Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung?
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus ini.
Dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman menjelaskan bahwa dugaan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.
“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman Paris.

Hotman Paris soal Ressa Gugat Denada Rp7 Miliar. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)
Saat ditanya awak media apakah kasus ini masuk ranah perdata, Hotman menegaskan, “Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden. Kalau sudah dituntut berarti dia menempuh upaya hukum perdata itu pasti larinya Pasal 1365 KUH Perdata, dugaan perbuatan melawan hukum.”
Hotman juga menekankan bahwa pembuktian dalam perkara ini akan sangat bergantung pada bukti konkret, seperti absennya nafkah rutin dan biaya pendidikan yang tidak dipenuhi oleh orang tua kandung.
“Pembuktiannya adalah saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah. Kau di mana, aku di mana. Uang sekolah saya tidak dibayar. Ya, ini pembuktiannya. Kalau di luar negeri, itu bisa besar banget karena nilai kemanusiaan itu sangat besar,” jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengakuan Denada sebagai ibu kandung tidak otomatis menggugurkan gugatan Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano.
Selama unsur dugaan penelantaran dapat dibuktikan di persidangan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme perdata.
Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian bukti dan argumentasi kedua belah pihak.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengakuan moral dan penyelesaian hukum adalah dua hal berbeda yang tidak selalu berjalan beriringan.
(anf)
Load more