News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Rabu, 24 Juni 2026 - 00:39 WIB
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung
Sumber :
  • facebook / Instagram/@purnomopolisibaik

tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali mengguncang publik. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan korban kekerasan, masih ditemukan kasus-kasus yang memperlihatkan betapa rentannya seseorang ketika terjebak dalam hubungan yang penuh intimidasi dan penganiayaan.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian kasus kekerasan berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi lingkungan sekitar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban kerap hidup dalam ketakutan, mengalami tekanan psikologis, hingga kehilangan kemampuan untuk meminta pertolongan. Situasi seperti ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban.

Kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung menjadi salah satu contoh yang menyita perhatian publik. 

Perempuan tersebut diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri selama bertahun-tahun. 

Kondisi korban yang mengalami luka serius membuat Polda Jawa Barat membentuk tim khusus hingga menggandeng perusahaan teknologi global Meta Platforms untuk membantu pelacakan pelaku.

Jejak Digital Pelaku Diburu, Polda Jabar Gandeng Meta Platforms

Sebelum akhirnya berhasil ditangkap, pelaku berinisial TH atau Taufik Hidayat (30) sempat menjadi buronan kepolisian. Polda Jawa Barat bahkan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan sejumlah satuan untuk mempercepat pencarian.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan yang mengelola berbagai platform media sosial, guna menelusuri aktivitas digital pelaku.

"Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial itu kita melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," kata Rudi saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Selain melibatkan tim siber, Polda Jabar juga mengerahkan personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, hingga Direktorat Reserse Narkoba. Koordinasi juga dilakukan bersama Bareskrim Polri untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya," ujar Rudi.

Ditangkap di Majalaya Setelah Menjadi Buronan

Upaya pencarian yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil. Personel Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat di sekitar wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi langsung keberhasilan penangkapan tersebut.

"Iya (ditangkap)," ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa malam (23/6/2026).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR. Aparat juga telah mengidentifikasi latar belakang pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

"Ada beberapa perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Rudi.

Selain memburu pelaku, kepolisian juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan para saksi yang memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Korban Alami Luka Berat dan Kehilangan Harta Puluhan Juta Rupiah

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan oleh kakak korban setelah menerima informasi mencurigakan dari seseorang yang tidak dikenal.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa keluarga mendapat pesan yang mengabarkan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH," kata Hendra.

Saat tiba di rumah sakit, keluarga terkejut melihat kondisi korban yang mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

"Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami dampak fisik yang sangat serius. Ia tidak lagi dapat melihat secara normal, mengalami cacat pada bagian bibir, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan seperti biasa.

Tak hanya mengalami penderitaan fisik, korban juga disebut kehilangan harta benda dengan nilai mencapai Rp52 juta.

Sebelumnya, korban diduga disekap di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, penyekapan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Kini, setelah pelaku berhasil diamankan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut. 

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang telah mengubah kehidupan korban secara drastis. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT