Sarang Sabu Digerebek di Simpang Zentrum Kabanjahe, Polisi dan BNNK Amankan Terduga Pengedar serta Pengguna Narkoba
- Humas Polri
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,64 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua bal plastik klip berwarna merah yang diduga digunakan sebagai kemasan narkoba.
Tak hanya itu, aparat turut menyita dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop kecil, satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp305 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait transaksi narkotika.
Keberadaan timbangan elektronik dan perlengkapan pengemasan menjadi salah satu indikator yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap peran terduga pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Selain mengamankan A.S., petugas juga menemukan tiga pria lain yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua dari tiga pria tersebut positif mengandung methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu. Sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi yang digerebek tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi, tetapi juga diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Polisi Dalami Jaringan dan Ajak Warga Berperan Aktif
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kasatresnarkoba AKP Jhonny H. Pardede menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan sesaat, melainkan membutuhkan langkah berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Polres Karo bersama BNN Kabupaten Karo akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika maupun lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujar AKP Jhonny H. Pardede.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Load more