Berkaca dari Kasus Penyekapan, Dedi Mulyadi Dorong Orang Tua dan RT/RW Peka terhadap Lingkungan
- Antara
Sejauh ini, tersangka sudah menyampaikan permintaan maafnya. Taufik Hidayat mengungkapkan permintaan maaf itu kepada pihak keluarga YTR.
Pernyataan tersebut saat disampaikan pelaku dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). "Saya minta maaf atas apa yang dilakukan saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujarnya.
Diketahui atas kasus penyekapan wanita di Bandung ini, kata Rudi terduga pelaku bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(klw)
Load more