News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Kasus Femas Yani Arianto WNI yang Hilang di Korea Selatan, Pihak Travel: Sengaja 'Memisahkan Diri'

Fakta-fakta Femas Yani Arianto, WNI asal Madiun yang hilang di Korea Selatan: Pihak travel menduga ia sengaja kabur untuk bekerja secara ilegal.
Selasa, 21 Juli 2026 - 17:08 WIB
Femas Yani Arianto WNI yang Hilang di Korea Selatan
Sumber :
  • X @LambeSahamjja

tvOnenews.com - Kasus hilangnya Femas Yani Arianto di Korea Selatan terus menyita perhatian publik.

Pria asal Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang semula dikabarkan hilang saat mengikuti perjalanan wisata, kini diduga sengaja memisahkan diri dari rombongan untuk bekerja secara ilegal di Negeri Ginseng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan tersebut disampaikan pihak penyelenggara perjalanan, Berani Backpacker, setelah melakukan penelusuran terhadap kronologi kejadian, dokumen perjalanan, hingga berkomunikasi dengan keluarga Femas.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas Korea Selatan yang menyimpulkan motif Femas meninggalkan rombongan. Proses pencarian masih terus dilakukan.

Berawal dari Alasan Ingin Membeli Sepatu

Femas Yani Arianto mengikuti program wisata ke Korea Selatan bersama Berani Backpacker dengan total 39 peserta.

Rombongan berangkat dari Indonesia pada 27 Juni 2026 dan tiba di Korea Selatan sehari kemudian. Sesuai jadwal, perjalanan wisata seharusnya berakhir pada 1 Juli 2026.

Namun, saat rombongan mendapatkan waktu bebas (free time), Femas berpamitan kepada peserta lain dengan alasan ingin membeli sepatu.

Sejak saat itu, ia tidak pernah kembali ke hotel dan tidak lagi bergabung bersama rombongan.

Pihak tour leader langsung berupaya menghubungi Femas melalui telepon maupun pesan singkat, tetapi tidak memperoleh respons.

Travel Tegaskan Femas Bukan Hilang, Melainkan Memisahkan Diri

Setelah kasus tersebut viral, pemilik Berani Backpacker, Muhammad Fariz Ragil Ramadhani, meluruskan informasi yang beredar.

Menurutnya, istilah "hilang" kurang tepat karena berdasarkan kronologi yang mereka miliki, Femas diduga sengaja meninggalkan rombongan tanpa sepengetahuan tour leader.

Pihak travel mengaku langsung melakukan pencarian pada malam yang sama.

Mereka juga mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tujuan Femas serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Namun, laporan awal sempat tidak dapat diproses karena menurut otoritas setempat, Femas masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 12 Juli 2026, sehingga belum memenuhi kategori orang hilang.

Dugaan Ingin Menjadi Pekerja Ilegal

Seiring berjalannya waktu, pihak travel mulai menemukan sejumlah indikasi yang membuat mereka menduga Femas memang telah merencanakan kepergiannya.

Perwakilan Berani Backpacker, Wiky Arian, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah mereka menelusuri berbagai informasi yang diperoleh selama proses pencarian.

"Awalnya kita menduga tidak senegatif itu sih, tetapi akhirnya kita menduga kuat dia ingin kerja secara ilegal," ujar Wiky.

Menurutnya, Femas diduga sengaja memanfaatkan visa wisata sebagai jalan masuk ke Korea Selatan.

Pihak travel juga menyebut daerah asal Femas termasuk wilayah yang cukup sering dikaitkan dengan kasus peserta wisata yang kemudian memilih bekerja secara ilegal di luar negeri.

Meski demikian, dugaan tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun otoritas imigrasi Korea Selatan.

Sempat Terlacak di Sebuah Masjid

Di tengah proses pencarian, pihak travel sempat memperoleh petunjuk baru.

Mereka menerima video yang menunjukkan Femas berada di sebuah masjid di wilayah Gyeonggi-do pada Kamis hingga Jumat pekan lalu.

Sayangnya, ketika tim hendak melakukan penjemputan, Femas sudah tidak lagi berada di lokasi tersebut.

Hingga kini, keberadaan Femas masih belum diketahui.

Fakta Keluarga Mulai Terungkap

Di tengah ramainya pemberitaan, ibu Femas, MT, mengaku tidak mengetahui bahwa putranya berangkat ke Korea Selatan.

Menurut pengakuannya, Femas hanya berpamitan hendak pergi ke Surabaya.

Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah anak bungsunya melihat unggahan di media sosial mengenai peserta wisata asal Madiun yang menghilang di Korea Selatan.

Kabar tersebut membuat MT mengalami syok hingga jatuh sakit selama beberapa hari.

MT diketahui merupakan seorang janda yang kini membesarkan tiga anak seorang diri setelah suaminya meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Travel Temukan Sejumlah Kejanggalan

Di sisi lain, hasil penelusuran Berani Backpacker mengungkap sejumlah fakta yang menurut mereka berbeda dengan keterangan awal keluarga.

Pihak travel menyebut ibu Femas ternyata menjadi sponsor perjalanan dengan menandatangani dokumen serta mencetak rekening koran yang digunakan dalam proses pengajuan visa.

Selain itu, mereka mengaku menemukan riwayat komunikasi antara Femas dan ibunya yang diduga telah dihapus.

Tak hanya itu, Femas juga diketahui pernah mengikuti pendidikan bahasa di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berorientasi pada penempatan tenaga kerja ke Korea Selatan.

Meski demikian, seluruh temuan tersebut merupakan versi pihak penyelenggara perjalanan dan belum menjadi kesimpulan resmi dari pihak berwenang.

Travel Bantah Isu Denda dari Pemerintah Korea Selatan

Kasus ini juga memunculkan kabar bahwa Berani Backpacker akan dikenai denda hingga ratusan juta rupiah.

Fariz memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, angka yang beredar bukan merupakan denda resmi dari Pemerintah Korea Selatan, melainkan konsekuensi bisnis antara biro perjalanan dengan operator visa maupun mitra kerja.

Selain kerugian finansial, kejadian tersebut juga berpotensi memengaruhi reputasi biro perjalanan dalam proses pengajuan visa rombongan di masa mendatang.

Pencarian Masih Terus Berlangsung

Hingga kini, Berani Backpacker menyatakan tetap bekerja sama dengan kepolisian Korea Selatan, agen perjalanan setempat, serta berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Femas.

Sebagai bentuk tanggung jawab, biro perjalanan juga menyatakan siap menanggung biaya kepulangan Femas ke Indonesia apabila berhasil ditemukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat mengenai pentingnya penggunaan visa sesuai peruntukannya.

Berdasarkan aturan imigrasi Korea Selatan, visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Korea Selatan dalam jangka waktu tertentu.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Korea Selatan mengenai motif Femas meninggalkan rombongan maupun keberadaannya.

Oleh karena itu, dugaan bahwa ia sengaja kabur untuk bekerja secara ilegal masih sebatas dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya sampai proses penyelidikan selesai.

(tsy)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.

Trending

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan sepanjang tahun buku 2025.
Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski dinamika ekonomi global masih membayangi berbagai sektor, minat masyarakat di kawasan Asia Tenggara untuk bepergian tetap tinggi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT