Kasus Viral Pria Tendang Pacar di Bandung Disebut Selesai usai Mediasi, Korban Klarifikasi Uang Rp50 Juta
- Istimewa
Ia tentu agak sedikit lega karena ada upaya tanggung jawab dari terduga pelaku melunasi utangnya. Sebab, utang tersebut menjadi beban bagi korban yang memang diterpa bayang-bayang penagih utang.
"Keputusan yang saya ambil saat itu terjadi dalam kondisi tertekan dan penuh ketakutan, bukan dalam keadaan tenang atau terencana," tegasnya.
Ceritakan Dugaan Tindak Kekerasan kepada Keluarga
Korban kemudian mengungkapkan kondisi sebenarnya kepada keluarga. Itu terjadi setelah membuat laporan polisi di Polsek Batununggal.
Ia agak sedikit lega setelah menceritakan dugaan tindak kekerasan dialami olehnya dari sang pacar. Mulai dari situlah, korban mendapat pendampingan, dukungan, hingga polisi memproses hukum atas laporan tersebut.
"Saat ini, proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Saya melakukan visum dan didampingi penasihat hukum," ungkapnya.
Ia meminta publik bersikap bijak dan tidak tergiring opini dari pihak terduga pelaku, termasuk dirinya sendiri. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan menyikapi prahara asmaranya.
"Keluarga saya pun merasa sangat terhina atas apa yang terjadi dan tidak akan begitu saja memaafkan pelaku. Saat ini, saya masih berada dalam masa pemulihan, baik secara mental maupun fisik," tambahnya.
Polisi Benarkan Peristiwa Pria Tendang Pacar
Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/2/2026), Kapolsek Batununggal, Iptu Ahmad Rifai tidak membantah bahwa ada peristiwa dugaan tindak kekerasan di Jalan Cibangkong Nomor 44, Batununggal, Kota Bandung pada 14 Februari 2026.
Akan tetapi, korban tidak membuat laporan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ahmad menyampaikan, korban hanya mengadukan persoalan utang.
"Laporannya soal utang, bukan soal kekerasan atau penganiayaan. Kejadian terjadi sebelum korban membuat laporan," ungkap Ahmad.
Kata Ahmad, setelah adanya pengaduan laporan korban, polisi membuka ruang fasilitas pertemuan. Tujuannya tidak lain mempertemukan serta mediasi antara pelapor dan terlapor pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menyampaikan dalam hasil proses mediasi. JS terus mendesak pacarnya melunasi utang yang ditunggak selama tiga tahun.
Korban bahkan meminta uang kompensasi terhadap terlapor. Adapun jumlah nominal utang yang harus dibayar sebesar Rp35 juta, sementara uang kompensasi sebesar Rp15 juta.
Load more