GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahmad Sahroni Sayangkan Adanya Pelecehan Verbal dilakukan Mahasiswa Hukum, Kampus UI Beri Sanksi ini

Tengah viral isi grup chat mahasiswa hukum yang diduga melakukan pelecehan verbal. Hal ini menjadi sorotan DPR
Selasa, 14 April 2026 - 17:21 WIB
Ahmad Sahroni Sayangkan Adanya Pelecehan Verbal dilakukan Mahasiswa Hukum, Kampus UI Beri Sanksi ini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, tvOnenews.com- Heboh adanya dugaan pelecehan verbal dilakukan mahasiswa fakultas hukum (FH UI). Isu ini mencuat dimedia sosial berupa isi grup chat.

Bocoran isi grup chat dugaan pelecehan verbal itu berseliweran dimedsos. Ini pun mendapatkan sorotan dari dewan perwakilan rakyat (DPR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut dibutuhkan adanya sanksi tegas terhadap sejumlah mahasiswa Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan verbal.

Ahmad Sahroni Sayangkan Adanya Pelecehan Verbal dilakukan Mahasiswa Hukum, Kampus UI Beri Sanksi ini
Ahmad Sahroni Sayangkan Adanya Pelecehan Verbal dilakukan Mahasiswa Hukum, Kampus UI Beri Sanksi ini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (14/4).

Lebih lanjut Sahroni mengatakan perilaku calon intelektual seharusnya mencerminkan kebaikan. Namun adanya kasus ini menjadi perhatian bersama.

"miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” jelas Sahroni. 

Menurutnya, perilaku daripada mahasiswa FH UI ini menjadi perhatian. Sebab dikhawatirkan di masa depan yang akan datang. 

"masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?” tegas Sahroni.

“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” ucapnya.

Sanksi UI terhadap Terduga Pelaku 

Sebagaimana diketahui, buntut dari kasus dugaan pelecehan verbal ini, mahasiswa terkait dijatuhkan sanksi organisasi.

Sanksi organisasi itu berupa pencabutan status keanggotaan aktif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Sejauh ini UI tengah menginvestigasi dan proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

UI juga melakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring. Merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, dikutip dari antara, Selasa (14/4).

Isu ini viral dimedsos, bermula dari sebuah unggahan dari akun @sampahfhui. Unggahan ini sempat menjadi trending pada Senin (13/4/2026). 

Kemudian unggahan tersebut menayangkan tangkapan layar (screenshot) grup chat yang isinya membuat kata-kata yang menjurus pada pelecehan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon menjadi ketua pelaksana ospek,” bunyi salah satu komentar akun tersebut.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi RI, Juda Agung Ungkap 3 Jurus Fiskal untuk Hadapi Gejolak Global

Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi RI, Juda Agung Ungkap 3 Jurus Fiskal untuk Hadapi Gejolak Global

Wamenkeu Juda memaparkan 3 tiga strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dengan tetap mengawal disiplin fiskal dan stabilitas makroekonomi.
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kua
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mugello dengan Aprilia yang kembali menunjukan dominasinya.
Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Respons berkelas Dedi Mulyadi soal video viral yang memperlihatkan seorang warga Kalimantan Timur meluapkan kemarahannya dan menyebut KDM sebagai penipu.
Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri mendapat pujian istimewa dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan Ratu Voli Korea.
Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Berikut ini salah satu amalan sunnah yang pernah disampaikan Ustaz Adi Hidayat atau UAH. Tujuannya agar hidup lebih diberkahi dan melancarkan rezeki.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT