News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung?

Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung? Simak fakta hukum gugatan Ressa Rizky Rossano. berikut ini!
Selasa, 3 Februari 2026 - 17:45 WIB
Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia

 

tvOnenews.com - Polemik antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano kini memasuki babak baru setelah adanya pengakuan terbuka dari sang ibu kandung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, proses hukum yang diajukan Ressa masih terus berjalan dan menimbulkan pertanyaan besar di publik, apakah Denada tetap bisa dituntut Rp7 miliar walau sudah mengakui Ressa sebagai anak kandung?

Pada 2 Februari 2026, Denada akhirnya menyampaikan pengakuan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. 

Dalam video tersebut, Denada menyatakan bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya, sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena telah terpisah selama kurang lebih 24 tahun.

Tak hanya itu, Denada juga melakukan perubahan simbolis dengan memperbarui bio Instagram-nya. 

Ia menambahkan inisial “RR” di samping inisial putrinya yang lain, Aisha, yang dinilai publik sebagai bentuk pengakuan emosional sekaligus tanggung jawab moral.

Namun, pengakuan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Meski telah diakui, gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada masih berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak selama puluhan tahun.

Pihak Ressa menuntut pengakuan secara tertulis serta ganti rugi atas hak-hak yang disebut tidak terpenuhi, mulai dari nafkah hingga biaya pendidikan. 

Ressa menilai pengakuan lisan dan media sosial belum cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah telanjur masuk ke meja hijau.

Hingga 3 Februari 2026, Ressa juga mengaku belum berkomunikasi secara personal dengan Denada setelah pengakuan tersebut. 

Ia menyatakan tetap membuka pintu pertemuan, namun tidak mencabut gugatan hukum yang sedang berjalan.

Pengakuan mengejutkan dari Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, terus menjadi sorotan. 

Ia menilai telah kehilangan banyak hal penting dalam hidupnya, mulai dari nafkah, kasih sayang, hingga pendidikan yang harus terhenti di tengah jalan.

Atas dasar itulah, Ressa melayangkan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. 

Langkah tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, namun juga menarik perhatian kalangan praktisi hukum.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus ini. 

Dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman menjelaskan bahwa dugaan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum,” ujar Hotman Paris.

hotman paris
Hotman Paris soal Ressa Gugat Denada Rp7 Miliar. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)

Saat ditanya awak media apakah kasus ini masuk ranah perdata, Hotman menegaskan, “Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden. Kalau sudah dituntut berarti dia menempuh upaya hukum perdata itu pasti larinya Pasal 1365 KUH Perdata, dugaan perbuatan melawan hukum.”

Hotman juga menekankan bahwa pembuktian dalam perkara ini akan sangat bergantung pada bukti konkret, seperti absennya nafkah rutin dan biaya pendidikan yang tidak dipenuhi oleh orang tua kandung.

“Pembuktiannya adalah saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah. Kau di mana, aku di mana. Uang sekolah saya tidak dibayar. Ya, ini pembuktiannya. Kalau di luar negeri, itu bisa besar banget karena nilai kemanusiaan itu sangat besar,” jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengakuan Denada sebagai ibu kandung tidak otomatis menggugurkan gugatan Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano. 

Selama unsur dugaan penelantaran dapat dibuktikan di persidangan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme perdata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian bukti dan argumentasi kedua belah pihak. 

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengakuan moral dan penyelesaian hukum adalah dua hal berbeda yang tidak selalu berjalan beriringan.
(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Apresiasi Jawa Tengah Pesan Bus Listrik Produksi PT VKTR Sakti Industries di Magelang

Presiden Prabowo Apresiasi Jawa Tengah Pesan Bus Listrik Produksi PT VKTR Sakti Industries di Magelang

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan listrik komersial PT VKTR Sakti Industries (VKTS) di Kabupaten Magelang, Kamis (9/4/2026).
Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti soal kasus seorang ibu yang nyaris kehilangan bayinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Perawat terancam sanksi berat.
Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Pengakuan seorang ibu di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi soal firasat dan 'bisikan' yang menyelamatkan bayinya yang nyaris dibawa orang tak dikenal.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Jakarta ‘Bernapas’! Efek WFH Disebut Polisi Bikin Jalanan Ibu Kota Mendadak Lengang

Jakarta ‘Bernapas’! Efek WFH Disebut Polisi Bikin Jalanan Ibu Kota Mendadak Lengang

Pemandangan tak biasa terjadi di jalanan Ibu Kota. Di saat hari kerja biasanya identik dengan kemacetan, kali ini arus lalu lintas Jakarta justru terlihat lebih “bernapas”. Sejumlah ruas jalan utama yang biasa padat mendadak lengang.
Kurniawan Dwi Yulianto Terpukau Lihat Progres Timnas Indonesia U-17, Sebut Mental Garuda Kian Matang Jelang Piala AFF 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Terpukau Lihat Progres Timnas Indonesia U-17, Sebut Mental Garuda Kian Matang Jelang Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyoroti perkembangan tim asuhannya jelang Piala AFF U-17 2026. Ia menilai ada kemajuan signifikan.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT