News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 9 Kasus Bom Terbesar di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir, Dari Bom Bali hingga Bom Katedral Makassar

Daftar kasus bom terbesar di Indonesia sepanjang dua dekade terakhir, mulai Bom Bali, Sarinah, Surabaya hingga ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang. Simak kronologi, fakta, dan aturan hukumnya.
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:10 WIB
Para pelaku Bom Bali 1: Ali Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi yang dieksekusi mati pada 9 November 2008
Sumber :
  • Ist

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pelajar berinisial R. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membuat perangkat tersebut sendiri di rumah.

"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," kata Kombes Pol. Mayndra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengungkapkan pelaku membawa empat bom rakitan.

"Bom yang dibawanya empat buah yang diletak di dalam tasnya. Pas kejadian satu bom yang meledak dan tiga lagi sudah diamankan."

Menurutnya, ledakan tergolong low explosive sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menambahkan, pelaku mengaku telah mengalami perundungan selama sekitar satu tahun dan aksi dilakukan ketika jam istirahat sekolah. 

Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Sejumlah pakar pendidikan dan sosial juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan agar memperkuat pencegahan perundungan, deteksi dini gangguan psikologis peserta didik, serta literasi digital agar pelajar tidak mudah mengakses maupun mempraktikkan konten berbahaya yang beredar di internet.

Aturan Hukum yang Berlaku

Apabila suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana terorisme, penegakan hukumnya mengacu pada:

* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
* Pasal 6 UU Terorisme, yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, mengakibatkan korban massal, atau kerusakan terhadap objek vital, dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai akibat yang ditimbulkan.
* Jika pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan yang berlaku. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebanyak 333.470 Kasus ISPA Tercatat akibat Karhutla, Kemenkes Beri Perhatian Khusus ke Kelompok Rentan

Sebanyak 333.470 Kasus ISPA Tercatat akibat Karhutla, Kemenkes Beri Perhatian Khusus ke Kelompok Rentan

Kabut asap karhutla juga terasa sampai Ibu Kota, berikut penjelasan lengkapnya. Masyarakat diimbau tetap menjaga kesehatan dan pakai masker.
Ini Prediksi Khamzat Chimaev untuk Duel Alexander Volkanovski vs Movsar Evloev di UFC 333

Ini Prediksi Khamzat Chimaev untuk Duel Alexander Volkanovski vs Movsar Evloev di UFC 333

Khamzat Chimaev memberikan prediksi untuk duel perebutan gelar kelas bulu antara Alexander Volkanovski dan Movsar Evloev di UFC 333. Petarung asal Chechnya.
Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
An Se-young Tampil Perkasa di French Open 2026, Selangkah Lagi Raih Gelar ke-10

An Se-young Tampil Perkasa di French Open 2026, Selangkah Lagi Raih Gelar ke-10

Ratu bulu tangkis Korea Selatan, An Se-young, melaju ke perempat final French Open 2026 setelah menaklukkan wakil India, Tanvi Sharma dalam dua gim langsung.
Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Secara Drastis, Targetkan Efisiensi Rp50 Triliun

Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Secara Drastis, Targetkan Efisiensi Rp50 Triliun

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Masih ingatkah anda dengan pemain bola, Christian Rontini? berikut kisah inspiratif dan perjalanan spiritualnya selama di i Indonesia.

Trending

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?
Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026 sektor ganda campuran antara wakil Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan dari Chinese Taipei.
Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
Bukan Pengusaha atau Negara Tetangga, Bakom RI Ungkap Musuh Utama Indonesia dalam Kasus Karhutla

Bukan Pengusaha atau Negara Tetangga, Bakom RI Ungkap Musuh Utama Indonesia dalam Kasus Karhutla

Pemerintah secara tegas menyatakan musuh utama dalam penanganan karhutla bukanlah pihak-pihak, seperti pengusaha, kelompok masyarakat, maupun negara tetangga. 
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Terungkap, Modus Kepala SMK Swasta di Bantul Ini Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp125 Juta

Oknum kepala SMK swasta berinisial W (44) ditangkap setelah diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk Program SMK Pusat Keunggulan senilai Rp125 juta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT