Mengenal Istilah OTT KPK, Di Tahun 2026 Sudah Menangkap 17 Pejabat Indonesia
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com- Operasi tangkap tangan atau OTT dikenal sebagai istilah yang dilakukan oleh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tengah jadi sorotan karena habis menangkap Bupati Lombok Lalu.
- Antara
Pejabat kali ini dari NTB, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang masuk jaring OTT KPK pada hari ini, Senin (20/7).
Sehubugan dengan ini, KPK menjelaskan sudah membawa tujuh dari 19 orang yang terjaring OTT ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).
Lantas, Mengapa Disebut OTT KPK?
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah dimulai dengan penyelidikan untuk menemukan alat bukti yang cukup, bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba.
Dengan begitu, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, KPK lebih dulu menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian, melakukan penyadapan, pengintaian terhadap terduga pelaku. Seperti yang saat ini dilakukan KPK menangkap Bupati Lalu.
- Antara
Setelah mengumpulkan bukti berupa rekaman, gambar dan alat bukti lainnya, barulah surat perintah untuk melakukan kegiatan penangkapan dikeluarkan.
"Sehingga kita punya keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana dan setelah kita dapat informasi misalnya ada penyerahan duit pada H tertentu, kemudian kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan," katanya dalam antara, dikutip Senin (20/7).
Daftar 17 Pejabat Indonesia Terjaring OTT KPK
Maka KPK menyimpulkan diksi OTT dalam hal itu merujuk pada kegiatan penangkapan karena merupakan ujung dari kegiatan penyelidikan.
Juga ditegaskan langkah ini (OTT) tidak dapat dihapuskan. Sebab sudah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dalam tugas penyelidikan dan penyidikan
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e.
"Nggak ada (penghapusan OTT), kalau seperti itu kan ada Pasal 12 ayat 1 KPK di dalam proses penyidikan sudah bisa melakukan penyadapan. Bahwa alat bukti itu termasuk juga alat bukti elektronik, rekaman suara, rekaman gambar dan sebagainya," katanya saat ditanya terkait kemungkinan penghapusan OTT di KPK.(klw)
Load more