Ahmad Sahroni Sayangkan Adanya Pelecehan Verbal dilakukan Mahasiswa Hukum, Kampus UI Beri Sanksi ini
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, tvOnenews.com- Heboh adanya dugaan pelecehan verbal dilakukan mahasiswa fakultas hukum (FH UI). Isu ini mencuat dimedia sosial berupa isi grup chat.
Bocoran isi grup chat dugaan pelecehan verbal itu berseliweran dimedsos. Ini pun mendapatkan sorotan dari dewan perwakilan rakyat (DPR).
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut dibutuhkan adanya sanksi tegas terhadap sejumlah mahasiswa Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan verbal.
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (14/4).
Lebih lanjut Sahroni mengatakan perilaku calon intelektual seharusnya mencerminkan kebaikan. Namun adanya kasus ini menjadi perhatian bersama.
"miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” jelas Sahroni.
Menurutnya, perilaku daripada mahasiswa FH UI ini menjadi perhatian. Sebab dikhawatirkan di masa depan yang akan datang.
"masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?” tegas Sahroni.
“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” ucapnya.
Sanksi UI terhadap Terduga Pelaku
Sebagaimana diketahui, buntut dari kasus dugaan pelecehan verbal ini, mahasiswa terkait dijatuhkan sanksi organisasi.
Sanksi organisasi itu berupa pencabutan status keanggotaan aktif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Sejauh ini UI tengah menginvestigasi dan proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
UI juga melakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring. Merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, dikutip dari antara, Selasa (14/4).
Isu ini viral dimedsos, bermula dari sebuah unggahan dari akun @sampahfhui. Unggahan ini sempat menjadi trending pada Senin (13/4/2026).
Kemudian unggahan tersebut menayangkan tangkapan layar (screenshot) grup chat yang isinya membuat kata-kata yang menjurus pada pelecehan.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon menjadi ketua pelaksana ospek,” bunyi salah satu komentar akun tersebut.(klw)
Load more