Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Just Ruben / Instagram @ruben_onsu
tvOnenews.com -Â Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026. Kasus ini kini turut disorot KPAI dan Komnas Anak, yang menyoroti dampak psikologis konflik berkepanjangan tersebut terhadap tumbuh kembang ketiga anak mereka.
 Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu
Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh atas ketiga anaknya terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026. Gugatan ini terdaftar dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan dilatarbelakangi oleh dugaan penutupan akses bertemu anak serta eksploitasi anak di bawah umur dalam siaran langsung di TikTok. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 15 Juli 2026.
Alasan dan Nafkah yang Dihentikan
Ruben mempermasalahkan hilangnya haknya sebagai ayah untuk bertemu anak-anaknya. Sebagai bentuk protes dan kekecewaan, ia bahkan menghentikan nafkah bulanan wajib sebesar Rp75 juta hingga nafkah sukarela lainnya senilai Rp225 juta.
Pakar hukum menilai Ruben memiliki peluang tinggi memenangkan hak asuh apabila ia mampu membuktikan adanya pelanggaran kesepakatan pengasuhan serta tuduhan eksploitasi anak melalui siaran langsung.
Fokus Mediasi dari Kuasa Hukum Ruben Onsu
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya tidak menjadikan kemenangan mutlak sebagai target utama gugatan ini. Ruben lebih mengutamakan tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi yang menjamin hak kedua orang tua untuk tetap dekat dengan anak-anak. Apabila kesepakatan atau Akta Van Dading tercapai, gugatan ini bisa saja dicabut.
Petisi Netizen dan Respons Komnas Anak
Di tengah proses hukum ini, dua petisi di media sosial muncul akibat keprihatinan netizen terhadap kasus Ruben Onsu. Kedua petisi tersebut menyerukan aksi cancel dan boikot terhadap Sarwendah, dan kini telah mengumpulkan sekitar 200.000 tanda tangan.
Menanggapi gelombang petisi tersebut, Ketua Umum Komnas Anak, Agustinus Sirait, dalam tayangan Intens Investigasi (9/7/2026) menegaskan bahwa lembaganya tidak berfokus pada aksi netizen tersebut.
"Kami fokus sebenarnya kepada anak itu sih, mengenai kehidupan pribadi orang tuanya. Kami rasa ya itu netizen ya, ya itu mungkin sikapnya netizen, tapi kami tidak fokus ke situ ya," ujar Agustinus Sirait.
Kekhawatiran Utama Komnas Anak: Psikis Anak
Agustinus Sirait menjelaskan bahwa perhatian utama Komnas Anak adalah dampak psikologis yang dialami ketiga anak Ruben dan Sarwendah akibat pemberitaan konflik orang tuanya yang terus muncul di media sosial.
"Kami fokus bagaimana anak-anaknya ini, ada tiga orang, yang sekian bulan ini mendengar terus berita ibu dan ayahnya itu muncul di sosial media. Nah, itu tentu akan memberikan, akan terganggu pasti psikisnya anak-anak. Jadi, saran saya, Ruben Onsu dan Sarwendah secepatnya diselesaikan kasusnya," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa bukti nyata seperti eksploitasi atau kekerasan terhadap anak dapat menjadi dasar kuat di persidangan untuk mengubah hak perwalian.
"Kalau sekarang hak asuh anak ada di Sarwendah. Kemudian, memang ada bukti dan temuan bahwa ada pelanggaran, termasuk eksploitasi anak, kekerasan, dan sebagainya, itu bisa dijadikan bukti nanti untuk Ruben Onsu mengajukan hak perwalian anak," ujar Agustinus Sirait.
Ia turut menghimbau kedua belah pihak untuk segera menuntaskan konflik demi kebaikan psikis anak-anak.
"Problem ini kan sudah cukup lama ya di sosial media. Saya himbau untuk Ruben Onsu dan Sarwendah, segeralah dituntaskan. Apa sih sebenarnya permasalahannya? Apakah mengenai nafkah? Ya, tentu kalau kita ngomongin soal uang, kan enggak akan ada habisnya. Berapa pun nominalnya, kalau dibilang kurang, ya kurang, kan, gitu," ujar Agustinus Sirait.
"Tapi yang terpenting, coba dipikirkan bagaimana anak-anaknya yang akan terganggu psikisnya dengan permasalahan ini. Belum lagi, misalnya, nanti ketika anak bertemu temannya di sekolah dan dibully lagi. Ayo, dong, untuk Ruben Onsu dan Sarwendah, segeralah dituntaskan kasusnya. Apa sih problemnya? Kan sudah lapor ke KPAI, Komnas Perempuan, dan sekarang mengajukan hak perwalian, hak asuh, ya," tambahnya.
"Sebetulnya duduk bersama saja. Boleh kita gagal sebagai pasangan suami istri, tapi jangan pernah gagal untuk menjadi orang tua anak-anakmu. Dan perpisahan itu kan sudah mencederai, menyakiti anak-anak. Jangan tambah lagi. Pikirkan anak-anak, jangan egois," ujar Agustinus Sirait.
Ia mengingatkan bahwa meskipun orang tua berpisah, kewajiban untuk memberikan kasih sayang yang utuh kepada anak tidak boleh hilang, sesuai dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pengasuhan anak itu kan hak semua orang, berhak. Kita enggak bisa halangi itu. Ya, saya ingatkan juga, sekali lagi, kalau untuk sekarang hak asuh anak itu ada di Sarwendah. Sebetulnya, ketika nanti pun hak perwalian pengasuhan anak itu berpindah ke Ruben Onsu, dua-duanya tetap harus kerja sama. Di undang-undang perlindungan anak itu jelas disebutkan, kedua orang tua yang berpisah, anaknya harus mendapatkan kasih sayang utuh," jelas Agustinus Sirait.
"Ruben Onsu juga enggak boleh menghalang-halangi anaknya bertemu Sarwendah nanti, seperti itu. Jadi, sebenarnya sama saja. Tinggal bagaimana caranya mengatur dengan baik-baik, dijaga komunikasinya dengan baik, sehingga anak ini enggak mengalami perbedaan ketika orang tuanya berpisah atau tidak. Harusnya sama, itu hak anak, loh," pungkas Agustinus Sirait.
Langkah-Langkah KPAI dalam Menangani Kasus
Selain Komnas Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut memberikan perhatian terhadap kasus hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam tayangan Intens Investigasi (9/7/2026) memaparkan sejumlah langkah yang telah dan akan diambil lembaganya.
"Kita sebetulnya terus melakukan kajian, dan termasuk juga melihat data-data yang diberikan. Namun, kami juga merekomendasikan, terutama kemarin kepada pengadu, kalau memang misalnya mengakses layanan di pemerintah daerah setempat," ucap Jasra Putra.
"Misalnya, kalau memang dibutuhkan pendampingan-pendampingan psikologis anak, pendampingan agar ananda ini tidak mengalami situasi yang berdampak buruk terkait pemberitaan, terkait situasi-situasi pembullyan," lanjutnya.
"Nah, kami dorong kepada orang tua, kedua-duanya, baik Ruben maupun Sarwendah, untuk mengakses lembaga tersebut. Namun, sekiranya setelah mengakses ternyata tidak selesai juga, atau layanannya terhambat, maka kami akan melakukan pengawasan. Itu yang menjadi analisa dan sesuai SOP kami," jelas Jasra Putra.
Ia juga menegaskan bahwa KPAI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak asuh secara langsung dan akan menunggu hasil proses persidangan di pengadilan.
"Yang kedua, secara paralel, ini kan keluarga, terutama Pak Ruben, ya, itu mengajukan proses hak asuh, mendapatkan hak asuh di pengadilan. Nah, tentu kami dalam proses ini akan menunggu hasil proses sidangnya. Karena kami tidak punya kewenangan untuk menetapkan, katakanlah, terkait hak asuh tersebut," ujar Jasra Putra.
Ia menambahkan bahwa KPAI siap hadir sebagai saksi ahli jika dibutuhkan oleh pengadilan dalam proses persidangan mendatang.
"Namun, kalau nanti sekiranya pengadilan meminta kami sebagai saksi ahli, tentu kami akan berikan terkait kajian-kajian, dan termasuk juga temuan-temuan yang kami dapatkan," pungkas Jasra Putra.
Selain itu, KPAI juga membuka opsi mediasi bagi kedua belah pihak untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap terjaga, meski hingga kini belum ada permintaan formal untuk mediasi tersebut.
Dengan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026, baik KPAI maupun Komnas Anak berharap Ruben Onsu dan Sarwendah dapat segera menuntaskan konflik ini demi menjaga kondisi psikologis ketiga anak mereka.
(anf)
Load more