Inul Daratista Minta Pelaku Penyekapan 3 Tahun Dihukum Mati, Warganet Ikut Bereaksi
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @inul.d @hotmanparisofficial
Sebagian warganet menyatakan setuju penuh dengan permintaan Inul. "@inul.d Ya betul, Bunda Inul, pelaku harus dihukum mati, jangan dikasih ampun," tulis akun @liss16681.
Sementara akun @maribunnq_ghm menambahkan, "@inul.d Betul, apalagi sampai cacat permanen gini."
Akun @suyanimoms pun ikut berkomentar, "@inul.d Iya, Mbak Inul, saya juga setuju banget itu orang dihukum mati. Itu sih bukan manusia, ya, tapi jelmaan setan."
Kasus yang memantik reaksi Inul Daratista ini sebelumnya juga telah menyita perhatian sejumlah figur publik lainnya, termasuk Maia Estianty dan Denny Sumargo. Kasus ini bermula dari hilangnya YTT (29), perempuan asal Antapani, Kota Bandung, yang tinggal di Rancaekek dan bekerja di kawasan Pasteur. Ia diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pria berinisial TH yang dikenalnya dalam sebuah konser musik sekitar tahun 2023.
Setelah menjalin hubungan, komunikasi YTT dengan keluarganya mendadak terputus. Selama lebih dari tiga tahun, keluarga kehilangan jejak korban. Upaya pencarian yang sempat dilakukan melalui media sosial justru direspons dengan ancaman yang diduga berasal dari pelaku. Titik terang baru muncul pada pertengahan Juni 2026, ketika keluarga menerima kabar bahwa YTT dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kondisi YTT saat ditemukan sangat memprihatinkan. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Adik korban, Syahrul (26), mengungkapkan kondisi sang kakak lebih rinci, mata sebelah kanan mengalami infeksi, mata kiri mengecil dan tidak bisa melihat, bagian bibir atas tidak ada, serta kaki bekas bacokan.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarganya, YTT diduga berulang kali mengalami kekerasan menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti helm, senjata tajam, hingga benda panas seperti rokok.
Polda Jawa Barat pun menduga pelaku melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami dampak permanen berupa gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak bisa berjalan.
Pihak keluarga menegaskan ingin kasus ini diusut tuntas hingga pelaku tertangkap dan dihukum seberat-beratnya. Harapan itu kini bersatu dengan suara Inul Daratista dan ribuan warganet yang menuntut keadilan bagi YTT agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.
Load more