12 Tahun Berlalu, Kasus Ade Sara Masih Membekas: Diculik Mantan Pacar, Disiksa 26 Jam hingga Tewas di Dalam Mobil
- Tangkapan layar X
Menurut polisi, Assyifa terlebih dahulu menghubungi Sara dengan alasan ingin meminta informasi mengenai tempat kursus yang diikuti korban.Â
Sara yang tidak menaruh curiga akhirnya bersedia bertemu di kawasan dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.
Setelah bertemu, korban diajak masuk ke mobil Kia Visto milik Hafid yang telah menunggu di lokasi.
Di dalam mobil itulah rangkaian penyiksaan dimulai.
Menurut keterangan polisi, Hafid dan Assyifa bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Ade Sara dipukul, disetrum beberapa kali, dijambak, dicekik menggunakan tali tas, serta dipaksa tetap berada di dalam kendaraan.
"Di dalam mobil entah apa pemicunya, kedua tersangka memukuli dan menyetrum korban hingga pingsan," kata Rikwanto.
Penyiksaan berlangsung dalam rentang waktu sekitar 26 jam, mulai Senin malam hingga Selasa malam. Dalam kondisi lemah, mulut korban kemudian disumpal menggunakan tisu dan kertas koran.
Hasil visum menunjukkan bahwa penyumpalan tersebut menjadi penyebab utama kematian Ade Sara.
"Sesudah pingsan, mulut korban disumpal dengan kertas koran. Itu yang menyebabkan kematiannya," ujar Rikwanto.
Setelah korban meninggal, kedua pelaku tidak segera membuang jenazahnya. Mereka diketahui sempat membawa tubuh Ade Sara berkeliling Jakarta dan sekitarnya sebelum akhirnya membuang jasad korban di pinggir Tol Bintara pada Rabu dini hari.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. Pada awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Hafid dan Assyifa pada Desember 2014.
Namun jaksa menilai hukuman tersebut belum mencerminkan beratnya perbuatan para terdakwa. Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada 9 Juli 2015, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman keduanya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut menjadikan Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani sebagai salah satu pasangan narapidana termuda di Indonesia yang menerima hukuman penjara seumur hidup akibat kasus pembunuhan berencana.
Lebih dari satu dekade berlalu, kisah Ade Sara masih dikenang sebagai tragedi yang memperlihatkan bagaimana obsesi, rasa memiliki yang berlebihan, dan kecemburuan dapat berubah menjadi tindakan kriminal yang merenggut nyawa seseorang.Â
Load more