News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkes Ungkap Tanda-Tanda Child Grooming yang Sering Diabaikan, Begini Modus Pelaku Menjebak Korban hingga Sulit Melawan

Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda grooming sebagai upaya mencegah kekerasan tersembunyi. Simak pengertian, modus pelaku, contoh kasus, dasar hukum
Senin, 29 Juni 2026 - 22:40 WIB
Ilustrasi Kemenkes Ungkap Tanda-Tanda Child Grooming yang Sering Diabaikan, Begini Modus Pelaku Menjebak Korban hingga Sulit Melawan
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi pada saat yang sama juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan baru.Ā 

Salah satunya adalah grooming, yaitu proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi, kekerasan, atau pengendalian.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan tindak kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan, grooming berlangsung perlahan sehingga sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya.

Fenomena ini bukan hanya menjadi perhatian di Indonesia. Di berbagai negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, aparat penegak hukum telah menangani ribuan kasus grooming yang bermula dari media sosial, aplikasi percakapan, hingga gim daring.Ā 

National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) di Inggris menyebut internet telah menjadi salah satu sarana utama pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak maupun remaja.Ā 

Sementara Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat berkali-kali mengingatkan orang tua agar mewaspadai predator seksual yang menyamar sebagai teman sebaya di media sosial dan platform permainan daring.

Di Indonesia, perhatian terhadap grooming kembali menguat setelah mencuatnya kasus penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Ā 

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa grooming tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga dapat menimpa orang dewasa melalui manipulasi emosional yang berlangsung dalam waktu lama.Ā 

Menyikapi fenomena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk memahami tanda-tanda grooming, memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta berani melaporkan dugaan kekerasan sebelum dampaknya semakin berat.

Kemenkes: Grooming Adalah Manipulasi yang Dilakukan Secara Bertahap

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa grooming bukan sekadar sikap romantis, perhatian berlebihan, atau rayuan biasa.

"Grooming bukan sekadar rayuan manis atau perhatian berlebihan. Ia adalah strategi yang sistematis, pelaku mendekati korban dengan sikap penuh perhatian, hadiah, atau janji-janji yang membuat korban merasa istimewa," kata Imran, melansir dari Antara.

Menurutnya, setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai membangun kontrol terhadap kehidupan korban. Korban perlahan dijauhkan dari keluarga, teman, maupun lingkungan sosial sehingga hanya bergantung kepada pelaku.

Imran menjelaskan bahwa manipulasi dilakukan secara bertahap. Korban diminta menyimpan rahasia, ditanamkan rasa bersalah ketika mencoba menolak, hingga akhirnya kehilangan keberanian untuk melawan.

"Trauma psikologis membuat mereka kehilangan keberanian. Ketergantungan emosional menjadikan pelaku seolah satu-satunya sumber dukungan."

Ia menegaskan bahwa pola tersebut dapat terjadi pada siapa saja.

Pada anak-anak, grooming umumnya berujung pada eksploitasi seksual. Sementara pada orang dewasa, manipulasi dapat berkembang menjadi penguasaan emosional, eksploitasi finansial, kekerasan dalam hubungan, hingga penyekapan seperti yang terjadi dalam kasus di Bandung.

Fenomena serupa juga ditemukan di berbagai negara. Di Inggris, laporan NSPCC menunjukkan ribuan kasus online grooming dilaporkan setiap tahun, dengan mayoritas pelaku memanfaatkan media sosial, ruang obrolan daring, dan permainan online untuk mendekati korban.Ā 

Di Amerika Serikat, National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menerima jutaan laporan dugaan eksploitasi seksual anak secara daring setiap tahun melalui CyberTipline, termasuk kasus yang diawali proses grooming.

Kenali Tanda-Tanda Grooming Sebelum Terlambat

Menurut Kemenkes, pelaku grooming biasanya memiliki pola perilaku yang hampir sama.

Pada tahap awal, mereka menunjukkan perhatian yang tampak tulus melalui pujian, hadiah, atau sikap sangat peduli terhadap korban. Setelah hubungan semakin dekat, pelaku mulai menciptakan "rahasia bersama" dan meminta korban merahasiakan hubungan tersebut dari keluarga maupun teman.

Selanjutnya, pelaku berusaha mengendalikan kehidupan korban dengan membatasi pergaulan, mengatur aktivitas sehari-hari, hingga membuat korban merasa hanya dirinya yang dapat dipercaya.

Imran mengatakan, ketergantungan emosional dibangun sedikit demi sedikit sehingga korban merasa berutang budi dan tidak mampu hidup tanpa pelaku.

"Ketika korban mulai ragu, pelaku menggunakan rasa bersalah dan ancaman, memaksa korban percaya bahwa menolak berarti menghancurkan kepercayaan atau akan berakibat buruk."

Secara umum, tanda-tanda grooming meliputi:

* Memberikan perhatian, pujian, atau hadiah secara berlebihan.
* Mengajak korban berkomunikasi secara pribadi melalui media sosial atau aplikasi pesan.
* Meminta korban merahasiakan hubungan tersebut.
* Menjauhkan korban dari keluarga dan teman.
* Mengendalikan aktivitas sehari-hari korban.
* Menormalisasi perilaku yang melanggar batas secara bertahap.
* Menggunakan ancaman atau manipulasi emosional apabila korban mulai menolak.

Para psikolog menjelaskan bahwa proses tersebut dapat berlangsung selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Karena itu, korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

Dasar Hukum Grooming di Indonesia dan Pentingnya Segera Melapor

Meski istilah grooming belum diatur secara spesifik sebagai satu tindak pidana tersendiri, berbagai perbuatan yang dilakukan pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, bergantung pada bentuk kejahatan yang terjadi.

Apabila korban adalah anak, pelaku dapat dijerat menggunakan:

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya apabila grooming berujung pada eksploitasi atau kekerasan seksual.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila manipulasi, ancaman, penyebaran konten intim, atau eksploitasi dilakukan melalui media elektronik.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional apabila ditemukan unsur perampasan kemerdekaan, penganiayaan, pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lainnya.

Dalam kasus penyekapan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP, selain pasal-pasal mengenai penganiayaan apabila terbukti melakukan kekerasan fisik.

Kemenkes menekankan bahwa pencegahan grooming memerlukan keterlibatan seluruh pihak.

"Keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak dan perempuan untuk bercerita tanpa takut dihakimi. Literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat lebih waspada terhadap manipulasi di dunia maya," ujar Imran.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh tanda-tanda manipulasi emosional.

"Dengan mengenali tanda-tandanya, membangun komunikasi terbuka, dan berani melapor, kita dapat memutus rantai manipulasi ini."

Sebelumnya, **Polda Jawa Barat** menangkap tersangka Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.Ā 

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka melalui jejak digital aktivitas transaksi daring.Ā 

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, sementara penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dialami korban.

Grooming merupakan bentuk kekerasan yang bekerja melalui manipulasi psikologis sehingga kerap sulit dikenali.Ā 

Tidak hanya anak-anak, orang dewasa juga dapat menjadi korban ketika pelaku berhasil membangun ketergantungan emosional, mengisolasi korban, lalu mengendalikan seluruh aspek kehidupannya.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa literasi digital, komunikasi terbuka di lingkungan keluarga, serta respons cepat aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mencegah grooming berkembang menjadi kekerasan seksual, penyekapan, atau bentuk eksploitasi lainnya.Ā 

Oleh karena itu, mengenali tanda-tanda awal dan berani melapor merupakan langkah penting untuk memutus rantai kejahatan yang sering tersembunyi di balik perhatian dan kebaikan semu. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso dan mendorong penguatan perlindungan korban TPPO serta HAM.
13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

Penantian panjang keluarga Surono (37), korban KM Virgo yang merupakanĀ warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya berujung kepastian.
Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali pada gelaran Asian games 2026 ini lewat cabang olahraga bulu tangkis nomor perorangan di sektor ganda campuran.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi!

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi!

Polda Metro menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana dan kawan-kawan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK.
Indra Sjafri Beri Nilai 6 usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia, Singgung Soal Strategi John Herdman

Indra Sjafri Beri Nilai 6 usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia, Singgung Soal Strategi John Herdman

Indra Sjafri memuji mental Timnas Indonesia yang mampu menahan Malaysia dengan 10 pemain, tetapi menilai sistem pertahanan Garuda masih perlu dibenahi.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT