News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Lapaknya Dibongkar, Mahasiswa UNINUS Ketiban Untung dari Dedi Mulyadi usai Mengeluh Masalah Beasiswa RMP

Mahasiswa Universitas Islam Nusantara (UNINUS) dapat beasiswa saat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) pimpin pembongkaran bangunan liar di Jl. Eyckman Bandung.
Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:42 WIB
Mahasiswa Uninus, Randi mendapat beasiswa kuliah saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) memimpin pembongkaran bangunan liar di Jalan Eyckman Bbandung
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

Bandung, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa Universitas Islam Nusantara (UNINUS) mendapat keuntungan besar. Momen ini datang saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memimpin pembongkaran sekitar 50 bangunan liar.

Momen Dedi Mulyadi melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Prof Eyckman, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi Mulyadi memimpin pembongkaran ini guna menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar. Ia juga ingin melihat taman di kawasan tersebut lebih rapi dan nyaman.

Di tengah kegiatan itu, KDM sapaan akrabnya menghampiri sebuah lapak liar di depan Kampus Poltekkes Kemenkes Bandung. Alasannya lantaran bangunan tersebut berada di sempadan jalan.

"Ini salah satu bangunan yang mengambil badan jalan," ujar Dedi Mulyadi dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube pribadinya, Sabtu (16/5/2026).

Momen Mahasiswa UNINUS Ketiban Untung dari Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kasih beasiswa kepada mahasiswa Uninus, Randi di tengah kegiatan pembongkaran bangunan liar di Bandung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kasih beasiswa kepada mahasiswa Uninus, Randi di tengah kegiatan pembongkaran bangunan liar di Bandung
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

Dedi Mulyadi memasuki lapak tersebut. Adapun bangunan liar itu dihuni oleh seorang mahasiswa yang bernama Randi.

Mulanya KDM mengabarkan bangunan di sempadan jalan tersebut akan dibongkar. Hal ini mengingat ia sedang memimpin kegiatan merobohkan bangunan liar di Jalan Eyckman Bandung.

Randi menyadari tujuan dari Dedi Mulyadi. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar ingin merapikan trotoar dan taman di sekitar area jalan itu.

Mantan Bupati Purwakarta ini berjanji akan merelokasi bangunan ditempati Randi dan lainnya. Nantinya Pemprov Jabar berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung terkait hal ini.

Sambil membereskan barang-barang Randi dan keluarga, KDM mengatakan, nanti mahasiswa tersebut bisa melakukan koordinasi dengan pihaknya.

"Nanti kita koordinasi setelah selesai ya, nanti nomor HP-nya kasih ke staf saya," ucapnya.

Di momen itu, Randi langsung mendapat uang sebagai hadiah sekaligus kompensasi sebelum lapak liarnya dibongkar oleh petugas dari Pemprov Jabar.

Momen ini menjadi kesempatan bagi Randi menyampaikan keluhannya. Ia mengatakan bahwa dirinya adalah mahasiswa dari UNINUS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Randi menjelaskan bahwa, dirinya sebagai mahasiswa penerima beasiswa RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan). Program ini sebagai bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Kota Bandung.

Sementara, Pemerintah Kota Bandung menargetkan program Beasiswa RMP ini ditujukan kepada mahasiswa beralamat KTP di Bandung yang menghadapi kendala finansial tetapi memiliki prestasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT