Fakta Nafkah Anak Ruben Onsu Rp200 Juta yang Sering Keliru, Ini Penjelasan Dua Kuasa Hukum
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu
tvOnenews.com - Polemik nafkah anak Ruben Onsu dan Sarwendah bermula dari terhentinya aliran dana, berlanjut ke kunjungan Sarwendah ke Komnas Perempuan, hingga akhirnya kedua kuasa hukum saling memberi klarifikasi soal nominal Rp200 juta yang selama ini kerap disalahpahami publik.
Ruben Onsu Setop Aliran Dana Nafkah Anak
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengakui bahwa pihaknya sengaja menahan aliran dana nafkah anak. Langkah ini disebut sebagai bentuk protes karena Ruben merasa haknya sebagai ayah dihalangi untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
Pihak Ruben beralasan penghentian nafkah juga disebabkan karena mereka tidak pernah menerima data konkret atau rincian biaya pasti yang dihabiskan untuk anak-anak. Selain itu, pengeluaran rutin yang sebelumnya dikeluarkan Ruben, sekitar Rp243 juta, ternyata tidak sepenuhnya untuk kebutuhan uang saku dan sekolah anak, tetapi juga mencakup kebutuhan rumah tangga lain seperti gaji pengasuh, sopir, hingga biaya laundry.
Selama proses sengketa dan penghentian nafkah berlangsung, Sarwendah memastikan seluruh kebutuhan ketiga anaknya, Bertrand Peto, Thalia, dan Thania, tetap terpenuhi dari penghasilannya sendiri.
Kuasa Hukum Sarwendah Luruskan Soal Rp200 Juta
Sarwendah mendatangi kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, untuk berkonsultasi mengenai hak-haknya sebagai perempuan pasca perceraian, sekaligus menceritakan dinamika riwayat rumah tangganya bersama Ruben Onsu.
Sebagai respons atas penghentian nafkah oleh Ruben, pihak Sarwendah sebelumnya juga telah mengadukan masalah pengasuhan dan hak anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Usai keluar dari kantor Komnas Perempuan, Sarwendah langsung dikerumuni awak media, meski ia sendiri tidak banyak berkomentar. Klarifikasi kemudian disampaikan oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, dalam tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, terlebih setelah nominal Rp200 juta itu ramai dijadikan bahan parodi di media sosial.
Chris menegaskan bahwa nominal Rp200 juta bukan untuk kepentingan pribadi Sarwendah, melainkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan ketiga anak, termasuk biaya sekolah, les, dan kebutuhan lainnya. Menurutnya, nominal tersebut sudah diketahui dan disepakati Ruben Onsu sejak sebelum proses perceraian, dan pengeluaran dana menggunakan sistem reimbursement, yakni dibayar terlebih dahulu sebelum diganti.
"Rp200 juta harus dipahami. Rp200 juta itu bukan buat Sarwendah. Rp200 juta itu buat kebutuhan semua. Dan itu Ruben sudah tahu dari sebelum perceraian, ya. Jadi, jangan dibalik-balikin lagi bahwa Rp200 juta itu buat Sarwendah. Itu, menurut saya, sesat, ya." Demikian kata Chris Sam Siwu.
"Jadi, 200 itu anak-anak les, anak-anak, semua kebutuhan segala macam. Itu pun dengan sukarela, dan itu pun dengan reimburse. Reimburse artinya dibayar dulu. Jadi, tolong itu juga dimasukkan agar beritanya berimbang, ya. Wenda tidak pernah memaksa. Wenda tidak pernah, itu pun sudah, dulu Ruben sudah tahu. Jadi, bukan Wenda meminta atau menerima sejumlah uang. Tidak ada. Kalau untuk kepentingan Sarwendah, ya, kalau saya sampaikan, juga terlalu kecil, lah, ya." Ujar Chris Sam Siwu.
"Saya enggak ngomong, ya. Pokoknya, lebih dari bulan materi saya, ya. Oke." Tutup Chris Sam Siwu.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Fakta Nafkah Rp75 Juta per Bulan dan Soroti Akta 39
Belakangan, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi terbaru dalam tayangan Insertlive yang diunggah pada 8 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa angka nafkah yang tetap dan tidak berubah setiap bulannya hanyalah biaya dasar tiga anak sebesar Rp75 juta, dengan rincian masing-masing anak mendapat Rp25 juta.
Menurut Minola, di luar angka Rp75 juta tersebut, tagihan yang diajukan kepada Ruben nyatanya berubah-ubah setiap bulan, mulai dari sekitar Rp223 juta hingga Rp200 juta lebih, tanpa rincian penggunaan yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa nominal Rp200 juta bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak pernah tercantum maupun disepakati secara tertulis dalam Akta 39.
"Di dalam Akta 39 tersebut tidak pernah tercantum besaran nafkah anak. Sekali lagi, ya, tidak pernah tercantum berapa besaran nafkah anak per bulan. Di situ hanya dikatakan berdasarkan diskusi dan kesepakatan kedua belah pihak." Jelas Minola Sebayang.
"Jadi, harusnya, kalau bicara mengenai masalah kebutuhan anak, kepentingan anak, Ruben, 'Anak-anak butuh ini, kira-kira gimana menurut Papa?' Itu diskusi. 'Oh, bagus tuh. Berapa biayanya? Sekian.' Itu baru yang namanya diskusi dan ada keputusan. Termasuk berapa biaya rutin anak-anak ini per bulan, itu kan harusnya ada diskusi dan harusnya kan fix. Betul, ya? Tapi ini tidak pernah ada diskusi." Kata Minola Sebayang.
"Yang ada, artinya, hari ini tagihannya papa, tagihannya ayah, 223 juta, bulan ini, bulan depannya lagi 200 sekian, berubah-ubah. Yang tidak berubah adalah biaya basic tiga anak, 75 juta. Ruben hanya bertanya, 'Biaya basic itu yang 75 juta, anak-anak masing-masing 25, ini apa? Wajar, enggak?' Wajar dong. Inilah, bicara perincian enggak pernah diberikan." Ungkap Minola Sebayang.
"Nah, kan, gak pernah tahu yang dia bayarkan ini sebenarnya kebutuhan basic anaknya, betul-betul untuk anaknya atau untuk apa. Walaupun di situ tertulis uang ini, uang ini, ini, tapi kan ini kan enggak seperti itu. Bukan seperti tagihan, apalagi kalau dibilang di-reimburse, lu, apalagi reimburse. Enggak diskusi, Bu, bukan reimburse. Jangan anggap hebat kalau, 'Oh, reimburse,' kok pakai uang saya dulu." Tegas Minola Sebayang.
Minola turut menyoroti relevansi kunjungan Sarwendah ke Komnas Perempuan dengan persoalan hak asuh anak. Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja dilakukan sebagai seorang perempuan, namun ia mempertanyakan kaitannya dengan persoalan yang menurutnya sebenarnya sudah selesai secara hukum lewat Akta 39.
"Sah-sah saja S sebagai perempuan berkonsultasi ke komunitas perempuan, itu kan enggak ada yang aneh, gitu, loh." Ucap Minola Sebayang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, 24 Juni 2026.
Ia menekankan bahwa Akta 39 telah mengatur secara mendetail seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak pasca-perceraian, mulai dari hak asuh anak, tempat tinggal anak-anak, hingga jadwal pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya, dan kesepakatan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Diatur semuanya tentang hak dan kewajiban, diatur tentang konsekuensi dari perceraian itu, diatur tentang hak asuh ada di mana, anak-anak ada di mana, diatur tentang masalah jadwal pertemuan. Kan, sebenarnya, semuanya ini enggak ada persoalan, gitu, loh. Hanya saja, tidak terlaksana pengaturan jadwal itu, sehingga Ruben tidak pernah berkumpul bersama dengan anak-anaknya seperti apa yang diperjanjikan dan disepakati. Kan, persoalannya, kan, seperti itu." Jelas Minola.
"Sebenarnya, itu kan harus dibicarakan pada waktu penyusunan Akta 39. Tapi, kenyataannya, tidak ada perdebatan. S setuju, sepakat, untuk memberikan waktu dua hingga tiga hari dalam seminggu kepada Ruben dan anak-anak untuk berkumpul." Pungkas Minola Sebayang.
Hingga kini, polemik nafkah anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih menyisakan perbedaan penjelasan dari kedua kuasa hukum. Persoalan hak asuh anak yang turut menyinggung isi Akta 39 ini rencananya akan mulai disidangkan pada 15 Juli 2026.
(anf)
Load more