GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Lama Maia Estianty dan Ahmad Dhani Ramai Lagi, Praktisi Hukum Buka Fakta SP3

Praktisi hukum menyoroti kembali polemik lama Ahmad Dhani dan Maia Estianty terkait isu KDRT serta fakta penghentian penyidikan lewat SP3.
Kamis, 14 Mei 2026 - 18:57 WIB
Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ANTARA/Tangkapan Layar YouTube Maia Al El Dul TV

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik setelah cuplikan podcast lama yang membahas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali viral di media sosial.

Ramainya kembali isu tersebut membuat praktisi hukum Ghufron angkat bicara. Ia menilai masyarakat perlu memahami perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan proses hukum yang pernah berjalan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ghufron, perkara yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani pada masa lalu diketahui telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Praktisi Hukum Soroti Fakta SP3

Ghufron menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ukuran utama untuk menentukan seseorang bersalah bukanlah persepsi publik, melainkan pembuktian hukum yang sah.

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian,” ujar Ghufron.

Ia menegaskan proses penyidikan dalam perkara tersebut diketahui sudah dihentikan sejak 2008 melalui SP3 karena dianggap tidak memiliki cukup alat bukti.

Menurutnya, penghentian penyidikan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Podcast Lama Maia Estianty Kembali Jadi Sorotan

Ghufron juga menyoroti munculnya kembali potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut.

Ia menyebut isi podcast yang kembali viral itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika dikaitkan dengan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Ghufron, dalam podcast tersebut terdapat penyebutan kata KDRT beberapa kali yang dinilai bisa masuk ke dalam unsur tertentu dalam UU ITE, meski tetap membutuhkan pendalaman ahli bahasa.

“Masuk itu unsur ITE-nya. Di podcast itu menyebut kata KDRT sebanyak dua kali, meski nantinya perlu ahli bahasa untuk memperkuat konteks secara gramatikal,” katanya.

Pelapor Dinilai Punya Ruang Hukum

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan apabila pihak pelapor pada saat itu merasa tidak puas dengan penghentian penyidikan, sebenarnya tersedia jalur hukum berupa praperadilan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diatur dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.

Namun dalam perkara tersebut, Ghufron menyebut tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan untuk menggugat SP3 yang telah diterbitkan.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu,” ujarnya.

Karena tidak ada gugatan praperadilan maupun upaya hukum lain, Ghufron menilai hal tersebut juga menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu dipahami publik.

Ahmad Dhani Dinilai Punya Hak Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah hukum balik jika merasa nama baiknya dirugikan.

Ia menyebut KUHP memberikan ruang terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

“KUHP memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP,” kata Ghufron.

Ia juga menyinggung adanya aturan terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.

Meski demikian, menurut Ghufron, Ahmad Dhani tampaknya memilih tidak mengambil langkah hukum yang bersifat konfrontatif.

Pertimbangan Anak Jadi Sorotan

Ghufron menduga keputusan Ahmad Dhani untuk tidak melanjutkan polemik tersebut ke jalur hukum kemungkinan dipengaruhi pertimbangan personal dan keluarga.

Menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi demi menghindari dampak psikologis terhadap anak.

“Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” ujarnya.

Ia menilai konflik yang terus diangkat kembali ke ruang publik berpotensi memberikan dampak emosional berkepanjangan terhadap keluarga, terutama anak-anak dari kedua pihak.

Polemik lama Ahmad Dhani dan Maia Estianty sendiri kembali ramai setelah potongan podcast lawas kembali tersebar di media sosial dan memicu perdebatan publik terkait fakta hukum maupun dinamika masa lalu keduanya. (nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekrut Megawati Hangestri Memang Menjanjikan, Hyundai Hillstate Justru Dapat Peringatan Keras dari Media Korea

Rekrut Megawati Hangestri Memang Menjanjikan, Hyundai Hillstate Justru Dapat Peringatan Keras dari Media Korea

Kepastian Megawati Hangestri kembali ke V-League langsung menjadi perhatian besar media Negeri Ginseng. Hyundai Hillstate dapat peringatan dari media Korea.
Marc Klok Tegaskan Persib Harus Pulang Bawa Poin Penuh dari PSM

Marc Klok Tegaskan Persib Harus Pulang Bawa Poin Penuh dari PSM

Kemenangan diperlukan Persib untuk mengukuhkan posisi di peringkat pertama klasemen sementara.
Puluhan Warga Surabaya Ikut Donor Darah, Terkumpul 58 Kantong untuk PMI

Puluhan Warga Surabaya Ikut Donor Darah, Terkumpul 58 Kantong untuk PMI

Perkumpulan Harmoni Abadi Sejati Surabaya menggelar kegiatan donor darah di Klinik Lina Lica, Jalan Taman Gapura Barat E2 Nomor 8, kawasan Citraland, Surabaya
Lensa Berbicara: RPTRA Menjadi Solusi Ruang Bermain Aman di Era Digital

Lensa Berbicara: RPTRA Menjadi Solusi Ruang Bermain Aman di Era Digital

Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya anak-anak.
Partisipasi di Venice Biennale 2026, Indonesia Tapilkan Sejarah Maritim di Pameran Internasional

Partisipasi di Venice Biennale 2026, Indonesia Tapilkan Sejarah Maritim di Pameran Internasional

Indonesia kembali ikut berpatisipasi dalam pameran seni Venice Biennale 2026 yang berlangsung di Venesia, Italia.
Profil 2 Calon Pemain Naturalisasi yang Masuk Kloter Pertama John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Profil 2 Calon Pemain Naturalisasi yang Masuk Kloter Pertama John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Dua dari lima calon naturalisasi Timnas Indonesia mulai terungkap, ada striker muda dari MLS dan A-League yang bikin publik penasaran jelang FIFA Matchday.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT