Kasus Fuji Ditipu Admin Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Siapkan 2 Hal Ini
- Instagram @fuji_an
tvOnenews.com - Kasus hukum kembali menimpa selebgram Fuji. Kali ini, Fujianti Utami melaporkan salah satu staf admin endorse yang mengelola akun media sosialnya ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasus Fuji Ditipu Admin ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan penipuan bermula dari aliran dana endorsement yang disebut-sebut tidak pernah dilaporkan secara transparan kepada Fuji selaku pemilik akun. Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tersebut saat ditemui awak media.
Sandy Arifin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari penyidik terkait peningkatan status perkara. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan di tahap penyelidikan, kini laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Oke, alhamdulillah tadi kita sudah mendapatkan informasi lebih lanjut. Sudah memberikan keterangan juga sedikit tambahan dari klien kami. Minggu depan, insyaallah, akan hadir lagi ke sini mungkin di hari Kamis untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan karena, alhamdulillah, sudah proses penyidikan,” ujar Sandy Arifin dalam YouTube Intens Investigasi (23/1/2026).
Ia menambahkan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pelapor dan pihak kepolisian.
“Jadi kalau yang sebelumnya kemarin kita ada pemeriksaan beberapa kali itu kan masih dalam tahap penyelidikan. Nah, kami baru mendapatkan informasi hari ini prosesnya sudah naik ke penyidikan. Jadi terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah sangat membantu dalam proses laporan klien kami,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Siapkan 2 Hal Penting

Fuji dan Kuasa Hukum. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)
Seiring naiknya status kasus, kuasa hukum Fuji juga telah menyiapkan dua hal penting, yakni saksi tambahan dan bukti baru untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kita tinggal nanti minggu depan menyiapkan beberapa saksi yang pada saat proses penyelidikan sebelumnya diperiksa juga di sini, dan juga bukti-bukti yang harus kita tambahkan. Tapi tadi kita sudah sepakat untuk hadir ke sini hari Kamis. Hari Kamis nanti klien kami akan hadir di sini untuk menandatangani berita acara untuk penyidikan,” jelas Sandy.
Fuji dijadwalkan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, guna menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus menyerahkan bukti tambahan.
Menjawab pertanyaan awak media, Sandy Arifin menegaskan bahwa terlapor dalam kasus ini bukanlah manajer, melainkan admin yang menangani urusan endorsement.
“Ini case-nya yang admin. Adminnya bukan manajer, jadi admin endorse-nya. Untuk namanya saya tidak bisa memberikan keterangan, biar bisa ditanyakan ke pihak sendiri. Tapi yang pasti ada beberapa transaksi yang melalui media, lewat handphone,” katanya.
Fuji kemudian menimpali bahwa transaksi tersebut dilakukan melalui perangkat kerja.
“Lewat HP kerja,” ujar Fuji singkat.
Sandy Arifin pun mengonfirmasi pernyataan tersebut.
“Lewat handphone kerjanya maksudnya,” tambahnya.
Kasus Fuji Ditipu Admin ini menjadi pengalaman pahit kedua. Saat ditanya apakah dirinya mudah percaya pada orang di lingkungan kerja, Fuji mengaku sudah berusaha lebih berhati-hati dibandingkan sebelumnya.
“Kalau mungkin yang dulu, ya, yang kasus mantan manajer aku itu karena aku terlalu percaya dan terlalu sayang sama dia kali ya. Kalau yang sekarang tuh menurut aku sistemnya sudah lumayan ketat, sudah lumayan rapi,” ujar Fuji.
Namun, Fuji menduga penipuan kali ini tidak dilakukan oleh satu orang saja.
“Walaupun aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan gitu loh. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain. Enggak satu orang, dua orang, tapi kayak hampir, berapa ya, mungkin empat orang, lima orang. Jadi saling nge-back up,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak menyadari adanya praktik di belakang layar tersebut.
“Jadi di situ aku enggak tahu kalau misalnya mereka main belakang. Tapi yang aku laporin baru satu orang sih kali ini. Enggak tahu kalau ke depannya mungkin tahu suatu hal lagi, mungkin proses juga kali,” tambah Fuji.
Kasus ini mengingatkan publik pada pengalaman pahit Fuji sebelumnya. Ia sempat melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, karena tidak menyalurkan bayaran dari brand-brand yang bekerja sama dengannya. Dalam kasus tersebut, Fuji mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Batara Ageng akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Melalui proses hukum yang kini berjalan, Fuji berharap kasus terbarunya bisa diusut tuntas agar tidak kembali merugikannya di kemudian hari.
(anf)
Load more