Johnny Depp telah dinyatakan menang dalam kasus pencemaran nama baik melawan Amber Heard.
Keputusan kemenangan tersebut dibuat juri Virginia pada Rabu (1/6/2022). Setelah kemenangannya tersebut, Johnny Depp meminta ganti rugi sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 730 miliar.
Namun juri telah memberinya 15 juta dollar AS- 10 juta dollar AS sebagai ganti rugi kerusakan dan 5 juta dollar AS sebagai ganti rugi.
Tetapi Hakim Penney Azcarate memotong uang ganti rugi menjadi 350 ribu dollar AS, angka ini menjadi angka maksimum yang diizinkan negara bagian, sehingga Johnny Depp secara total mendapatkan 10,4 juta dollar AS.
Lantaran hal itu, juri memberi Amber Heard kompensasi sebanyak 2 juta dollar AS namun Amber Heard tidak mendapatkan ganti rugi.
Kalah dari sang mantan suami, Amber Heard lantas mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Instagram pribadinya @amberheard, Kamis (2/6/2022).
Load more