khusus di Lebaran, Keluarga dan Kerabat Tahanan KPK Dapat Bertemu Selama Tiga Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri keleluasaan terhadap keluarga dan kerabat untuk menemui para tahanan di Hari Raya Lebaran 2026.
Polres Jakpus Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita Sabu 26,7 Kilogram dan 900 Catridge Etomidate

Polres Jakpus Ringkus Pria Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita Sabu 26,7 Kilogram dan 900 Catridge Etomidate

Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial K, usai didapati hendak mengedarkan narkotika di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Jaga Konsistensi, Amri/Nita Ungkap Rahasia Kemenangan atas Ganda Belanda di 16 Besar Orleans Masters 2026

Jaga Konsistensi, Amri/Nita Ungkap Rahasia Kemenangan atas Ganda Belanda di 16 Besar Orleans Masters 2026

Amri/Nita melangkah ke babak perempat final Orleans Masters 2026 usai mengalahkan ganda Belanda.
Bedah Kekuatan Saint Kitts and Nevis, Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Jadi Kuda Hitam Zona Concacaf

Bedah Kekuatan Saint Kitts and Nevis, Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Jadi Kuda Hitam Zona Concacaf

Mengenal lebih jauh tentang Saint Kitts and Nevis, lawan pertama yang akan dihadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang ternyata kuda hitam di CONCACAF.
Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Di sinilah letak inti pemikiran strategis Prabowo. Konflik di Timur Tengah saat ini bukan sesuatu yang jauh. Apa yang terjadi di Timur Tengah bisa memengaruhi nelayan di Morotai atau penjual gorengan di Cimahi. 

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT