GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Kelalaian Pesantren, Kakanwil Kemenag NTB Sebut Kasus Santri Bakar Santri Murni Ulah Oknum

Kasus Santri Bakar Santri di NTB disebut Kepala Kanwil Kemenag NTB merupakan ulah oknum, bukan kesalahan pesantren. Proses hukum diminta berjalan sesuai aturan.
Kamis, 9 Juli 2026 - 14:06 WIB
Kanwil Kemenag NTB dan Korban Kasus Santri Bakar Santri
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOneNews

tvOnenews.com - Insiden Kasus Santri Bakar Santri di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik setelah Kepala Kanwil Kemenag NTB menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan ulah oknum individu. Kemenag meminta masyarakat tidak menyalahkan lembaga pesantren secara keseluruhan.

Kasus dugaan pembakaran santri terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada akhir 2025, namun baru menjadi sorotan nasional pada Juni hingga Juli 2026 setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa tragis tersebut melibatkan tiga santri yang masih berusia sekitar 12 hingga 14 tahun. Salah satu korban, Sabirin (12), meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang sangat parah. Sementara dua korban lainnya, Sahid Al Hudri dan Ahmad Deven Ramdan, mengalami luka bakar serius dan harus menjalani pemulihan jangka panjang.

Kasus ini juga memunculkan dugaan intimidasi terhadap para korban sehingga peristiwa tersebut tidak segera terungkap. Informasi yang beredar menyebutkan para korban dan keluarga sempat merasa takut untuk melapor karena adanya ancaman denda sehingga kasus baru mencuat sekitar tujuh bulan setelah kejadian.

Menanggapi sorotan publik, Kantor Wilayah Kemenag NTB membantah anggapan bahwa insiden tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan dan pembinaan di pondok pesantren. Menurut Kemenag, pembinaan terhadap pesantren tetap dilakukan secara rutin melalui jaringan Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.

Selain pembinaan berkala, Kemenag NTB juga menyebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas tersebut melibatkan berbagai instansi sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh lembaga pesantren. Ia menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan individu atau oknum.

Dalam tayangan Kabar Siang tvOne, Zamroni Aziz mengatakan, "Kita melaksanakan, tapi namanya oknum, Pak. Di mana saja ruang-ruang, saya kira tidak bisa karena itu persoalan oknum. Sekali lagi, oknum."

Ia kembali menegaskan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kasus tersebut kepada seluruh pondok pesantren. Menurutnya, yang harus diproses adalah pelaku yang bertanggung jawab atas tindakannya.

"Jadi sekali lagi jangan pernah kita hakimi lumbungnya, tetapi kita hakimi oknumnya," tegas Zamroni Aziz.

Lebih lanjut, Zamroni menjelaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta semua pihak tidak saling menyalahkan antarinstansi karena penanganan perkara telah berada di ranah aparat penegak hukum.

"Jadi begini, Pak. Jadi begini, Mbak. Jadi lembaga pendidikan yang ada di pondok pesantren itu, mohon maaf, lembaga pendidikannya dari Dinas Pendidikan. Makanya saya bilang, sudahlah jangan kita saling salah-menyalahkan. Yang jelas proses sesuai dengan hukum. Karena tentu kita kembalikan. Kalau memang dia salah, silakan karena itu oknum," pungkas Zamroni Aziz.

Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan Kapolda NTB bersama Kepala Kanwil Kemenag NTB telah membesuk salah satu korban, Sahid Al Hudri. Meski telah enam bulan berlalu sejak kejadian, Sahid masih harus menggunakan kursi roda akibat luka bakar yang dideritanya.

Kapolda NTB juga menjanjikan pembiayaan pengobatan korban hingga tuntas melalui instansinya. Korban selanjutnya akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram sebagai bagian dari proses pemulihan.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa peristiwa itu masih memiliki dua versi penyebab. Dalam tayangan Kabar Petang tvOne pada 7 Juli 2026, ia menjelaskan, "Jadi peristiwa ini tepatnya terjadi pada tanggal 13 Desember 2025 di mana kejadiannya itu di salah satu ruangan di pondok pesantren, di mana ini masih ada dua versi. Ada yang menyatakan bahwa itu mungkin ada kesengajaan, tetapi ada versi lain yang menyatakan bahwa itu ada kelalaian."

Joko menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku awalnya meminta salah satu korban membeli bensin dengan alasan untuk membersihkan tembok. Setelah bensin dibawa ke lokasi, pelaku diduga menyalakan api hingga akhirnya api menyambar botol berisi bensin dan membakar ruangan tempat ketiga korban berada.

Ia mengatakan, "Tertinggallah tiga korban ini yang kemudian tidak bisa keluar sampai kemudian ada orang dari luar yang mendobrak kamar itu. Akhirnya korban bisa diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar di atas 85 persen dan salah satunya akhirnya di bulan Ramadan kemarin meninggal dunia."

Lebih lanjut, Joko Jumadi juga menyoroti dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya perlu dilihat dari tindakan pelaku, tetapi juga dari bagaimana pengawasan terhadap aktivitas para santri dilakukan.

Joko Jumadi mengatakan, "Iya. Kami memastikan bahwa ini pasti ada kelalaian dari pondok pesantren. Kenapa, pertama bisa ada bensin masuk ke dalam pondok. Kemudian bagaimana pengawasannya, kok tidak ada sama sekali yang kemudian melihat ada aktivitas santri di luar dari aktivitas pembelajaran di dalam pondok."

Selain itu, LPA Mataram juga masih mendalami kemungkinan adanya motif dendam yang melatarbelakangi dugaan pembakaran tersebut. Dugaan itu muncul setelah adanya laporan perundungan yang diduga dilakukan pelaku terhadap salah satu korban beberapa hari sebelum kejadian.

Menjelaskan hal itu, Joko Jumadi mengatakan, "Ini masih perlu didalami lebih lanjut. Memang sebelumnya, beberapa hari sebelum kejadian, ada perbuatan bullying yang dilakukan oleh si pelaku kepada salah satu korban. Nah, dengan cara waktu itu dia menelanjanginya. Dibuka celananya, dipeloroti celananya, dan kemudian si korban itu sempat melapor."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melanjutkan, "Nah, pada saat dia melapor itu kemudian si pelaku tahu bahwa dia dilaporkan. Nah, sempat ada ungkapan bahwa, 'Ini siapa yang berani ngelaporin saya, nanti kalau ketemu saya bakar,' kira-kira begitu. Nah, tetapi kemudian terjadilah peristiwa ini," pungkas Joko Jumadi.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Link Nonton New Recruit 4 Episode 1 Sub Indo, Park Min-seok Naik Pangkat dan Hadapi Ancaman Sabotase

Link Nonton New Recruit 4 Episode 1 Sub Indo, Park Min-seok Naik Pangkat dan Hadapi Ancaman Sabotase

Link nonton dan spoiler New Recruit 4 episode 1 sub Indo. Park Min-seok naik pangkat dan menghadapi rekrut misterius serta ancaman sabotase di Unit Shinhwa.
Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki 11 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutlah

Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki 11 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutlah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki 11 perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) di provinsi itu berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot dari citra satelit yang masuk dengan wilayah konsesi.
Dihadirkan di Praperadilan Febrie, Mantan Ketua PPATK Sebut TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Dihadirkan di Praperadilan Febrie, Mantan Ketua PPATK Sebut TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal

Eks Ketua PPATK Yunus Husein dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia memberikan penjelasan bahwa pengusutan TPPU tidak tidak perlu menunggu tindak pidana asal (TPA).
Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Jagat media sosial kembali digegerkan oleh beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi tidak terpuji pasangan sejoli di ruang publik. Mesum di ...-
Polisi Gelar Rekonstruksi Pencurian Disertai Pembunuhan Ojol di Tangerang, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pencurian Disertai Pembunuhan Ojol di Tangerang, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (Ojol)

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT