Polda Kalteng Bongkar 331 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita Sabu Senilai Rp140 Miliar dan Selamatkan 1,2 Juta Jiwa
- Mediahub Polri
tvOnenews.com - Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Hampir setiap pekan aparat kepolisian membongkar jaringan baru, mulai dari pengedar skala kecil hingga sindikat lintas provinsi yang memanfaatkan berbagai jalur distribusi untuk memasok barang haram ke berbagai daerah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) selama ini juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi jaringan narkotika internasional.
Posisi geografis yang strategis, ditambah luasnya wilayah kepulauan, membuat para pelaku terus mencari celah untuk menyelundupkan narkoba melalui jalur darat, laut, maupun udara. Dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan keamanan.
Gambaran tersebut kembali terlihat dari hasil pengungkapan yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan perkara narkoba, menyita puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, sekaligus mengamankan ratusan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers evaluasi penegakan hukum Semester I 2026 yang digelar di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (29/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat yang mewakili Kapolda Kalimantan Tengah. Turut hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma serta Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Dalam paparannya, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama 14 Polres jajaran berhasil mengungkap 331 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama enam bulan pertama tahun 2026.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 439 orang tersangka yang diduga memiliki berbagai peran, mulai dari kurir, pengedar hingga bagian dari jaringan distribusi narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita pun terbilang besar, meliputi:
* Sabu seberat 63.902 gram atau sekitar 63,9 kilogram.
* Sebanyak 16.965 butir ekstasi.
* Ganja seberat 39,4 gram.
* 255 butir Carisoprodol yang termasuk obat keras.
* Cairan vape Etomade sebanyak 50 mililiter.
"Apabila dihitung berdasarkan harga pasar, nilai seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp140.345.560.000. Melalui pengungkapan ini kami memperkirakan sekitar 1.280.140 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tegas Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
## Polisi Ungkap Tiga Jalur Utama Masuknya Narkoba ke Kalimantan Tengah
Hasil penyelidikan terhadap para tersangka juga memberikan gambaran mengenai pola distribusi narkoba menuju Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi memetakan sedikitnya tiga jalur utama yang menjadi pintu masuk peredaran narkotika ke wilayah tersebut, yakni melalui jaringan dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Tengah tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan antardaerah yang memasok barang haram secara berkelanjutan.
Sebagian besar barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan dan kejaksaan juga sudah dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali.
Menurut Polda Kalteng, pengungkapan jalur distribusi ini akan menjadi dasar bagi pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama.
Peredaran Narkoba Dinilai Berkaitan dengan Kejahatan Jalanan
Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal konvensional.
Polda Kalteng menilai banyak pelaku kejahatan jalanan, terutama kasus 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Tidak sedikit pelaku melakukan aksi kriminal demi memperoleh uang untuk membeli narkoba atau mempertahankan ketergantungannya terhadap zat adiktif tersebut.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, membatasi aktivitas pada jam-jam rawan jika tidak mendesak, serta menghindari membawa barang berharga secara mencolok di lokasi yang sepi.
Di sisi lain, Polda Kalteng menegaskan bahwa pendekatan penanganan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum.
Masyarakat yang memiliki anggota keluarga mengalami ketergantungan narkotika didorong memanfaatkan program rehabilitasi medis yang tersedia melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ke depan, mari terus memperkuat komunikasi dan partisipasi bersama agar Kalimantan Tengah tetap aman, kondusif, serta terbebas dari ancaman narkoba," tutup jajaran pejabat utama Polda Kalteng. (udn)
Load more