Bukan Kelalaian Pesantren, Kakanwil Kemenag NTB Sebut Kasus Santri Bakar Santri Murni Ulah Oknum
- Kolase tvOnenews.com / tvOneNews
tvOnenews.com - Insiden Kasus Santri Bakar Santri di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik setelah Kepala Kanwil Kemenag NTB menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan ulah oknum individu. Kemenag meminta masyarakat tidak menyalahkan lembaga pesantren secara keseluruhan.
Kasus dugaan pembakaran santri terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada akhir 2025, namun baru menjadi sorotan nasional pada Juni hingga Juli 2026 setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan tiga santri yang masih berusia sekitar 12 hingga 14 tahun. Salah satu korban, Sabirin (12), meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang sangat parah. Sementara dua korban lainnya, Sahid Al Hudri dan Ahmad Deven Ramdan, mengalami luka bakar serius dan harus menjalani pemulihan jangka panjang.
Kasus ini juga memunculkan dugaan intimidasi terhadap para korban sehingga peristiwa tersebut tidak segera terungkap. Informasi yang beredar menyebutkan para korban dan keluarga sempat merasa takut untuk melapor karena adanya ancaman denda sehingga kasus baru mencuat sekitar tujuh bulan setelah kejadian.
Menanggapi sorotan publik, Kantor Wilayah Kemenag NTB membantah anggapan bahwa insiden tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan dan pembinaan di pondok pesantren. Menurut Kemenag, pembinaan terhadap pesantren tetap dilakukan secara rutin melalui jaringan Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.
Selain pembinaan berkala, Kemenag NTB juga menyebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas tersebut melibatkan berbagai instansi sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh lembaga pesantren. Ia menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan individu atau oknum.
Dalam tayangan Kabar Siang tvOne, Zamroni Aziz mengatakan, "Kita melaksanakan, tapi namanya oknum, Pak. Di mana saja ruang-ruang, saya kira tidak bisa karena itu persoalan oknum. Sekali lagi, oknum."
Ia kembali menegaskan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kasus tersebut kepada seluruh pondok pesantren. Menurutnya, yang harus diproses adalah pelaku yang bertanggung jawab atas tindakannya.
"Jadi sekali lagi jangan pernah kita hakimi lumbungnya, tetapi kita hakimi oknumnya," tegas Zamroni Aziz.
Lebih lanjut, Zamroni menjelaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta semua pihak tidak saling menyalahkan antarinstansi karena penanganan perkara telah berada di ranah aparat penegak hukum.
"Jadi begini, Pak. Jadi begini, Mbak. Jadi lembaga pendidikan yang ada di pondok pesantren itu, mohon maaf, lembaga pendidikannya dari Dinas Pendidikan. Makanya saya bilang, sudahlah jangan kita saling salah-menyalahkan. Yang jelas proses sesuai dengan hukum. Karena tentu kita kembalikan. Kalau memang dia salah, silakan karena itu oknum," pungkas Zamroni Aziz.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan Kapolda NTB bersama Kepala Kanwil Kemenag NTB telah membesuk salah satu korban, Sahid Al Hudri. Meski telah enam bulan berlalu sejak kejadian, Sahid masih harus menggunakan kursi roda akibat luka bakar yang dideritanya.
Kapolda NTB juga menjanjikan pembiayaan pengobatan korban hingga tuntas melalui instansinya. Korban selanjutnya akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram sebagai bagian dari proses pemulihan.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa peristiwa itu masih memiliki dua versi penyebab. Dalam tayangan Kabar Petang tvOne pada 7 Juli 2026, ia menjelaskan, "Jadi peristiwa ini tepatnya terjadi pada tanggal 13 Desember 2025 di mana kejadiannya itu di salah satu ruangan di pondok pesantren, di mana ini masih ada dua versi. Ada yang menyatakan bahwa itu mungkin ada kesengajaan, tetapi ada versi lain yang menyatakan bahwa itu ada kelalaian."
Joko menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku awalnya meminta salah satu korban membeli bensin dengan alasan untuk membersihkan tembok. Setelah bensin dibawa ke lokasi, pelaku diduga menyalakan api hingga akhirnya api menyambar botol berisi bensin dan membakar ruangan tempat ketiga korban berada.
Ia mengatakan, "Tertinggallah tiga korban ini yang kemudian tidak bisa keluar sampai kemudian ada orang dari luar yang mendobrak kamar itu. Akhirnya korban bisa diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar di atas 85 persen dan salah satunya akhirnya di bulan Ramadan kemarin meninggal dunia."
Lebih lanjut, Joko Jumadi juga menyoroti dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya perlu dilihat dari tindakan pelaku, tetapi juga dari bagaimana pengawasan terhadap aktivitas para santri dilakukan.
Joko Jumadi mengatakan, "Iya. Kami memastikan bahwa ini pasti ada kelalaian dari pondok pesantren. Kenapa, pertama bisa ada bensin masuk ke dalam pondok. Kemudian bagaimana pengawasannya, kok tidak ada sama sekali yang kemudian melihat ada aktivitas santri di luar dari aktivitas pembelajaran di dalam pondok."
Selain itu, LPA Mataram juga masih mendalami kemungkinan adanya motif dendam yang melatarbelakangi dugaan pembakaran tersebut. Dugaan itu muncul setelah adanya laporan perundungan yang diduga dilakukan pelaku terhadap salah satu korban beberapa hari sebelum kejadian.
Menjelaskan hal itu, Joko Jumadi mengatakan, "Ini masih perlu didalami lebih lanjut. Memang sebelumnya, beberapa hari sebelum kejadian, ada perbuatan bullying yang dilakukan oleh si pelaku kepada salah satu korban. Nah, dengan cara waktu itu dia menelanjanginya. Dibuka celananya, dipeloroti celananya, dan kemudian si korban itu sempat melapor."
Ia melanjutkan, "Nah, pada saat dia melapor itu kemudian si pelaku tahu bahwa dia dilaporkan. Nah, sempat ada ungkapan bahwa, 'Ini siapa yang berani ngelaporin saya, nanti kalau ketemu saya bakar,' kira-kira begitu. Nah, tetapi kemudian terjadilah peristiwa ini," pungkas Joko Jumadi.
(anf)
Load more