Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan
- instagram Sumagodenny
tvOnenews.com - Kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi titik penting dalam upaya mengungkap peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat.
Polisi menilai telah ditemukan dugaan tindak pidana yang cukup sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah video kondisi korban viral di media sosial pada pertengahan 2026. Padahal, dugaan pembakaran itu disebut telah terjadi pada November 2025. Berikut kronologi lengkap peristiwa yang kini masih terus didalami aparat kepolisian.
Polisi Naikkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan
Perwakilan dari Polres Lombok Tengah, menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa belasan saksi.
- instagram Sumagodenny
Mereka terdiri dari orang tua korban, para korban yang masih hidup, pengurus pondok pesantren, pihak Kementerian Agama, hingga ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).
Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.
Berawal dari Dugaan Perundungan hingga Terjadi Pembakaran
Berdasarkan penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan keterangan keluarga korban, peristiwa tragis itu diduga dipicu oleh aksi perundungan yang dilakukan seorang santri senior berinisial R.
Load more