Langkah Penting Lindungi Bukti Kepemilikan Rumah agar Legal dan Bebas Sengketa
- tvOnenews/Aldi Herlanda
tvOnenews.com - Membeli rumah adalah keputusan besar yang melibatkan nilai investasi jangka panjang.
Namun, di balik keseruannya memiliki properti baru, sering kali ada risiko hukum yang bisa menjerat tanpa disadari.
Banyak kasus sengketa tanah dan kepemilikan rumah muncul karena kelalaian calon pembeli dalam memeriksa legalitas properti sejak awal.
Oleh karena itu, memastikan bukti kepemilikan rumah aman dan legal adalah langkah yang wajib dilakukan sebelum menandatangani transaksi apa pun.
Legalitas properti menjadi jaminan bahwa rumah yang dibeli memiliki status hukum yang sah dan bebas dari masalah.
Jika tidak diperhatikan dengan teliti, bisa saja rumah tersebut ternyata berdiri di atas tanah bermasalah, belum memiliki izin bangunan, atau bahkan terlibat sengketa dengan pihak lain.
Untuk menghindari hal tersebut, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan agar bukti kepemilikan rumah tetap aman dan sah secara hukum.
1. Cek Status Sertifikat Tanah
Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah memeriksa status sertifikat tanah.
Pastikan kamu mengetahui jenis sertifikat yang dimiliki, apakah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Mintalah salinan asli atau fotokopi legalisasi sertifikat, kemudian cocokkan dengan data di Kantor Pertanahan (BPN) atau aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan nama yang tercantum dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan pemilik sah dan tidak sedang dijaminkan atau terlibat masalah hukum lain.
2. Pastikan IMB atau PBG Sudah Terbit
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal yang menunjukkan bangunan telah dibangun sesuai aturan.
Pastikan pengembang atau pemilik lama rumah memiliki izin tersebut. Rumah tanpa IMB/PBG bisa dianggap bangunan ilegal dan berisiko dibongkar atau ditolak saat proses balik nama sertifikat.
3. Verifikasi Izin Peruntukan Lahan
Banyak kasus rumah dibangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lahan hijau atau area konservasi.
Untuk mencegah hal ini, kamu bisa memeriksa RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di dinas tata ruang setempat.
Pastikan lokasi rumah berada di zona perumahan dan bukan wilayah yang dilarang untuk pembangunan.
4. Cek Legalitas dan NPWP Developer
Jika membeli rumah dari pengembang, pastikan perusahaan tersebut memiliki dokumen resmi seperti Akta Pendirian, SIUP, NIB, dan NPWP Perusahaan.
Pengembang yang kredibel akan mudah diverifikasi melalui situs OSS (Online Single Submission) atau Kemenkumham.
Hindari transaksi dengan developer yang tidak jelas status hukumnya karena berpotensi merugikan pembeli.
5. Telusuri Riwayat dan Reputasi Pengembang
Sebelum membeli, lakukan riset mengenai riwayat pengembang. Kamu bisa membaca ulasan di forum properti, mencari testimoni pembeli sebelumnya, atau memeriksa apakah proyek-proyek sebelumnya selesai tepat waktu.
Reputasi developer yang baik akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa proyek perumahan dikelola secara profesional.
6. Mintalah Surat Pemecahan Sertifikat
Untuk perumahan yang terdiri dari banyak unit, pastikan pengembang sudah melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat per unit.
Sertifikat induk yang belum dipecah dapat menimbulkan masalah ketika kamu ingin melakukan balik nama atau menjual rumah di kemudian hari.
Pastikan ada bukti tertulis mengenai proses pemecahan sertifikat dari pengembang.
7. Periksa PPJB dan Sistem Pembayaran
Langkah terakhir adalah memastikan kejelasan perjanjian jual beli. Mintalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat di hadapan notaris untuk menghindari manipulasi atau janji sepihak dari pengembang.
PPJB wajib memuat detail transaksi, seperti harga, jadwal pembayaran, dan waktu penyerahan rumah.
Pilih sistem pembayaran yang aman, misalnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank terpercaya agar dana terlindungi secara hukum.
Dengan menjalankan ketujuh langkah di atas, calon pembeli bisa lebih tenang karena bukti kepemilikan rumah terjamin aman, legal, dan bebas sengketa. (adk)
Load more