Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Hari Ini, Begini Penilaian 6 Praktisi Hukum
- YouTube TRANS TV Official
Menurut Fahmi, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap pengaturan hak asuh yang telah berjalan, maka tersedia mekanisme hukum untuk mengajukan gugatan.
"Itu proses hukumnya, jadi bisa diajukan. Bisa juga melibatkan instansi pemerintah seperti perlindungan anak untuk memberikan asesmen atau menasihati," katanya.
Ia menegaskan bahwa hukum saat ini tidak lagi menempatkan ayah maupun ibu sebagai pihak yang lebih diutamakan. Seluruh keputusan akan berfokus pada kepentingan anak.
"Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensinya. Tapi semua sekarang mengacu pada apa yang terbaik buat anak," pungkasnya.
Hotman Paris: Ruben Berhak Mengajukan Gugatan
Dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 12 Juni 2026, pengacara Hotman Paris mengatakan Ruben Onsu memiliki hak mengajukan gugatan apabila terdapat putusan sebelumnya yang dilanggar atau muncul keadaan baru yang memengaruhi pengasuhan anak.
"Ya, dia berhak untuk menggugat balik agar putusan pengadilan diubah. Bisa diubah. Kalau dilanggar putusan peradilan, bisa digugat ulang," kata Hotman Paris.
Hotman menjelaskan bahwa persoalan kelayakan orang tua dalam mengasuh anak nantinya akan dinilai melalui proses pembuktian di pengadilan.
"Kalau benar ibunya tidak layak atau tidak, itu dengan gugatan. Kalau soal persentase, itu tergantung kesepakatan," ujarnya.
Irjen Pol Ricky: Dugaan Penelantaran Bisa Menjadi Pertimbangan
Dalam tayangan Intens Investigasi pada 17 Juni 2026, pakar hukum Irjen Pol Ricky menjelaskan bahwa meski ibu umumnya memperoleh hak pengasuhan anak di bawah umur, ayah tetap memiliki hak hukum untuk bertemu, menjenguk, dan memberikan kasih sayang kepada anak.
"Memang kalau polemik dalam rumah tangga ini rentan. Antara mantan suami dan istri merasa lebih berhak satu sama lain. Apalagi sekarang untuk anak di bawah umur itu ada pengampuan, di bawah asuh seorang ibu," jelasnya.
Menurut Ricky, hak asuh dapat dipertimbangkan kembali apabila ditemukan tindakan yang merugikan kepentingan anak.
"Apabila ibu yang dikatakan pengampuan ini menunjukkan itikad baik sebagai ibu rumah tangga yang baik dalam mengasuh anaknya sampai akil balig, itu bagus. Tapi kalau tidak menunjukkan itikad baik, bahkan mencederai, menyiksa, atau menelantarkan, itu tidak pantas," ujarnya.
Load more