Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun
Sempat Menghilangkan Jejak, Terancam Hukuman Mati
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Suparman tidak langsung melarikan diri. Ia lebih dulu berusaha menghapus jejak kejahatannya dengan membersihkan senjata, menyiram darah menggunakan air galon, mengelap lantai memakai selimut, lalu menutupi tubuh korban.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban beserta telepon genggam yang berada di dalam jok kendaraan.
Dalam pelariannya, pakaian yang dikenakan saat beraksi dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Sementara sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Sumberlawang seharga sekitar Rp1 juta.
"Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini berhasil diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan milik korban, telepon genggam korban, pakaian pelaku, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," tegas AKBP Dewiana.
Kapolres juga mengungkap bahwa polisi telah mengamankan pembeli sepeda motor korban untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik, uji DNA, serta melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Dalam proses penangkapan, Suparman diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Foto yang diterima dari kepolisian memperlihatkan pelaku dibawa ke Mapolres Sragen menggunakan kursi roda dengan kedua betis dibalut perban.
Penyidik menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Penangkapan ini sekaligus membantah berbagai isu yang sebelumnya beredar di media sosial yang mengaitkan keluarga korban dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Suparman dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman mati," tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Kasus Jenar menjadi salah satu perkara pembunuhan paling menyita perhatian masyarakat Sragen dalam beberapa tahun terakhir.Â
Selain korbannya masih anak-anak, publik juga dibuat terkejut karena pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi pola kejahatan yang sama.Â
Load more