Masih Ingat Kasus 2 Ton Sabu yang Menggemparkan Indonesia? Ini Cara Jaringan Internasional Menjalankan Operasinya
- BNN
tvOnenews.com - Peredaran narkotika internasional terus berkembang dengan metode yang semakin canggih. Sindikat narkoba kini tidak lagi mengandalkan jalur darat atau transaksi konvensional, melainkan memanfaatkan jalur laut, kapal kargo, teknologi komunikasi terenkripsi, hingga jaringan lintas negara untuk menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di berbagai negara.
Di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan Inggris, aparat keamanan kerap menemukan modus penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam kontainer logistik, kapal nelayan, hingga barang kebutuhan sehari-hari.
Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report menunjukkan jalur maritim masih menjadi salah satu rute favorit sindikat narkotika global karena mampu mengangkut barang dalam volume besar sekaligus menyulitkan proses pengawasan.
Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional juga menjadi target empuk jaringan narkoba transnasional.
Dengan ribuan pulau dan wilayah perairan yang luas, para pelaku kerap memanfaatkan celah geografis untuk memasukkan narkotika dari luar negeri.
Karena itu, keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan sabu seberat dua ton di Kepulauan Riau menjadi salah satu operasi terbesar sekaligus paling penting dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Pengungkapan Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.000.000 gram atau dua ton.
Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai pengungkapan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Operasi gabungan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkotika dan akan melintasi wilayah perairan Indonesia.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti melalui pemetaan serta observasi intensif di kawasan perairan Kepulauan Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan.
Hasil penyelidikan mengarah pada Kapal Motor Sea Dragon Tarawa yang dicurigai menjadi sarana pengangkutan narkotika jaringan internasional. Pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan kapal tersebut di tengah laut untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan puluhan kardus berisi paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh merek Guanyinwang, modus yang selama ini kerap digunakan jaringan narkoba Asia Tenggara untuk menyamarkan barang terlarang.
Disembunyikan di Ruang Kapal dan Tangki Bahan Bakar
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa narkotika tersebut disimpan di beberapa titik berbeda di dalam kapal guna mengelabui petugas.
Tim gabungan menemukan 31 kardus berwarna cokelat yang berisi puluhan paket sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 36 kardus lainnya yang disembunyikan secara khusus di dalam tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Secara keseluruhan terdapat 67 kardus yang berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan total berat mencapai dua ton.
Modus penyembunyian di area tangki bahan bakar merupakan teknik yang sering digunakan sindikat internasional untuk menghindari deteksi aparat.
Cara serupa pernah ditemukan dalam berbagai kasus penyelundupan narkoba di Australia dan Amerika Serikat, di mana narkotika disimpan pada ruang-ruang tersembunyi di kapal atau kendaraan logistik.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Mereka terdiri atas empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH. Selain itu, dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL juga ditangkap.
Keberadaan pelaku lintas negara memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Ancaman Hukuman Mati dan Delapan Juta Jiwa Terselamatkan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya soal penyitaan barang bukti dalam jumlah fantastis, tetapi juga menjadi simbol komitmen negara dalam memerangi narkoba.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Marthinus menyampaikan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan dua ton sabu bukan sekadar menghilangkan barang bukti, melainkan juga membangun kesadaran kolektif untuk melawan ancaman narkoba yang terus mengincar generasi muda Indonesia.
Apresiasi juga datang dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang memberikan penghargaan kepada tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri atas keberhasilan operasi tersebut.
BNN memperkirakan pengungkapan dua ton sabu ini telah menyelamatkan sekitar delapan juta jiwa masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang.
Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih menjadi salah satu persoalan keamanan nasional yang serius. Dengan posisi geografis Indonesia yang strategis di jalur perdagangan dunia, aparat penegak hukum diperkirakan akan terus menghadapi berbagai upaya penyelundupan dalam skala besar.
Karena itu, selain memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut, peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat juga menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan dua ton sabu ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu memberikan pukulan besar terhadap jaringan narkotika internasional yang menjadikan Indonesia sebagai pasar maupun jalur transit peredaran narkoba. (udn)
Load more