THR PNS Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Berapa Nominal yang Didapat di Setiap Golongan? Jumlahnya Segini
- unsplah.com/Ratih Astri
tvOnenews.com - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada 2026 akan cair 100 persen tanpa potongan, sehingga para pegawai negeri dapat menerima haknya secara penuh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, terutama karena THR biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari mudik, belanja kebutuhan keluarga, hingga berbagi dengan kerabat.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai berapa sebenarnya nominal THR yang diterima oleh PNS di setiap golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Besaran yang diterima tentu berbeda-beda karena dihitung berdasarkan komponen gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.
Waktu pencairan THR PNS 2026

- ANTARA
Melansir dari laman KPU, dijelaskan bahwa THR PNS 2026 diperkirakan cair sekitar 10–14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pencairan biasanya dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
Kendati demikian, jadwal resmi pencairan THR PNS 2026 akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.
Adapun, golongan yang mendapatkan THR PNS di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Besaran THR PNS 2026

- unsplash.com/Sushanta Rokka
Besaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 umumnya terdiri dari beberapa komponen utama yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang diterima oleh setiap pegawai sesuai dengan posisinya.
Jika merujuk pada kebijakan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan secara penuh atau 100 persen tanpa potongan.
Meski demikian, untuk komponen tunjangan kinerja (tukin) biasanya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat karena besaran dan mekanismenya dapat berbeda di setiap instansi.
Sementara itu, jumlah THR yang diterima oleh setiap PNS tidak selalu sama.
Besaran tersebut ditentukan oleh beberapa faktor, di antaranya golongan dan masa kerja, jenis jabatan yang diemban, baik struktural maupun fungsional, serta instansi tempat PNS tersebut bekerja, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karena itu, nominal THR yang diterima tiap pegawai bisa berbeda meskipun sama-sama berstatus PNS.
(nka)
Load more