Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Hari Ini, Begini Penilaian 6 Praktisi Hukum
- YouTube TRANS TV Official
Ia mengatakan peluang gugatan Ruben Onsu akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.
"Kalau seandainya keberadaan sang anak ini bukannya menjadi bagus, malah hancur, itu peluangnya besar untuk diambil alih hak asuhnya," katanya.
Ricky juga menilai dugaan eksploitasi anak dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim apabila terbukti.
"Apalagi kalau sempat anak-anak dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, bahkan oleh orang-orang yang tidak layak untuk mengasuhnya. Entah itu pacarnya atau siapa pun, ikut campur terhadap anak itu tidak boleh," pungkasnya.
Sunan Kalijaga: Hak Asuh Anak Tidak Selalu Jatuh kepada Ibu
Dalam tayangan Intens Investigasi pada 10 Juli 2026, praktisi hukum Sunan Kalijaga mengaku prihatin melihat konflik yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
"Saya dari awal melihat kegaduhan rumah tangga atau prahara rumah tangga mereka itu, saya ikut prihatin sebagai kawan. Sangat prihatin karena saya tahu Ruben orangnya baik, orangnya tidak pernah membeda-bedakan, orangnya baik," ujar Sunan Kalijaga.
Ia mengatakan peluang Ruben memperoleh hak asuh tetap terbuka apabila bukti yang diajukan mampu meyakinkan majelis hakim.
"Sehingga saya berpikir, kalau sampai sejauh ini, jujur saya sebagai kawan sangat menyayangkan. Apalagi ini bicara mengenai hak asuh anak, yang memang seharusnya anak ketika masih di bawah umur alangkah lebih baik masih bersama ibunya."
Sunan melanjutkan bahwa hakim tidak selalu memberikan hak asuh kepada ibu apabila terdapat alasan hukum yang kuat.
"Namun demikian, mungkin ada alasan atau dasar-dasar pertimbangan dari Ruben untuk mengajukan hak asuh anak. Tentu pasti sudah ada pertimbangan-pertimbangannya, dan tidak menutup kemungkinan ketika bahan bukti atau pertimbangan yang diajukan oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya terkait hak asuh anak itu memang benar adanya, tidak menutup kemungkinan Ruben bisa mendapatkan hak asuh anak."
Ia menambahkan, "Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman, berdasarkan hukum, itu tidak serta-merta. Anak yang masih di bawah umur tidak serta-merta selalu berada di bawah pengasuhan ibunya. Banyak juga kasus-kasus yang dengan alasan-alasan tertentu, dengan bukti-bukti tertentu, pihak majelis hakim memutuskan walaupun anak masih di bawah umur, tapi bisa saja hak asuh ada pada bapaknya."
Load more