News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:53 WIB
Pakar Hukum Fahmi Bachmid, Ruben Onsu, dan Sarwendah
Sumber :
  • tvOnenews.com Edit / Instagram @fahmibachmid_advokat @ruben_onsu @sarwendah29

tvOnenews.com - Perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru setelah gugatan resmi diajukan ke pengadilan. Di tengah perdebatan yang semakin memanas, Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa seluruh proses hukum harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Perdebatan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah belakangan menjadi perhatian publik. Polemik tersebut semakin memanas setelah kuasa hukum masing-masing pihak saling memberikan tanggapan terkait gugatan yang telah didaftarkan, sekaligus memunculkan perbedaan pandangan mengenai rencana pertemuan pada 11 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengaku kecewa karena gugatan hak asuh anak telah diajukan sebelum agenda pertemuan berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut membuat upaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah menjadi sulit terealisasi.

Chris mengatakan, "Kami menghormati, tetapi kami lucu aja, ya. Kita mau duduk sama-sama dulu, belum pada hari H-nya, tiba-tiba sudah ada gugatan. Sehingga kemungkinan, sekali lagi saya bawahi, kemungkinan pertemuan itu akan batal."

Ia juga mempertanyakan alasan gugatan diajukan sebelum kedua belah pihak sempat bertemu. "Kenapa, ya, kami jujur saja bingung. Bang Minola selalu bilang logikanya di mana. Nah, sekarang kami juga tanya logikanya di mana. Pada saat kami mau duduk bersama, tiba-tiba ada gugatan," ujar Chris dalam tayangan Intens Investigasi, 3 Juli 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah anggapan bahwa pihaknya menjadi penyebab batalnya pertemuan tersebut. Menurutnya, gugatan hukum tidak seharusnya menghalangi upaya komunikasi antara kedua belah pihak.

Minola menjelaskan, "Yang batalkan, kan, mereka yang batalkan, bukan dari pihak Ruben Onsu. Jadi, kenapa kecewa? Seharusnya tidak apa-apa, pertemuan tanggal 11 itu silakan saja. Masing-masing pihak bebas menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka mempertahankan hak-hak hukumnya."

Ia juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum. Salah satunya karena kesepakatan sebelumnya dinilai belum terlaksana sebagaimana mestinya sehingga diperlukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

Menurut Minola, "Berdasarkan asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat para pihak mengikat seperti undang-undang. Namun, itu tidak direalisasikan. Karena itu kami menginginkan suatu kesepakatan yang pelaksanaannya bisa terukur."

Selain persoalan hak asuh anak, pihak Ruben Onsu juga memasukkan sejumlah alasan lain dalam materi gugatan. Minola menyebut terdapat dugaan lingkungan yang dinilai kurang aman bagi anak, termasuk dugaan eksploitasi yang nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Di tengah perdebatan tersebut, Pakar Hukum Fahmi Bachmid memberikan pandangan dari sisi hukum. Dalam tayangan YouTube OFFICIAL NIT NOT, ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin masuk ke persoalan pribadi Ruben Onsu maupun Sarwendah, melainkan menjelaskan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Fahmi mengatakan, "Saya tidak akan masuk kepada subjek hukumnya karena saya tidak mau mencampuri hal-hal yang menjadi permasalahan pribadi. Saya akan mencoba berbicara secara hukum sebagai seorang doktor di bidang ilmu hukum."

Menurut Fahmi, berbagai putusan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki satu orientasi utama, yakni mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia menjelaskan, "Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung, surat edaran Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan. Apa yang terbaik buat anak, itulah yang harus dikedepankan."

Fahmi juga menerangkan bahwa apabila setelah adanya putusan masih muncul persoalan baru, hukum tetap memberikan ruang untuk mengajukan gugatan mengenai hak asuh anak. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kesempatan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum Indonesia tidak menempatkan salah satu orang tua sebagai pihak yang lebih berhak dibandingkan yang lain. Berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Agung, ayah dan ibu memiliki kedudukan yang setara dalam memberikan kasih sayang kepada anak.

"Semua sekarang mengacu kepada yang terbaik buat anak. Jadi, tidak kepada si A atau kepada si B. Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensi," kata Fahmi.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang nantinya tidak memperoleh hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu, mengajak anak berjalan-jalan, hingga memberikan kasih sayang. Hal tersebut telah beberapa kali ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung.

"Akses itu bukan hanya bertemu, tetapi juga membawa jalan-jalan, memberikan kasih sayang, dan sebagainya kepada pihak yang tidak mendapatkan hak asuh. Mahkamah Agung memberikan catatan khusus agar pihak yang memperoleh hak asuh memberikan akses seluas-luasnya," jelas Fahmi.

Fahmi turut menyoroti momen ketika Sarwendah mengantar Ruben Onsu ke bandara bersama anak-anak sebelum berangkat umrah. Menurutnya, tindakan tersebut justru memberikan teladan yang baik kepada anak mengenai pentingnya menghormati ayah mereka.

"Bagi saya itu adalah baik dan merupakan contoh yang terbaik bagaimana memberikan contoh kepada anak untuk menghargai ayahnya. Begitu pula sebaliknya, seorang ayah harus tetap bisa bertemu dengan anaknya," ujarnya.

Menutup penjelasannya, Fahmi berharap sengketa hak asuh anak tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa anak seharusnya tidak dijadikan bagian dari perselisihan karena dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Anak itu jangan dijadikan sebuah konflik karena akan membekas kepada anak tersebut dan batinnya nanti yang akan sakit. Coba lebih dingin, lebih soft menyelesaikan masalah ini tanpa anak terpukul dengan konflik yang ada di dalam proses hukum seperti ini," pungkas Fahmi Bachmid.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Hari Minggu, 5 Juli 2026, diprediksi membawa energi positif dalam aspek keuangan bagi beberapa zodiak. Siapa saja mereka yang bercuan deras di akhir pekan?
Segera Buang Benda Ini dari Rumah, Bisa Merusak Akidah Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Segera Buang Benda Ini dari Rumah, Bisa Merusak Akidah Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Segera buang benda-benda ini dari rumah karena bisa merusak akidah, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Gelombang PHK Tokopedia Capai 90 Persen, Pemerintah Akui Industri Tertekan dari Dua Arah

Gelombang PHK Tokopedia Capai 90 Persen, Pemerintah Akui Industri Tertekan dari Dua Arah

Pemerintah menyoroti tekanan berat yang tengah dihadapi sektor industri di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tokopedia.
Messi Resmi Dirugikan FIFA Usai Bawa Argentina Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, La Pulga Gagal Pecahkan Rekor Langka Ini

Messi Resmi Dirugikan FIFA Usai Bawa Argentina Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, La Pulga Gagal Pecahkan Rekor Langka Ini

Lionel Messi gagal mukir rekor langka usai membawa Argentina lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Keputusan resmi FIFA membuat La Pulga kehilangan peluang.
Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh hewan tapir di Mesuji, Lampung yang sempat viral terancam hukuman 15 tahun penjara imbas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
Beri Dukungan ke Pemerintahan Presiden Prabowo, Asosiasi Advokat Indonesia Komitmen Utamakan Keadilan bagi Masyarakat

Beri Dukungan ke Pemerintahan Presiden Prabowo, Asosiasi Advokat Indonesia Komitmen Utamakan Keadilan bagi Masyarakat

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) baru saja menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Badan Geologi memberi peringatan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda diminta untuk waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tersebut
Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT