Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah
- YouTube
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), turut merasa bahagia usai Korlantas Polri menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama.
Persoalan syarat penyertaan KTP pemilik pertama saat bayar pajak tahunan kendaraan belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.
Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jabar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran yang memudahkan proses perpanjangan STNK dan bayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Melalui Surat Edaran tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses bayar pajak tahunan kendaraan bermotor tidak lagi harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Korlantas Polri turut memberikan dukungan agar kebijakan Dedi Mulyadi tersebut tidak hanya berlaku di Jawa Barat melainkan secara nasional.
"Kini mendapat penguatan dari Korlantas," ujar Dedi Mulyadi dalam akun Instagram pribadinya, seperti dilansir tvOnenews.com.
"Berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.
![]()
Dedi Mulyadi nampak senang dengan kabar tersebut dan menyebut hal ini sebagai sebuah anugerah bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.
"Ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," kata Dedi Mulyadi.
Tidak hanya itu, Dedi Mulyadi juga titip pesan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan dengan baik dan menjaga keamanan keselamatan bersama.
"Gunakan kendaraan dengan baik, hati-hati di jalan, jaga keamanan keselamatan kita semua," pesan Kang Dedi Mulyadi.
Kehadiran kebijakan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Kang Dedi Mulyadi sendiri menilai seharusnya pemerintah memberikan kemudahan abgi masyarakat yang ingin membayar pajak, bukan justru mempersulit dengan syarat-syarat administratif.
Bahkan ke depannya Kang Dedi Mulyadi ingin proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online seluruhnya.
Menurut Korlantas Polri, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjang STNK tanpa menyertakan KTP pemilik pertama ini hanya berlaku di tahun 2026 saja.
Sementara itu, di tahun 2027 diharapkan kendaraan tersebut sudah dibaliknamakan sehingga kepemilikannya berubah.
(far)
Load more