News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 9 Kasus Bom Terbesar di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir, Dari Bom Bali hingga Bom Katedral Makassar

Daftar kasus bom terbesar di Indonesia sepanjang dua dekade terakhir, mulai Bom Bali, Sarinah, Surabaya hingga ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang. Simak kronologi, fakta, dan aturan hukumnya.
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:10 WIB
Para pelaku Bom Bali 1: Ali Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi yang dieksekusi mati pada 9 November 2008
Sumber :
  • Ist

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pelajar berinisial R. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membuat perangkat tersebut sendiri di rumah.

"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," kata Kombes Pol. Mayndra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengungkapkan pelaku membawa empat bom rakitan.

"Bom yang dibawanya empat buah yang diletak di dalam tasnya. Pas kejadian satu bom yang meledak dan tiga lagi sudah diamankan."

Menurutnya, ledakan tergolong low explosive sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menambahkan, pelaku mengaku telah mengalami perundungan selama sekitar satu tahun dan aksi dilakukan ketika jam istirahat sekolah.Ā 

Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Sejumlah pakar pendidikan dan sosial juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan agar memperkuat pencegahan perundungan, deteksi dini gangguan psikologis peserta didik, serta literasi digital agar pelajar tidak mudah mengakses maupun mempraktikkan konten berbahaya yang beredar di internet.

Aturan Hukum yang Berlaku

Apabila suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana terorisme, penegakan hukumnya mengacu pada:

* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
* Pasal 6 UU Terorisme, yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, mengakibatkan korban massal, atau kerusakan terhadap objek vital, dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai akibat yang ditimbulkan.
* Jika pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan yang berlaku. (udn)

Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51,9 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data

51,9 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data

PT Jasa Raharja (Persero) turut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 bertajuk 'Sinergi Pelayanan Samsat yang Profesional dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan PKB, BBNKB, PNBP, dan SWDKLLJ, Opsen PKB, serta Opsen BBNKB' di Bandar Lampung.
Perkuat Kredibilitas PFII, MAPPI Dorong Penguatan Profesi Penilai Lewat Undang-Undang

Perkuat Kredibilitas PFII, MAPPI Dorong Penguatan Profesi Penilai Lewat Undang-Undang

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai agar dapat berjalan beriringan dengan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).Ā 
Japan Open 2026: Tantang Huang Yu-Hsun di Babak 16 Besar, Putri KW Usung Misi Balas Dendam

Japan Open 2026: Tantang Huang Yu-Hsun di Babak 16 Besar, Putri KW Usung Misi Balas Dendam

Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, berhasil melangkah ke 16 besar Japan Open 2026 usai meraih kemenangan di babak kedua.
Rekap Hasil Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Fajar/Fikri Ngamuk, 5 Wakil Indonesia Lolos ke Babak Kedua

Rekap Hasil Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Fajar/Fikri Ngamuk, 5 Wakil Indonesia Lolos ke Babak Kedua

Rekap hasil Japan Open 2026, di mana ada sebanyak enam wakil Indonesia lolos ke babak kedua, termasuk Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.
Half Time Show Ala Superbowl, FIFA Dapat Dukungan Ubah Regulasi Durasi Waktu Jeda Babak Final Piala Dunia 2026

Half Time Show Ala Superbowl, FIFA Dapat Dukungan Ubah Regulasi Durasi Waktu Jeda Babak Final Piala Dunia 2026

Di tengah kritik yang bermunculan, salah satu tokoh industri penyelenggaraan acara dunia justru memberikan pembelaan penuh terhadap langkah FIFA mengubah waktu jeda istirahat antar babak dari 15 menit menjadi 25 menit.
Klasemen SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Thailand dan Kamboja Kuasai Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Thailand dan Kamboja Kuasai Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026, di mana Kamboja mampu membuat kejutan dengan bertengger di posisi puncak bersama Thailand.

Trending

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Aceh, Bendahara DPD Nurdiansyah Alasta menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATPĀ di basecamp ojol Tangerang.
Pemkab Tapteng Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.123.727.112.000.
3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

Ramalan cinta 12 shio Kamis 16 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang kisah cintanya tiba-tiba berubah besok, cek shiomu dan siapkan hatimu untuk kejutan!
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

Ramalan karier besok, 16 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung di dunia kerja.
Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Tersinggung Gegara Seragam Sekolah

Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Tersinggung Gegara Seragam Sekolah

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial MY (34) melancarkan aksi teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT