News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Cukup dengan Klarifikasi, Mohan Hazian Juga Diminta Lakukan Langkah Konkret Kepada Para Korban Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret pemilik brand fashion lokal streetwear ternama, Mohan Hazian menyampaikan pengakuan mengejutkan
Selasa, 10 Februari 2026 - 23:25 WIB
Mohan Hazian
Sumber :
  • Instagram/mohanhazian

tvOnenews.com - Korban dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret nama konten kreator sekaligus pemilik brand fashion lokal ternama, Mohan Hazian menyampaikan pengakuan yang mengejutkan publik.

Sebelumnya, Mohan Hazian menjadi perbincangan di media sosial setelah seorang pengguna X dengan akun @aarummanis mengungkapkan pengalaman traumatisnya saat terlibat sebagai model pemotretan dari brand fashion milik pria berinisial M, yang diduga kuat merujuk pada Mohan Hazian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini pemilik akun @aarummanis, Saa kembali buka suara melalui media sosial X yang langsung menyedot perhatian netizen.

Meski Mohan Hazian telah menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait tudingan tersebut, namun korban menyebut hingga saat ini belum menerima permohonan maaf langsung darinya.

Dalam unggahannya di platform X, Saa menegaskan tidak melihat adanya itikad baik dari pelaku maupun brand setelah apa yang terjadi padanya.

“Sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari pelaku maupun brand untuk menghubungi saya, ataupun korban lain dan tidak ada permintaan maaf yang saya, ataupun korban lain terima,” tulis akun X @aarummanis, pada Selasa (10/2/2026).

Kemudian, Saa melanjutkan dengan memberikan harapan agar tidak ada lagi ruang untuk pelecehan seksual.

Cuitan ini telah di unggah ulang oleh 3.100 pengguna dan mendapatkan likes sebanyak 15.000.

Netizen juga memberikan sejumlah komentar dengan berbagai reaksi.

“Yapping panjang lebar kaga ada kata minta maaf ke korban,” ungkap seorang netizen.

“Dia hanya fokus pada kata ‘memperkosa’ tapi tidak membahas pelecehan seksual. Memang belum sampai pada tahap pemerkosaan tapi sudah tahap pelecehan seksual,” jelas netizen lainnya.

“Kak, nggak bakal. Even mereka minta maaf itu juga pasti karena ketahuan. Bahkan temannya si pelaku ini belum minta maaf kepada saya atas kejadian waktu itu,” kata seorang netizen.

“Ciptakan ruang aman bagi korban pelecehan seksual fisik dan non fisik. Jangan menormalisasi sikap netral! Apalagi ada korban dengan mengungkap identitas pelaku,” komentar salah satu netizen.

Dalam klarifikasinya, Mohan Hazian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah menyeret namanya hingga menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah pihak.

Suami Alya Putri ini mengaku khilaf lantaran mengambil keputusan yang tidak bijak di masa lalu hingga menimbulkan dampak yang luas.

Namun, dirinya menepis tuduhan sebagai pelaku rudapaksa kepada sejumlah wanita.

“Saya juga menyadari bahwa sebagai manusia saya memiliki banyak kekurangan dan pernah mengambil keputusan di masa lalu yang tidak bijak serta berdampak luas,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Namun yang harus saya garis bawahi saya tidak seperti yang dituduhkan. Saya bukan seorang pemerkosa dan saya tidak pernah memperkosa siapapun,” tegas Mohan Hazian.

(kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT