GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Nafkah Anak Ruben Onsu Rp200 Juta yang Sering Keliru, Ini Penjelasan Dua Kuasa Hukum

Kuasa hukum Ruben Onsu dan Sarwendah menjelaskan duduk perkara nafkah anak Rp200 juta yang selama ini kerap disalahpahami dan menjadi polemik publik luas.
Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB
Kolase Foto Ruben Onsu, Thalia dan Thania
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu

tvOnenews.com - Polemik nafkah anak Ruben Onsu dan Sarwendah bermula dari terhentinya aliran dana, berlanjut ke kunjungan Sarwendah ke Komnas Perempuan, hingga akhirnya kedua kuasa hukum saling memberi klarifikasi soal nominal Rp200 juta yang selama ini kerap disalahpahami publik.

Ruben Onsu Setop Aliran Dana Nafkah Anak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengakui bahwa pihaknya sengaja menahan aliran dana nafkah anak. Langkah ini disebut sebagai bentuk protes karena Ruben merasa haknya sebagai ayah dihalangi untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.

Pihak Ruben beralasan penghentian nafkah juga disebabkan karena mereka tidak pernah menerima data konkret atau rincian biaya pasti yang dihabiskan untuk anak-anak. Selain itu, pengeluaran rutin yang sebelumnya dikeluarkan Ruben, sekitar Rp243 juta, ternyata tidak sepenuhnya untuk kebutuhan uang saku dan sekolah anak, tetapi juga mencakup kebutuhan rumah tangga lain seperti gaji pengasuh, sopir, hingga biaya laundry.

Selama proses sengketa dan penghentian nafkah berlangsung, Sarwendah memastikan seluruh kebutuhan ketiga anaknya, Bertrand Peto, Thalia, dan Thania, tetap terpenuhi dari penghasilannya sendiri.

Kuasa Hukum Sarwendah Luruskan Soal Rp200 Juta

Sarwendah mendatangi kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, untuk berkonsultasi mengenai hak-haknya sebagai perempuan pasca perceraian, sekaligus menceritakan dinamika riwayat rumah tangganya bersama Ruben Onsu.

Sebagai respons atas penghentian nafkah oleh Ruben, pihak Sarwendah sebelumnya juga telah mengadukan masalah pengasuhan dan hak anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Usai keluar dari kantor Komnas Perempuan, Sarwendah langsung dikerumuni awak media, meski ia sendiri tidak banyak berkomentar. Klarifikasi kemudian disampaikan oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, dalam tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, terlebih setelah nominal Rp200 juta itu ramai dijadikan bahan parodi di media sosial.

Chris menegaskan bahwa nominal Rp200 juta bukan untuk kepentingan pribadi Sarwendah, melainkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan ketiga anak, termasuk biaya sekolah, les, dan kebutuhan lainnya. Menurutnya, nominal tersebut sudah diketahui dan disepakati Ruben Onsu sejak sebelum proses perceraian, dan pengeluaran dana menggunakan sistem reimbursement, yakni dibayar terlebih dahulu sebelum diganti.

"Rp200 juta harus dipahami. Rp200 juta itu bukan buat Sarwendah. Rp200 juta itu buat kebutuhan semua. Dan itu Ruben sudah tahu dari sebelum perceraian, ya. Jadi, jangan dibalik-balikin lagi bahwa Rp200 juta itu buat Sarwendah. Itu, menurut saya, sesat, ya." Demikian kata Chris Sam Siwu.

"Jadi, 200 itu anak-anak les, anak-anak, semua kebutuhan segala macam. Itu pun dengan sukarela, dan itu pun dengan reimburse. Reimburse artinya dibayar dulu. Jadi, tolong itu juga dimasukkan agar beritanya berimbang, ya. Wenda tidak pernah memaksa. Wenda tidak pernah, itu pun sudah, dulu Ruben sudah tahu. Jadi, bukan Wenda meminta atau menerima sejumlah uang. Tidak ada. Kalau untuk kepentingan Sarwendah, ya, kalau saya sampaikan, juga terlalu kecil, lah, ya." Ujar Chris Sam Siwu.

"Saya enggak ngomong, ya. Pokoknya, lebih dari bulan materi saya, ya. Oke." Tutup Chris Sam Siwu.

Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Fakta Nafkah Rp75 Juta per Bulan dan Soroti Akta 39

Belakangan, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi terbaru dalam tayangan Insertlive yang diunggah pada 8 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa angka nafkah yang tetap dan tidak berubah setiap bulannya hanyalah biaya dasar tiga anak sebesar Rp75 juta, dengan rincian masing-masing anak mendapat Rp25 juta.

Menurut Minola, di luar angka Rp75 juta tersebut, tagihan yang diajukan kepada Ruben nyatanya berubah-ubah setiap bulan, mulai dari sekitar Rp223 juta hingga Rp200 juta lebih, tanpa rincian penggunaan yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa nominal Rp200 juta bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak pernah tercantum maupun disepakati secara tertulis dalam Akta 39.

"Di dalam Akta 39 tersebut tidak pernah tercantum besaran nafkah anak. Sekali lagi, ya, tidak pernah tercantum berapa besaran nafkah anak per bulan. Di situ hanya dikatakan berdasarkan diskusi dan kesepakatan kedua belah pihak." Jelas Minola Sebayang.

"Jadi, harusnya, kalau bicara mengenai masalah kebutuhan anak, kepentingan anak, Ruben, 'Anak-anak butuh ini, kira-kira gimana menurut Papa?' Itu diskusi. 'Oh, bagus tuh. Berapa biayanya? Sekian.' Itu baru yang namanya diskusi dan ada keputusan. Termasuk berapa biaya rutin anak-anak ini per bulan, itu kan harusnya ada diskusi dan harusnya kan fix. Betul, ya? Tapi ini tidak pernah ada diskusi." Kata Minola Sebayang.

"Yang ada, artinya, hari ini tagihannya papa, tagihannya ayah, 223 juta, bulan ini, bulan depannya lagi 200 sekian, berubah-ubah. Yang tidak berubah adalah biaya basic tiga anak, 75 juta. Ruben hanya bertanya, 'Biaya basic itu yang 75 juta, anak-anak masing-masing 25, ini apa? Wajar, enggak?' Wajar dong. Inilah, bicara perincian enggak pernah diberikan." Ungkap Minola Sebayang.

"Nah, kan, gak pernah tahu yang dia bayarkan ini sebenarnya kebutuhan basic anaknya, betul-betul untuk anaknya atau untuk apa. Walaupun di situ tertulis uang ini, uang ini, ini, tapi kan ini kan enggak seperti itu. Bukan seperti tagihan, apalagi kalau dibilang di-reimburse, lu, apalagi reimburse. Enggak diskusi, Bu, bukan reimburse. Jangan anggap hebat kalau, 'Oh, reimburse,' kok pakai uang saya dulu." Tegas Minola Sebayang.

Minola turut menyoroti relevansi kunjungan Sarwendah ke Komnas Perempuan dengan persoalan hak asuh anak. Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja dilakukan sebagai seorang perempuan, namun ia mempertanyakan kaitannya dengan persoalan yang menurutnya sebenarnya sudah selesai secara hukum lewat Akta 39.

"Sah-sah saja S sebagai perempuan berkonsultasi ke komunitas perempuan, itu kan enggak ada yang aneh, gitu, loh." Ucap Minola Sebayang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, 24 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa Akta 39 telah mengatur secara mendetail seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak pasca-perceraian, mulai dari hak asuh anak, tempat tinggal anak-anak, hingga jadwal pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya, dan kesepakatan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Diatur semuanya tentang hak dan kewajiban, diatur tentang konsekuensi dari perceraian itu, diatur tentang hak asuh ada di mana, anak-anak ada di mana, diatur tentang masalah jadwal pertemuan. Kan, sebenarnya, semuanya ini enggak ada persoalan, gitu, loh. Hanya saja, tidak terlaksana pengaturan jadwal itu, sehingga Ruben tidak pernah berkumpul bersama dengan anak-anaknya seperti apa yang diperjanjikan dan disepakati. Kan, persoalannya, kan, seperti itu." Jelas Minola.

"Sebenarnya, itu kan harus dibicarakan pada waktu penyusunan Akta 39. Tapi, kenyataannya, tidak ada perdebatan. S setuju, sepakat, untuk memberikan waktu dua hingga tiga hari dalam seminggu kepada Ruben dan anak-anak untuk berkumpul." Pungkas Minola Sebayang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, polemik nafkah anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih menyisakan perbedaan penjelasan dari kedua kuasa hukum. Persoalan hak asuh anak yang turut menyinggung isi Akta 39 ini rencananya akan mulai disidangkan pada 15 Juli 2026.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

Lensa Berbicara: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Pemerintah bersama DPR
Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia: Medi Yoku Cs Tembus 50 Besar FIVB Usai Tumbangkan Kazakhstan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia: Medi Yoku Cs Tembus 50 Besar FIVB Usai Tumbangkan Kazakhstan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia setelah meraih kemenangan bersejarah di AVC Women's Continental 2026 atas Kazakhstan pada Sabtu 22 Agustus.
Tak Hanya Upah Pungut, KPK Cium Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan di Bogor

Tak Hanya Upah Pungut, KPK Cium Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumya, KPK
Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menitipkan 4 pesan penting kepada mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) untuk turut memimpin percepat
Ribuan Sekolah Terdampak Gempa Bumi di Flores, BNPB Ungkap KBM Sekma Darurat Berlangsung

Ribuan Sekolah Terdampak Gempa Bumi di Flores, BNPB Ungkap KBM Sekma Darurat Berlangsung

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 1.378 unit sekolah di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi yang terjadi pada Sabtu pekan lalu.
Top Skor Pertandingan AVC Women's Continental 2026: Panen Service Ace, Trio Hitter Indonesia Catat Double Digit Point

Top Skor Pertandingan AVC Women's Continental 2026: Panen Service Ace, Trio Hitter Indonesia Catat Double Digit Point

Top Skor pertandingan AVC Women's Continental 2026 laga kedua dari Pool B yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia mengahdapi Kazakhstan.

Trending

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia terasa meriah di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/8/2026).
Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Tampil dominan sepanjang laga, skuad Al Nassr tanpa kesulitan berarti sukses meredam perlawanan Al Riyadh yang tampil tertekan di hadapan pendukungnya sendiri.
Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan videonya datang ke NTT. Videonya pun viral di medsos, KDM terbang bersama Wali Kota Depok
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 23 Agustus 2026: Ada yang mendapatkan rezeki tak terduga. Ada zodiakmu?
Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Taufik menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait "jual beli" kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri, tapi ada juga fakultas lainnya yaitu..
Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, boleh atau tidak? Begini penjelasannya.
Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Polres OKU Timur terus melakukan serangkaian langkah dalam memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT