Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Rasis Infotainment / Instagram @sarwendah29 @ruben_onsu
tvOnenews.com - Polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah turut mendapat sorotan dari pakar hukum, di tengah kabar bahwa Ruben Onsu merasa dipersulit untuk bertemu dengan anaknya. Persoalan ini kini tidak hanya disikapi oleh KPAI dan psikolog, tetapi juga dibahas dari sisi hukum.
Pakar hukum, Irjen Pol Ricky, memberikan pandangannya terkait polemik Sarwendah dan Ruben Onsu dalam tayangan Intens Investigasi, Rabu (17/6/2026). Ia menjelaskan secara rinci posisi hukum kedua belah pihak terkait hak asuh anak tersebut.
Menurut Irjen Pol Ricky, persoalan rumah tangga seperti yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah memang rentan menimbulkan klaim sepihak mengenai siapa yang lebih berhak atas anak. Ia juga menyinggung soal aturan pengampuan anak di bawah umur yang umumnya berada di bawah asuhan ibu.
![]()
Pakar hukum, Irjen Pol Ricky. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)
"Memang kalau polemik dalam rumah tangga ini memang rentan, ya. Jadi, antara mantan suami dan istri, merasa, ya, merasa saya lebih berhak daripada kamu. Apalagi kan ada sekarang ini, memang untuk di bawah umur itu ada pengampuan, ya. Pengampuan itu di bawah asuh daripada seorang ibu," ucap Irjen Pol Ricky.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak pengampuan tersebut bukan tanpa syarat. Hak asuh hanya layak dipegang ibu apabila benar-benar menunjukkan itikad baik dalam mengasuh anak hingga dewasa.
"Tetapi, ada tetapinya, apabila ibu yang dikatakan pengampuan ini menunjukkan itikadnya sebagai seorang ibu rumah tangga yang baik dalam mengasuh anaknya sampai dia akil balik, gitu. Tapi, kalau tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengasuh anaknya, bahkan mencederai, atau menyiksa, atau menelantarkan, ya, tidak pantas," jelasnya.
Irjen Pol Ricky menambahkan, dalam banyak kasus, anak justru lebih baik diasuh oleh ayahnya apabila pengasuhan oleh ibu tidak memberikan arah yang jelas bagi tumbuh kembang anak. Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam penjelasannya.
"Banyak, tuh, yang diasuh oleh ayahnya. Daripada anaknya nanti jadi tumbuh besar, tidak ada arahnya, ya, mendingan diasuh oleh ayah. Itu yang pertama dulu, ya," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Pengampuan Anak menempatkan kuasa pengasuhan di tangan ibu, hal itu tidak berarti ayah kehilangan haknya. Sang ayah tetap memiliki kesempatan untuk menjenguk dan memberikan kehidupan yang layak bagi anaknya.
"Yang kedua, yang perlu dicermati di sini, walaupun ada dalam Undang-Undang Pengampuan Anak, ya, itu dibawa kuasa daripada ibu, ya, bukan berarti yang namanya ayahnya tidak diperbolehkan, ataupun tidak mempunyai kesempatan untuk menjenguk, bahkan memberikan kehidupan kepada anaknya tersebut," tegas Irjen Pol Ricky.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa anak tetaplah darah daging dari kedua orang tuanya, sehingga tidak dibenarkan jika salah satu pihak menghalangi hak pihak lain untuk melihat tumbuh kembang anak tersebut. Menurutnya, tindakan menghalangi seperti itu jelas melanggar aturan.
"Karena, bagaimanapun, itu darah dagingnya. Sangat disesalkan, kalau seandainya seorang ibu yang diberikan hak pengampuan anak itu mengkebiri dan tidak memperbolehkan sang ayah untuk melihat pertumbuhan daripada sang anak, itu tidak diperbolehkan," katanya.
Irjen Pol Ricky menegaskan bahwa hak hukum antara ayah dan ibu pada dasarnya setara, hanya saja pengasuhan diberikan kepada ibu selama dinilai layak. Ia menggarisbawahi pentingnya syarat kelayakan tersebut.
"Dan itu dilindungi oleh undang-undang. Ada hak hukum yang mengatur itu. Kedua belah pihak itu mempunyai hak yang sama. Cuma, pengasuhannya diberikan kepada ibu, kalaupun itu layak. Ingat, lho, ya, ada tanda kalaupun itu layak, dia mempunyai kapasitas sebagai ibu yang baik," ungkapnya.
Ia pun menyoroti pentingnya evaluasi terhadap proses pengasuhan, terutama jika pihak ayah mencurigai adanya kejanggalan dalam tumbuh kembang anak. Menurutnya, klaim hak asuh semata tidak cukup apabila kondisi anak di lapangan justru memburuk.
"Nah, mentang-mentang ada pengampuan, terus dia bilang, 'wah, ini hak asuh saya', tapi pada saat di tangan saya malah berantakan. Tentunya, kan, perlu diverifikasi dan disenter oleh orang tuanya, yaitu ayahnya. Apa benar enggak anak saya ini dihasuh dengan benar? Jangan-jangan, seperti yang sudah saya monitor, bahkan ada yang mengatakan bahwa anaknya ini untuk mencari uang, bahkan dieksploitasi," ungkap Irjen Pol Ricky.
Ia menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi pihak tertentu jelas dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat apabila pihak ayah ingin mengajukan gugatan hak asuh.
"Ini undang-undang mengatur, tidak diperbolehkan. Ada sanksi hukumnya. Enggak boleh anak-anak dieksploitasi untuk mencari keuntungan sang orang tua. Kan, berbagai macam-macam cara nanti dilakukan, itu dengan diperbolehkan," tuturnya.
Menurut Irjen Pol Ricky, jalan terbaik tetap mengutamakan musyawarah antara kedua belah pihak sebelum menempuh jalur hukum. Ia berharap ibu dapat memberi kesempatan kepada ayah, sementara ayah pun bersedia menerima pengasuhan tetap berada di tangan ibu selama anak belum dewasa.
"Nah, makanya, yang saya katakan, ini harus duduk betul-betul bersama-sama memecahkan permasalahan ini. Si ibu harus betul-betul memberikan kesempatan kepada sang ayah. Sang ayah harus rela untuk diberi pengampuan, ataupun dibawa pengasuhan ibu, selama dia belum akil balik. Tapi, kalau tidak ada kesepakatan ini, kita bisa mengajukan gugatan," paparnya.
Saat ditanya awak media mengenai seberapa besar peluang gugatan hak asuh yang disebut-sebut sedang disiapkan pihak Ruben Onsu, Irjen Pol Ricky menjelaskan bahwa hal itu sangat bergantung pada materi gugatan dan fakta di lapangan. Menurutnya, peluang akan semakin besar apabila kondisi anak terbukti memburuk selama berada dalam pengasuhan ibu.
"Kalau masalah peluang, itu, kan, tinggal nanti dilihat materi gugatannya apa, fakta lapangannya apa. Kalau seandainya seperti yang sudah saya sampaikan tadi, bahwa keberadaan sang anak ini bukannya menjadi bagus, malah hancur, itu peluangnya besar untuk diambil alih hak asuhnya," jelasnya.
Ia menambahkan, peluang tersebut akan semakin kuat apabila ditemukan bukti bahwa anak dieksploitasi untuk kepentingan pribadi pihak tertentu, atau diasuh oleh orang yang sebenarnya tidak layak melakukannya.
"Apalagi, kalau sempat anak-anak ini dieksploitasi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, orang-orang yang tidak layak untuk mengasuh dia, entah siapa pun itu, apakah pacarnya atau siapa, ikut-ikutan merasa turut terhadap anak, itu tidak boleh," pungkas Irjen Pol Ricky.
Dengan penjelasan tersebut, publik kini menanti bagaimana kelanjutan polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah, terutama jika langkah hukum benar-benar ditempuh oleh pihak Ruben Onsu.
(anf)
Load more