News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Taufik Hidayat dijelaskan terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Berikut penjelasannya
Kamis, 2 Juli 2026 - 08:05 WIB
Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penyekapan di Bandung yang dilakukan Taufik Hidayat hampir sampai pada ending cerita. Ini masih menunggu hasil pendalaman Kepolisian.

Kolase foto ayah kandung Taufik Hidayat Tata - foto masa kecil Taufik Hidayat - foto Taufik Hidayat saat ditangkap
Kolase foto ayah kandung Taufik Hidayat Tata - foto masa kecil Taufik Hidayat - foto Taufik Hidayat saat ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Taufik Hidayat atau inisial TH (30) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan ke Yuvita Tri Reseki atau YTR (29).

Siapa sangka, Taufik Hidayat dijelaskan terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka TH dipersangkakan dengan banyak pasal.

Mengapa Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Penjara?

Yuvita Tri Rezeki (YTR)
Yuvita Tri Rezeki (YTR)
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Ternyata hasil sementara atau dipersangkakan pada tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung itu dinilai dari aksinya.

Pasal berlapis yang dimaksud Kapolda Rudi yaitu: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis, " katanya.

"Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” sambung Rudi di Mapolda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (2/7).

Selain itu katanya, penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu terhadap korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban YTR mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh yang menyebabkan gangguan penglihatan. Sampai gangguan kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi.

Perlu diketahui, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.

Pesan yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun.

Selama periode tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terjatuh di Q2 Moto3 Jepang 2026, Veda Ega Pratama Terpaksa Start dari Posisi ke-18

Terjatuh di Q2 Moto3 Jepang 2026, Veda Ega Pratama Terpaksa Start dari Posisi ke-18

Posisi bontot ini terpaksa diambil setelah Veda Ega Pratama harus menerima hasil kurang maksimal dalam kualifikasi Moto3 Grand Prix Jepang 2026 di Mobility Resort Motegi, Sabtu (3/10). 
Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya

Apa Itu Wantimpres? Ternyata Ini Sejarah, Kedudukan, dan Tugas-tugasnya

Apa itu Wantimpres? Ternyata ini sejarah, kedudukan dan tugas-tugasnya.
Indonesia Tambah Medali Asian Games 2026, Timnas Voli Pantai Indonesia Gagal Taklukkan Qatar

Indonesia Tambah Medali Asian Games 2026, Timnas Voli Pantai Indonesia Gagal Taklukkan Qatar

Timnas Voli Pantai Indonesia memberikan medali perak setelah kalah tipis 1-2 (21-19, 16-21, 8-15) dari Qatar di Hekinan Ryokuchi Beach, Sabtu (3/10/2026). 
Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan Kurang Produktif di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Lahan yang sebelumnya dinilai kurang produktif di Desa Gondangmanis, Kabupaten Jombang, kini berubah menjadi kebun melon premium berbasis teknologi hidroponik.
PB Akuatik Indonesia Beberkan Kronologi Mundurnya Adellia di Final Asian Games 2026 dan Kondisi Terkini Sang Atlet

PB Akuatik Indonesia Beberkan Kronologi Mundurnya Adellia di Final Asian Games 2026 dan Kondisi Terkini Sang Atlet

PB Akuatik Indonesia ungkap kronologi mundurnya atlet renang Tanah Air, Adellia, dari final Asian Games 2026. Kondisi terkini sang perenang juga disampaikan.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT