Tak Sekadar Minta Pengakuan, Pihak Denada Sebut Gugatan Ressa Tetap Tuntut Rp7 Miliar
- Kolase YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo - Instagram/denadaindonesia
tvOnenews.com - Proses mediasi antara Denada dan Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri Banyuwangi belum menemukan titik temu. Meski di ruang publik Ressa kerap menyampaikan bahwa dirinya hanya menginginkan pengakuan sebagai anak, fakta di meja hukum menunjukkan gugatan yang diajukan tetap mencantumkan tuntutan materiil dan immateriil senilai Rp7 miliar.
Dalam proses mediasi yang berjalan, gugatan tersebut masih menjadi ganjalan utama. Nominal Rp7 miliar itu diklaim sebagai akumulasi biaya hidup, pendidikan yang dianggap tidak terpenuhi secara layak, serta kerugian immateriil atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Kuasa hukum Denada, Iqbal, menegaskan bahwa dalam hukum perdata, beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak penggugat.
“Ya, itu memang tugas penggugat untuk membuktikan dalilnya. Harus siap pembuktiannya. Itu kan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Ini dalam hal ini gugatan, ya dia yang membuktikan,” ujar Iqbal dalam YouTube Cumicumi (30/1/2026).
Iqbal juga menyoroti adanya perbedaan narasi antara pernyataan Ressa di media dan dokumen resmi dalam proses mediasi.
“Kita ini juga bingung. Pihak penggugat ngomong kalau minta pengakuan saja, enggak minta uang, enggak minta ini. Tapi di resume mediasinya tetap minta uang Rp7 miliar. Kan ini enggak sinkron sama apa yang dibilang di media,” jelasnya.
Sementara itu, Denada melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pengakuan status Ressa sebagai anak kandung telah disampaikan secara resmi pada 30 Januari 2026.
Namun, Denada menolak tuntutan finansial tersebut karena merasa selama ini sudah menjalankan tanggung jawabnya.
“Selanjutnya, kayak Mbak Denada sendiri, ya apa semua sudah dikasih. Yang komunikasi itu Mbak Denada langsung sama Ressa, ya itu ke anak,” kata Iqbal.
Dalam penjelasannya di kanal YouTube Cumicumi pada 30 Januari 2025, Iqbal menyebut bahwa komunikasi antara Denada dan Ressa sudah berjalan langsung, termasuk pemberian akses yang dianggap perlu.
“Saya kurang tahu ya, yang jelas mereka sudah komunikasi langsung. Saya juga memberikan akses-akses yang sekiranya bisa mungkin dipakai. Kalau sudah kuasa, itu kan cukup lawyernya kalau di sidang,” ungkapnya.
Terkait kelanjutan perkara, pihak Denada menyatakan masih menunggu keputusan pengadilan mengenai mekanisme persidangan.
“Nanti dalam sidang enggak tahu lanjut e-court atau sidang langsung, kita juga enggak tahu. Yang menentukan hakim besok itu,” ujar Iqbal.
Meski proses hukum terus berjalan, Iqbal menegaskan sikap Denada tetap berangkat dari sisi kemanusiaan sebagai seorang ibu.
“Ya pesannya, ya sana apa Mbak Denada, ya enggak ada. Dijalani mungkin ini cobaan. Yang jelas ke anak enggak mungkin mau gimana-gimana,” katanya.
Namun, kembali ditegaskan bahwa tuntutan Rp7 miliar menjadi alasan utama gagalnya mediasi.
“Itu pernyataan di resume mediasinya, dia tetap minta Rp7 miliar. Mau nego gimana, Mbak? Wong saklek gitu. Di media seakan-akan nangis, enggak usah uang. Di sidang tetap minta, kan susah,” tutup Iqbal.
Dengan mediasi yang dinyatakan gagal, perkara antara Denada dan Ressa Rizky Rossano kini berpotensi berlanjut ke tahap persidangan untuk diuji secara hukum.
(anf)
Load more