GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung?

Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung? Simak fakta hukum gugatan Ressa Rizky Rossano. berikut ini!
Selasa, 3 Februari 2026 - 17:45 WIB
Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia

 

tvOnenews.com - Polemik antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano kini memasuki babak baru setelah adanya pengakuan terbuka dari sang ibu kandung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, proses hukum yang diajukan Ressa masih terus berjalan dan menimbulkan pertanyaan besar di publik, apakah Denada tetap bisa dituntut Rp7 miliar walau sudah mengakui Ressa sebagai anak kandung?

Pada 2 Februari 2026, Denada akhirnya menyampaikan pengakuan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. 

Dalam video tersebut, Denada menyatakan bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya, sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena telah terpisah selama kurang lebih 24 tahun.

Tak hanya itu, Denada juga melakukan perubahan simbolis dengan memperbarui bio Instagram-nya. 

Ia menambahkan inisial “RR” di samping inisial putrinya yang lain, Aisha, yang dinilai publik sebagai bentuk pengakuan emosional sekaligus tanggung jawab moral.

Namun, pengakuan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Meski telah diakui, gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada masih berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak selama puluhan tahun.

Pihak Ressa menuntut pengakuan secara tertulis serta ganti rugi atas hak-hak yang disebut tidak terpenuhi, mulai dari nafkah hingga biaya pendidikan. 

Ressa menilai pengakuan lisan dan media sosial belum cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah telanjur masuk ke meja hijau.

Hingga 3 Februari 2026, Ressa juga mengaku belum berkomunikasi secara personal dengan Denada setelah pengakuan tersebut. 

Ia menyatakan tetap membuka pintu pertemuan, namun tidak mencabut gugatan hukum yang sedang berjalan.

Pengakuan mengejutkan dari Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, terus menjadi sorotan. 

Ia menilai telah kehilangan banyak hal penting dalam hidupnya, mulai dari nafkah, kasih sayang, hingga pendidikan yang harus terhenti di tengah jalan.

Atas dasar itulah, Ressa melayangkan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. 

Langkah tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, namun juga menarik perhatian kalangan praktisi hukum.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus ini. 

Dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman menjelaskan bahwa dugaan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman Paris.

hotman paris
Hotman Paris soal Ressa Gugat Denada Rp7 Miliar. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)

Saat ditanya awak media apakah kasus ini masuk ranah perdata, Hotman menegaskan, “Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden. Kalau sudah dituntut berarti dia menempuh upaya hukum perdata itu pasti larinya Pasal 1365 KUH Perdata, dugaan perbuatan melawan hukum.”

Hotman juga menekankan bahwa pembuktian dalam perkara ini akan sangat bergantung pada bukti konkret, seperti absennya nafkah rutin dan biaya pendidikan yang tidak dipenuhi oleh orang tua kandung.

“Pembuktiannya adalah saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah. Kau di mana, aku di mana. Uang sekolah saya tidak dibayar. Ya, ini pembuktiannya. Kalau di luar negeri, itu bisa besar banget karena nilai kemanusiaan itu sangat besar,” jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengakuan Denada sebagai ibu kandung tidak otomatis menggugurkan gugatan Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano. 

Selama unsur dugaan penelantaran dapat dibuktikan di persidangan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme perdata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian bukti dan argumentasi kedua belah pihak. 

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengakuan moral dan penyelesaian hukum adalah dua hal berbeda yang tidak selalu berjalan beriringan.
(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT