Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung
- facebook / Instagram/@purnomopolisibaik
tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali mengguncang publik. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan korban kekerasan, masih ditemukan kasus-kasus yang memperlihatkan betapa rentannya seseorang ketika terjebak dalam hubungan yang penuh intimidasi dan penganiayaan.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian kasus kekerasan berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi lingkungan sekitar.Â
Korban kerap hidup dalam ketakutan, mengalami tekanan psikologis, hingga kehilangan kemampuan untuk meminta pertolongan. Situasi seperti ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban.
Kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung menjadi salah satu contoh yang menyita perhatian publik.Â
Perempuan tersebut diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri selama bertahun-tahun.Â
Kondisi korban yang mengalami luka serius membuat Polda Jawa Barat membentuk tim khusus hingga menggandeng perusahaan teknologi global Meta Platforms untuk membantu pelacakan pelaku.
Jejak Digital Pelaku Diburu, Polda Jabar Gandeng Meta Platforms
Sebelum akhirnya berhasil ditangkap, pelaku berinisial TH atau Taufik Hidayat (30) sempat menjadi buronan kepolisian. Polda Jawa Barat bahkan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan sejumlah satuan untuk mempercepat pencarian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan yang mengelola berbagai platform media sosial, guna menelusuri aktivitas digital pelaku.
"Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial itu kita melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," kata Rudi saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Selain melibatkan tim siber, Polda Jabar juga mengerahkan personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, hingga Direktorat Reserse Narkoba. Koordinasi juga dilakukan bersama Bareskrim Polri untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya," ujar Rudi.
Ditangkap di Majalaya Setelah Menjadi Buronan
Upaya pencarian yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil. Personel Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat di sekitar wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi langsung keberhasilan penangkapan tersebut.
"Iya (ditangkap)," ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa malam (23/6/2026).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR. Aparat juga telah mengidentifikasi latar belakang pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.
"Ada beberapa perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Rudi.
Selain memburu pelaku, kepolisian juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan para saksi yang memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan.
"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Korban Alami Luka Berat dan Kehilangan Harta Puluhan Juta Rupiah
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan oleh kakak korban setelah menerima informasi mencurigakan dari seseorang yang tidak dikenal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa keluarga mendapat pesan yang mengabarkan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH," kata Hendra.
Saat tiba di rumah sakit, keluarga terkejut melihat kondisi korban yang mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
"Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ujar Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami dampak fisik yang sangat serius. Ia tidak lagi dapat melihat secara normal, mengalami cacat pada bagian bibir, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan seperti biasa.
Tak hanya mengalami penderitaan fisik, korban juga disebut kehilangan harta benda dengan nilai mencapai Rp52 juta.
Sebelumnya, korban diduga disekap di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, penyekapan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Kini, setelah pelaku berhasil diamankan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut.Â
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang telah mengubah kehidupan korban secara drastis. (udn)
Â
Load more