Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung?
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com - Polemik antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano kini memasuki babak baru setelah adanya pengakuan terbuka dari sang ibu kandung.
Meski demikian, proses hukum yang diajukan Ressa masih terus berjalan dan menimbulkan pertanyaan besar di publik, apakah Denada tetap bisa dituntut Rp7 miliar walau sudah mengakui Ressa sebagai anak kandung?
Pada 2 Februari 2026, Denada akhirnya menyampaikan pengakuan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Denada menyatakan bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya, sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena telah terpisah selama kurang lebih 24 tahun.
Tak hanya itu, Denada juga melakukan perubahan simbolis dengan memperbarui bio Instagram-nya.
Ia menambahkan inisial “RR” di samping inisial putrinya yang lain, Aisha, yang dinilai publik sebagai bentuk pengakuan emosional sekaligus tanggung jawab moral.
Namun, pengakuan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Meski telah diakui, gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada masih berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak selama puluhan tahun.
Pihak Ressa menuntut pengakuan secara tertulis serta ganti rugi atas hak-hak yang disebut tidak terpenuhi, mulai dari nafkah hingga biaya pendidikan.
Ressa menilai pengakuan lisan dan media sosial belum cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah telanjur masuk ke meja hijau.
Hingga 3 Februari 2026, Ressa juga mengaku belum berkomunikasi secara personal dengan Denada setelah pengakuan tersebut.
Ia menyatakan tetap membuka pintu pertemuan, namun tidak mencabut gugatan hukum yang sedang berjalan.
Pengakuan mengejutkan dari Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, terus menjadi sorotan.
Ia menilai telah kehilangan banyak hal penting dalam hidupnya, mulai dari nafkah, kasih sayang, hingga pendidikan yang harus terhenti di tengah jalan.
Atas dasar itulah, Ressa melayangkan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Langkah tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, namun juga menarik perhatian kalangan praktisi hukum.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus ini.
Dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman menjelaskan bahwa dugaan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.
“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman Paris.

Hotman Paris soal Ressa Gugat Denada Rp7 Miliar. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)
Saat ditanya awak media apakah kasus ini masuk ranah perdata, Hotman menegaskan, “Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden. Kalau sudah dituntut berarti dia menempuh upaya hukum perdata itu pasti larinya Pasal 1365 KUH Perdata, dugaan perbuatan melawan hukum.”
Hotman juga menekankan bahwa pembuktian dalam perkara ini akan sangat bergantung pada bukti konkret, seperti absennya nafkah rutin dan biaya pendidikan yang tidak dipenuhi oleh orang tua kandung.
“Pembuktiannya adalah saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah. Kau di mana, aku di mana. Uang sekolah saya tidak dibayar. Ya, ini pembuktiannya. Kalau di luar negeri, itu bisa besar banget karena nilai kemanusiaan itu sangat besar,” jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengakuan Denada sebagai ibu kandung tidak otomatis menggugurkan gugatan Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano.
Selama unsur dugaan penelantaran dapat dibuktikan di persidangan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme perdata.
Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian bukti dan argumentasi kedua belah pihak.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengakuan moral dan penyelesaian hukum adalah dua hal berbeda yang tidak selalu berjalan beriringan.
(anf)
Load more