Banyak Korban Diam Bertahun-Tahun, Bisakah Pelecehan Seksual Anak Dilaporkan Meski Tanpa Bukti dan Sudah Dewasa?
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu kejahatan yang paling sulit terungkap di Indonesia. Bukan karena peristiwanya jarang terjadi, melainkan karena banyak korban memilih diam.
Rasa takut, malu, ancaman pelaku, hingga kekhawatiran tidak dipercaya membuat anak-anak dan keluarganya enggan melapor. Akibatnya, banyak kasus baru terungkap bertahun-tahun setelah kejadian berlangsung.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, ribuan korban kekerasan seksual anak baru berani mengungkap pengalaman mereka ketika telah beranjak dewasa.
Investigasi besar yang dilakukan sejumlah lembaga perlindungan anak di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa trauma, relasi kuasa, dan ketergantungan korban terhadap pelaku sering menjadi alasan utama keterlambatan pelaporan.
Di Indonesia, persoalan serupa masih menjadi tantangan besar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahun.
Namun para ahli meyakini jumlah sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercatat karena sebagian besar korban belum masuk ke dalam sistem pelaporan resmi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana jika korban tidak memiliki bukti? Apakah kasus pelecehan seksual masih bisa diproses secara hukum, terutama jika korban baru berani melapor saat sudah dewasa?
Data Mengkhawatirkan: Satu dari Dua Anak Pernah Mengalami Kekerasan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa perlindungan dan layanan bagi korban masih belum berjalan optimal karena hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan Kemen PPPA, satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan korban masih kesulitan berbicara dan belum merasa aman untuk melapor.
Menurutnya, data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sebanyak 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.
Load more